MR.com, PAYAKUMBUH | Ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh mendadak berubah menjadi panggung terbukanya sejarah panjang yang selama puluhan tahun nyaris terkubur. Perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh ternyata bukan sekedar menguji keabsahan tanda tangan atau legalitas sertifikat tanah, tetapi juga membuka kembali jejak carut-marut kebijakan pertanahan yang diduga telah menyeret hak masyarakat adat Kapeh Panji ke pusaran sengketa selama lebih dari delapan dekade.
Fakta-fakta yang mengemuka di persidangan memperlihatkan bahwa akar persoalan sesungguhnya bermula jauh sebelum republik ini berdiri. Sejumlah dokumen adat, arsip pemerintahan, hingga keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggambarkan adanya mata rantai panjang yang saling berkaitan, mulai dari pembelian tanah secara adat pada 1944, perubahan status tanah oleh pemerintah, hingga lahirnya perkara pidana yang kini sedang diperiksa majelis hakim.
Dokumen sejarah yang disusun Pangka Tuo Duo Baleh menyebutkan masyarakat adat Kapeh Panji membeli tanah tersebut secara sah pada masa pendudukan Jepang dari para ninik mamak di Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Transaksi pertama dilakukan terhadap tanah milik kaum Suku Pitopang Koto Kaciak dengan nilai f8.000 yang dituangkan dalam Surat Kebulatan Kerapatan Adat Nagari Batu Balang tanggal 10 Agustus 1944 serta Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 11 Agustus 1944. Dokumen tersebut ditandatangani para penjual, saksi adat, imam, khatib, kepala nagari hingga Demang Muda Tanjung Pati.
Pembelian berikutnya dilakukan terhadap persil lain di Nagari Bukik Limbuku senilai f3.300 melalui surat jual beli yang diketahui Kepala Nagari Bukik Limbuku dan Demang Muda Tanjung Pati.
Tanah itu dibeli bukan untuk kepentingan bisnis ataupun investasi, melainkan sebagai tempat bermukim masyarakat Kapeh Panji yang kala itu terpaksa mencari wilayah baru akibat situasi sulit pada masa pendudukan Jepang. Kawasan tersebut kemudian berkembang menjadi permukiman sekaligus sumber kehidupan masyarakat adat selama puluhan tahun.
Namun perjalanan sejarah itu berubah ketika pada 1983 Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 854/BLK/1983 yang menetapkan sekitar 501.780 meter persegi lahan tersebut sebagai tanah pertanian absentee.
Kebijakan inilah yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam rangkaian sejarah sengketa. Berdasarkan dokumen masyarakat adat, penetapan tersebut dinilai dilakukan tanpa verifikasi menyeluruh terhadap riwayat kepemilikan adat maupun fakta penguasaan tanah di lapangan. Dampaknya, sebagian lahan kemudian dikuasai pihak lain, sementara masyarakat adat harus memulai perjuangan panjang untuk memperoleh kembali pengakuan atas hak mereka.
Perlawanan administratif dimulai pada 1995 melalui permohonan penerbitan sertifikat hak milik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota. Namun permohonan itu ditolak karena status tanah masih dikategorikan sebagai tanah absentee berdasarkan keputusan bupati tahun 1983.
Situasi mulai berubah setelah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat pada 1997 mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota agar keputusan tersebut ditinjau kembali bahkan dibatalkan karena dinilai tidak lagi sesuai dengan fakta penguasaan masyarakat adat.
Perjalanan panjang itu akhirnya melahirkan kesepakatan pada 18 Desember 2007 antara masyarakat adat Kapeh Panji dengan para penggarap. Dalam kesepakatan tersebut sekitar 40 persen lahan tetap dikelola penggarap, sedangkan sekitar 60 persen dikembalikan kepada masyarakat adat.
Puncaknya terjadi pada 2019 ketika Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2019 yang secara resmi mencabut Keputusan Bupati Nomor 854/BLK/1983. Dengan pencabutan itu, status tanah tidak lagi sebagai tanah negara berstatus absentee.
Fakta tersebut ditegaskan langsung dalam persidangan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Maradona SH.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nurlaili Wulan Rahmawati SH MH, Maradona menyatakan bahwa setelah keputusan pencabutan diterbitkan, status tanah kembali menjadi hak masyarakat adat Kapeh Panji.
"Ya, kembali tanahnya ke masyarakat Kapeh Panji. Tidak lagi tanah negara," tegasnya dalam persidangan.
Bagi tim penasihat hukum terdakwa Afrizal Sutan Rumah Tinggi, keterangan tersebut menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari perkara pidana yang sedang diperiksa.
Kuasa hukum terdakwa, Syafri Yunaldi SH, menegaskan bahwa perkara dugaan pemalsuan dokumen tidak dapat dipotong hanya pada satu peristiwa administrasi. Menurutnya, majelis hakim perlu melihat keseluruhan rangkaian sejarah mulai dari kepemilikan adat, perubahan status tanah, pencabutan status absentee, pemberian kuasa hingga proses penerbitan sertifikat.
"Perkara ini harus dilihat secara utuh. Tidak cukup hanya melihat satu dokumen atau satu tanda tangan. Seluruh rangkaian sejarah hukumnya harus dibuka agar kebenaran materiil benar-benar terungkap di persidangan," ujar Syafri.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi pertanahan dapat dihadirkan sebagai saksi sehingga tidak ada lagi mata rantai sejarah yang terputus dalam proses pembuktian.
Persidangan pun kini tidak hanya menjadi arena menguji unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa, tetapi juga menjadi ruang yang memperlihatkan bagaimana sebuah kebijakan administrasi pertanahan dapat berdampak panjang terhadap kepastian hukum dan hak masyarakat adat.
(Bersambung ke Bagian II: Pemberian Kuasa, Pencabutan Kuasa, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, hingga Awal Mula Lahirnya Perkara Pidana.)
