MR.com, PADANG | Penggabungan sekolah negeri semestinya menjadi instrumen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan mutu pendidikan. Namun, jika prosesnya justru memunculkan kegaduhan, menghilangkan identitas sekolah berprestasi, hingga menimbulkan dugaan pemindahan aset sebelum keputusan resmi terbit, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya kebijakannya, melainkan tata kelola di baliknya.
Itulah yang kini menjadi sorotan dalam rencana penggabungan SD Negeri 26 dan SD Negeri 28 Kota Padang. Sejumlah wali murid mengaku tidak hanya kehilangan kepastian, tetapi juga merasa dihadapkan pada proses yang dinilai tidak transparan.
Persoalan paling mendasar bukan semata soal berubahnya nama sekolah. Yang lebih serius adalah munculnya dugaan bahwa berbagai langkah administratif dan fisik telah berjalan lebih dulu, sementara Surat Keputusan (SK) resmi penggabungan disebut belum diterbitkan.
Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan mendasar, atas dasar kewenangan apa berbagai kebijakan itu dijalankan?
Lebih jauh lagi, para orang tua mempertanyakan alasan digunakannya nama SD Negeri 28 sebagai identitas sekolah hasil penggabungan. Padahal, menurut mereka, SD Negeri 26 selama ini telah mengantongi akreditasi A dengan rekam jejak prestasi yang dibangun bertahun-tahun.
Salah seorang wali murid mengungkapkan, meski penggabungan disebut masih berproses, berbagai fasilitas yang sebelumnya berada di SD 26 sudah mulai dipindahkan ke SD 28.
"Bahkan kipas angin dari SD 26 dipindahkan ke SD 28. Perpustakaan kami juga sudah dipindahkan. Kalau memang mau digabung, kenapa fasilitas sekolah kami yang lebih dulu diambil?" ujarnya Selasa (21/7) di Padang.
Dalam sistem pendidikan nasional, akreditasi bukan sekedar simbol administratif. Ia merupakan hasil evaluasi terhadap mutu tata kelola, kualitas pembelajaran, kompetensi tenaga pendidik, serta capaian sekolah. Karena itu, perubahan identitas sekolah yang menghapus rekam jejak tersebut tentu membutuhkan argumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang lebih mengundang tanda tanya adalah pengakuan sejumlah wali murid yang menyebut sempat memperoleh jawaban dari petugas di Dinas Pendidikan bahwa sekolah berakreditasi B lebih mudah memperoleh bantuan pemerintah.
Pernyataan itu, apabila benar disampaikan sebagai alasan kebijakan, tentu membutuhkan klarifikasi resmi. Sebab, skema bantuan pendidikan pada prinsipnya didasarkan pada kebutuhan, program, dan ketentuan perundang-undangan, bukan semata-mata pada upaya mempertahankan sekolah dengan akreditasi lebih rendah.
Di sisi lain, muncul pula dugaan pemindahan fasilitas sekolah, mulai dari perpustakaan hingga perlengkapan belajar, sebelum adanya keputusan resmi. Bahkan beredar informasi mengenai rencana pembongkaran mushala sekolah.
Apabila seluruh informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas administrasi. Publik berhak mengetahui apakah langkah-langkah itu telah sesuai prosedur atau justru mendahului keputusan pemerintah.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah aspek pelayanan pendidikan.
Sejumlah wali murid mengeluhkan anak-anak harus belajar dalam kondisi kurang nyaman, bahkan disebut harus duduk di lantai pada waktu tertentu karena keterbatasan ruang dan bangku. Jika kondisi ini memang terjadi, maka penggabungan yang seharusnya meningkatkan efektivitas justru berpotensi menurunkan kualitas layanan pendidikan.
Ironisnya, di tengah berbagai keluhan tersebut, komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dinilai belum berjalan optimal. Sosialisasi yang minim membuat ruang spekulasi semakin terbuka.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kebijakan publik terlebih yang menyangkut dunia pendidikan harus dibangun di atas prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Masyarakat bukan hanya objek kebijakan, melainkan pemangku kepentingan yang berhak memperoleh penjelasan secara utuh.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kota Padang perlu segera memberikan penjelasan resmi kepada publik. Setidaknya ada beberapa hal yang harus dijawab secara terang, apakah SK penggabungan sudah terbit, apa dasar penggunaan nama SD Negeri 28, bagaimana mekanisme penentuan sekolah induk, apakah benar aset sekolah telah dipindahkan sebelum keputusan resmi, serta bagaimana jaminan bahwa kualitas pendidikan siswa tidak akan menurun akibat kebijakan tersebut.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka pemerintah tentu tidak memiliki alasan untuk menutup ruang informasi.
Namun jika ditemukan adanya tindakan yang mendahului keputusan administratif atau tidak sesuai prosedur, evaluasi harus dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekedar nama sebuah sekolah, melainkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan yang semestinya berpihak pada kepentingan anak-anak, bukan pada kepentingan administratif ataupun kelompok tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Tim Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI)
Editor : Redaksi
