-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

MA Batalkan Vonis Bebas, Rizwan-Aldimas Dihukum 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan

Tuesday, April 7, 2026 | Tuesday, April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T15:20:20Z


MR.com, PASAMAN BARAT | Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terhadap dua terdakwa, Rizwan dan Aldimas, dalam perkara pengancaman yang terjadi di wilayah Pasaman Barat.

Dalam putusan kasasi bernomor 238 K/PID/2026 yang diterbitkan pada 3 Maret 2026, MA menyatakan keduanya terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Kasus ini bermula dari insiden pengancaman yang terjadi di Kampung Aur, Jorong Sikilang, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

“Rizwan dan Aldimas diduga kuat melakukan pengancaman dengan kekerasan secara terang-terangan, yang dilakukan secara bersama-sama di halaman rumah milik Rizwan,” demikian dikutip dari uraian dakwaan JPU.

Pada awalnya, kedua terdakwa dijerat Pasal 336 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, majelis hakim justru menjatuhkan putusan bebas.

Tak terima dengan putusan tersebut, JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Hasilnya, Majelis Hakim Agung memiliki pandangan berbeda. Dalam amar putusan kasasi, Rizwan dan Aldimas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan MA.

Meski demikian, hukuman tersebut tidak perlu langsung dijalani. MA menetapkan masa percobaan selama 1 tahun. Artinya, jika dalam kurun waktu tersebut keduanya tidak melakukan tindak pidana lain, maka pidana penjara tidak akan dieksekusi.

Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen MA dalam menegakkan hukum serta menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap tindakan melawan hukum memiliki konsekuensi yang tidak ringan.

Editor: Redaksi
×
Berita Terbaru Update