-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Prapradilan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sungai Batang diwarnai Persitegangan

Tuesday, May 19, 2026 | Tuesday, May 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T05:52:35Z

MR.com,Agam| Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang, Kabupaten Agam, berubah menjadi arena adu tafsir hukum yang panas di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Selasa (19/5). Tiga perkara bernomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Lbb, 8/Pid.Pra/2026/PN.Lbb, dan 9/Pid.Pra/2026/PN.Lbb itu membuka babak baru pertarungan antara tim hukum para tersangka dengan Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau.


Dalam sidang yang menyita perhatian publik itu, pihak Kejaksaan dan penasihat hukum saling “mengunci” argumentasi terkait kewenangan penetapan kerugian negara hingga sah atau tidaknya prosedur penyidikan yang dijalankan aparat penegak hukum.


Tiga tersangka yang mengajukan praperadilan masing-masing Eddy Syamsuardi, Putra Jakarutama, dan Aryati. Mereka didampingi tim penasihat hukum dari kantor hukum Hamid Kamar & Associates, di antaranya Kasmanedi dan Hamid Kamar.


Ketiganya dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan dalam KUHP.


Dalam persidangan, kubu Kejaksaan ngotot menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak menutup ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan kerugian negara. Menurut pihak Termohon, putusan tersebut justru mempertegas bahwa BPK memang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara, namun bukan satu-satunya institusi yang dapat melakukan hal serupa.


Kejaksaan juga mengaitkan argumentasi itu dengan Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024 serta Putusan MK Nomor 31/PUU-XXIV/2012 yang disebut masih memiliki kekuatan hukum mengikat.


Namun dalil itu langsung ditembak balik oleh penasihat hukum para Pemohon. Kasmanedi secara tegas menyebut argumentasi Kejaksaan telah menabrak prinsip dasar hukum pidana modern.


Menurutnya, asas "Lex Posterior Derogat Legi Priori" jelas menegaskan bahwa aturan hukum terbaru harus mengesampingkan aturan sebelumnya. Tidak hanya itu, ia juga menyoroti penerapan asas "Lex Favor Reo" atau "Lex Mitior", yakni prinsip yang mewajibkan penggunaan aturan yang paling menguntungkan terdakwa.


“Kami tetap berdiri pada prinsip perlindungan hukum bagi klien kami. Dalam hukum pidana, aturan yang paling menguntungkan terdakwa wajib diutamakan,” tegas Kasmanedi di hadapan majelis hakim.


Tak berhenti di situ, perdebatan makin sengit ketika memasuki isu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pihak Kejaksaan berpendapat penyidik tidak memiliki kewajiban menyerahkan SPDP kepada tersangka.


Dalih itu didasarkan pada tafsir Kejaksaan terhadap Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menurut mereka hanya mewajibkan penyampaian SPDP kepada Penuntut Umum, Terlapor, serta Korban atau Pelapor.


Kejaksaan bahkan menegaskan polemik SPDP bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.


Perbedaan tafsir yang tajam inilah yang kini menjadi titik sentral pertarungan hukum dalam perkara tersebut. Majelis hakim PN Lubuk Basung dituntut menentukan apakah langkah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan terhadap ketiga tersangka sudah sesuai koridor hukum atau justru cacat prosedur.


Sidang dijadwalkan berlanjut pada tahap pembuktian sebelum pembacaan putusan pada Jumat mendatang. Sesuai ketentuan, proses praperadilan wajib diputus dalam waktu tujuh hari sejak sidang dimulai.


Editor: Redaksi


×
Berita Terbaru Update