MR.com, Solok | Tim gabungan dari Polres Solok Kota menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perbatasan Kabupaten Solok dengan Kota Sawahlunto, tepatnya di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, Minggu (12/4) malam.
Operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumatera Barat yang dilaksanakan melalui jajaran Polres Solok Kota. Penertiban dipimpin Kasatreskrim Polres Solok Kota IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, yang diwakili Kanit Tipidter IPDA Ropi Arpindo dengan menyasar lahan pertanian yang diduga masih aktif digunakan sebagai lokasi tambang ilegal.
IPDA Ropi Arpindo menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjalankan instruksi pemerintah dalam mengamankan potensi kekayaan negara serta memulihkan lingkungan yang terdampak praktik illegal mining.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujar Ropi.
Tim gabungan menempuh perjalanan sekitar satu jam tiga puluh menit menuju lokasi. Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang beroperasi. Diduga para pelaku telah lebih dahulu melarikan diri setelah mengetahui adanya operasi penertiban.
Meski demikian, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa bekas galian emas, tenda, peralatan memasak, sisa pakaian, jeriken bekas bahan bakar, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan lokasi dipasangi garis polisi.
Menurut Ropi, pengungkapan aktivitas ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Selain pemusnahan barang bukti, petugas juga memasang baliho imbauan di lokasi agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Imbauan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik illegal mining serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi aktivitas serupa.
Polres Solok Kota menegaskan, operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2026 sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi dan berharap kerja sama tersebut terus berlanjut guna mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal. Masyarakat diimbau tidak hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi semata, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.
Editor : Redaksi
