Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
MR.com | Rentetan tragedi akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat kembali memperlihatkan satu fakta pahit, tambang ilegal bukan lagi sekedar persoalan ekonomi masyarakat kecil, melainkan telah menjelma menjadi lingkaran kepentingan yang sulit disentuh hukum.
Geopark Silokek hari ini menjadi sorotan. Kawasan yang seharusnya dijaga sebagai warisan alam dan kebanggaan pariwisata Sumbar justru tercoreng oleh praktik pengerukan emas ilegal. Ironisnya, peristiwa di Silokek bukan kejadian pertama. Sebelumnya, wilayah Pasaman Barat dan Pasaman juga telah mencatat cerita kelam serupa.
Di Pasaman Barat, aktivitas PETI dilaporkan menelan korban jiwa. Sementara di Pasaman, persoalan tambang ilegal bahkan berkembang menjadi dugaan penganiayaan hingga kemungkinan pembunuhan berencana terhadap seorang warga lanjut usia. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa PETI bukan lagi sekedar pelanggaran administrasi pertambangan, tetapi sudah masuk ke ranah kriminalitas serius.
Pertanyaannya, mengapa aktivitas ini terus berlangsung?
Sulit diterima akal sehat jika praktek tambang ilegal dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa ada pihak yang mengetahui. Alat berat keluar masuk, solar tersedia, jalur distribusi emas berjalan, bahkan lokasi tambang sering kali terbuka dan diketahui masyarakat sekitar. Namun penindakan kerap bersifat sementara yang datang, ramai diberitakan, lalu menghilang tanpa efek jera.
Di tengah situasi itu, masyarakat pun akrab dengan istilah “uang payung”. Sebuah istilah yang menggambarkan dugaan adanya aliran dana tertentu sebagai bentuk perlindungan agar aktivitas PETI tetap aman dari razia dan penegakan hukum. Istilah ini bukan barang baru. Ia hidup dari mulut ke mulut, menjadi rahasia umum yang sulit dibuktikan tetapi terus dipercaya publik karena praktik tambang ilegal nyaris tak pernah benar-benar berhenti.
Jika dugaan itu benar, maka yang menikmati keuntungan terbesar jelas bukan pekerja tambang di lapangan. Para penambang tradisional hanya menerima sisa resiko, seperti ancaman longsor, penyakit, konflik sosial, bahkan kematian. Sementara keuntungan besar diduga mengalir kepada para pemodal, cukong, jaringan distribusi, hingga oknum-oknum yang memberikan perlindungan.
Yang paling dirugikan tentu masyarakat dan daerah itu sendiri.
Lingkungan rusak, sungai tercemar merkuri, kawasan hutan hancur, dan potensi wisata lenyap. Negara kehilangan pendapatan. Aparat kehilangan kepercayaan publik. Lebih jauh lagi, hukum terlihat tumpul ketika berhadapan dengan jaringan tambang ilegal yang diduga memiliki kekuatan modal dan koneksi.
Daerah-daerah penghasil emas di Sumbar seperti Solok Selatan, Kabupaten Solok, Lima Puluh Kota, Dharmasraya, Sawahlunto, hingga Sijunjung diyakini menghadapi persoalan serupa. PETI tumbuh seperti penyakit menahun yang diberantas sesaat, lalu muncul kembali dengan pola yang sama.
Karena itu, publik kini menunggu keberanian negara. Bukan hanya menangkap pekerja tambang atau menyita mesin dompeng, tetapi membongkar siapa aktor utama di balik bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah ini. Siapa pemodalnya? Siapa penadah emasnya? Siapa yang diduga menerima “uang payung”? Dan mengapa praktek ini seolah selalu menemukan ruang untuk hidup?
Tanpa keberanian menyentuh akar persoalan, tragedi demi tragedi hanya tinggal menunggu waktu. Dan Sumatera Barat akan terus menyaksikan kekayaan alamnya berubah menjadi sumber petaka.
