MR.com, Pasaman Barat | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil membekuk seorang pria berinisial SY (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Kecamatan Kinali.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Rabu sore (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menyebut, pelaku sudah lama menjadi target operasi lantaran diduga aktif menjalankan transaksi narkoba yang meresahkan warga.
Kasatresnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Sidomulyo.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Pelaku ini dikenal cukup lihai dan beberapa kali berhasil menghindari pengejaran petugas,” ujar Andhika, Sabtu (16/5/2026).
Saat tim bergerak melakukan penangkapan, SY sempat berusaha kabur ke area perkebunan kelapa sawit milik warga. Bahkan, pelaku disebut mencoba melawan petugas sambil membuang sejumlah barang bukti.
Namun upaya itu gagal setelah aparat berhasil mengejar dan mengamankan pelaku di lokasi.
Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan tokoh masyarakat setempat, polisi menemukan 26 paket kecil diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna pink dan disimpan dalam dompet milik pelaku.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari lokasi tersebut ditemukan tambahan dua paket sabu-sabu serta 10 paket kecil ganja kering siap edar.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, tas, hingga uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Di hadapan penyidik, SY mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh pasokan narkotika dari dua rekannya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu dan ganja kering itu rencananya akan diedarkan di kawasan Jorong Sidomulyo dan sejumlah wilayah di Kecamatan Kinali.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.**
Editor : Redaksi
