Di atas kertas, pelaksanaan SPMB memang dinyatakan berjalan sesuai regulasi. Namun dalam prakteknya, masih muncul keluhan dari sejumlah orang tua yang mengaku anaknya tidak memperoleh bangku di SMP negeri, sementara kondisi ekonomi keluarga tidak memungkinkan untuk membiayai pendidikan di sekolah swasta.
Persoalan inilah yang memantik pertanyaan besar. Apakah keberhasilan sebuah sistem penerimaan cukup diukur dari kepatuhan terhadap aturan, atau justru dari kemampuan pemerintah memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan hak memperoleh pendidikan?
Baca : SPMB Kisruh, Kepemimpinan Yopi Krislova Dipertanyakan
Sorotan publik kini mengarah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova. Sebagai penanggung jawab teknis penyelenggaraan pendidikan, ia dinilai belum mampu menjawab kegelisahan masyarakat dengan solusi yang konkret.
Dalam konfirmasi kepada media, Yopi menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB telah sesuai ketentuan.
"Tidak ada yang risuh, sudah sesuai ketentuan."tegas Yopi pada Kamis(9/7) via telpon.
Ia juga menyatakan bahwa siswa yang tidak diterima adalah mereka yang tidak memenuhi persyaratan sesuai jalur seleksi.
Namun ketika media mengajukan pertanyaan yang lebih substansial bagaimana nasib siswa yang gagal masuk sekolah negeri sementara orang tuanya tidak mampu membayar sekolah swasta, jawaban yang muncul justru berkisar pada pertanyaan mengenai jumlah siswa yang dimaksud.
"Berapa orang pak?"
Media kemudian menjelaskan bahwa keluhan datang dari sejumlah wali murid di berbagai sekolah yang khawatir anak mereka terancam putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
Alih-alih menjelaskan langkah pemerintah untuk mengantisipasi persoalan tersebut, respons terakhir yang diberikan Kepala Dinas Pendidikan hanya berupa stiker jempol di aplikasi percakapan.
Bagi publik, respons itu bukan sekedar soal etika komunikasi. Yang lebih dipersoalkan adalah absennya penjelasan mengenai langkah nyata pemerintah jika memang terdapat anak dari keluarga kurang mampu yang kesulitan melanjutkan pendidikan setelah tidak diterima di sekolah negeri.
Enam Titik Lemah
Pemerhati pendidikan Joni Mardison menilai pelaksanaan SPMB tahun ini masih menyimpan berbagai persoalan mendasar.
Menurutnya, terdapat sedikitnya enam titik lemah yang perlu dievaluasi serius.
Pertama, jumlah lulusan SD dinilai tidak sebanding dengan daya tampung SMP negeri sehingga sejak awal telah terjadi ketimpangan kapasitas.
Kedua, kualitas sekolah yang belum merata membuat sekolah-sekolah tertentu menjadi tujuan utama, sementara sekolah lain justru kekurangan peminat.
Ketiga, efektivitas kuota afirmasi masih dipertanyakan karena terdapat laporan mengenai kuota yang tidak seluruhnya terisi di beberapa sekolah.
Keempat, jalur domisili dinilai tetap menyimpan potensi penyimpangan melalui manipulasi alamat, perpindahan Kartu Keluarga, maupun penggunaan titik koordinat yang tidak sesuai.
Kelima, jalur prestasi masih menghadapi tantangan dalam aspek keseragaman standar penilaian dan verifikasi dokumen.
Keenam, validasi data keluarga kurang mampu pada jalur afirmasi dinilai perlu diperkuat agar benar-benar tepat sasaran.
"Dikhawatirkan SPMB hanya mampu melahirkan secuil generasi berprestasi, tetapi justru memutus harapan banyak calon penerus bangsa," ujar Joni.
Masalah Perencanaan
Jika dicermati, akar persoalan SPMB bukan hanya berada pada proses seleksi.
Yang lebih mendasar adalah perencanaan kebutuhan pendidikan.
Apakah Dinas Pendidikan telah memetakan secara akurat jumlah lulusan SD dibanding kapasitas seluruh SMP negeri?
Apakah pemerintah telah menghitung sejak awal potensi siswa yang tidak tertampung?
Dan jika proyeksi itu memang sudah diketahui, kebijakan apa yang telah disiapkan agar anak-anak dari keluarga miskin tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah swasta?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban yang utuh.
Beban Politik Fadly-Maigus
Dalam sistem pemerintahan daerah, keberhasilan maupun kegagalan pelayanan publik pada akhirnya bermuara kepada kepala daerah.
Karena itu, polemik SPMB tidak lagi berhenti pada evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan.
Persoalan ini berpotensi menjadi ukuran publik terhadap kemampuan pemerintahan Fadly Amran-Maigus Nasir dalam mengelola sektor pendidikan.
Konstitusi melalui Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Amanat tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan negara menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bagi seluruh warga.
Artinya, keberhasilan pemerintah tidak cukup hanya dengan memastikan proses seleksi berjalan sesuai prosedur. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada anak Kota Padang yang kehilangan hak belajar karena terbentur keterbatasan ekonomi.
Di tengah tangisan wali murid dan kegelisahan masyarakat, publik kini menunggu jawaban yang lebih konkret daripada sekedar pernyataan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai aturan. Yang ditunggu adalah kebijakan yang mampu memastikan setiap anak tetap memiliki akses terhadap pendidikan, tanpa memandang kondisi ekonomi keluarganya.
Redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Penulis: Chairur Rahman(Wartawan Madya)
Editor ; Redaksi
