MR.com, Padang | Proyek pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di sejumlah titik di kawasan Bungus dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp13 miliar yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya, terkonfirmasi mengalami keterlambatan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dian Citra Wibowo, dalam keterangan resminya kepada media, Senin (6/4) via telpon.
Dalam perspektif hukum kontrak konstruksi, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan merupakan bentuk wanprestasi parsial yang berimplikasi pada penerapan sanksi administratif sesuai klausul perjanjian. Namun demikian, Dian menegaskan bahwa keterlambatan yang terjadi bukan tanpa dasar justifikasi.
“Memang terjadi keterlambatan, tetapi hal itu dipicu oleh kendala pengadaan barang yang harus melalui mekanisme impor serta dampak bencana banjir dan longsor pada November lalu,” ujar Dian.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kondisi force majeure terbatas tersebut berdampak langsung terhadap ketersediaan material utama di lapangan, khususnya pasir dan batu kali. Pasca bencana, material yang tersedia di pasaran lokal mengalami penurunan kualitas akibat tercampur lumpur, sehingga tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
“Material yang tidak sesuai spesifikasi kami tolak. Ini bagian dari pengendalian mutu agar pekerjaan tetap sesuai standar,” tegasnya.
Dari sisi progres fisik, proyek tersebut saat ini telah mencapai angka 75,18 persen. Capaian ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi deviasi waktu, pelaksanaan pekerjaan masih berada dalam koridor penyelesaian yang terukur.
Terkait aspek penegakan kontrak, Dian memastikan bahwa penyedia jasa tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam ketentuan. Besaran denda ditetapkan sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak.
“Denda tetap diberlakukan. Ini bagian dari konsekuensi hukum atas keterlambatan pekerjaan,” jelasnya.
Adapun untuk komponen impor, Dian mengungkapkan bahwa item yang didatangkan dari luar negeri adalah pompa submersible, yang merupakan perangkat vital dalam sistem JIAT. Keterlambatan distribusi alat tersebut turut berkontribusi terhadap mundurnya jadwal pekerjaan.
Sementara itu, untuk pengadaan material pasir dan batu, pihak kontraktor mengandalkan pemasok lokal mengingat volume kebutuhan yang relatif terbatas. Namun kondisi pascabencana membuat seleksi material menjadi lebih ketat.
Secara keseluruhan, Dian menegaskan bahwa hingga saat ini pekerjaan masih berjalan sesuai spesifikasi teknis dan material sebagaimana tertuang dalam kontrak. Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan terhadap potensi dugaan penyimpangan mutu pekerjaan.
Dalam kacamata tata kelola proyek publik, kondisi ini menjadi cerminan penting bahwa faktor eksternal seperti bencana alam dan rantai pasok global masih menjadi variabel krusial yang mempengaruhi kinerja proyek infrastruktur. Namun demikian, konsistensi dalam penerapan sanksi kontraktual serta pengawasan mutu menjadi indikator bahwa prinsip akuntabilitas tetap dijaga.
Publik kini menunggu apakah proyek tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan eskalasi kerugian negara, sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Brantas Abipraya, serta redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Penulis: Chairur Rahman (Wartawan Muda)
Editor : Redaksi
.jpg)