-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tersangka Korupsi 34 Miliar Masih Terima Gaji, Sekwan DPRD Sumbar Diperiksa Kejari Padang

Thursday, May 7, 2026 | Thursday, May 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T11:21:00Z


MR.com, Padang| Proses hukum dugaan korupsi kredit bermasalah di salah satu bank plat merah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar kembali menyeret lingkungan DPRD Provinsi Sumatera Barat ke pusaran pemeriksaan.


Pada hari ini, Kamis (7/5), Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang memeriksa Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, terkait masih mengalirnya gaji anggota DPRD Sumbar dari Partai Demokrat, Beny Saswin Nasrun (BSN), yang kini berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.


Pemeriksaan itu memantik sorotan publik. Pasalnya, di tengah status buronan yang melekat pada BSN, hak keuangan berupa gaji pokok ternyata masih tetap dibayarkan oleh Sekretariat DPRD Sumbar.


Maifrizon tiba di Kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan kemeja batik oranye dipadu celana cokelat. Ia langsung menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus lantai II Gedung Kejari Padang.


Sekitar pukul 12.15 WIB, Maifrizon sempat meninggalkan gedung kejaksaan saat jeda istirahat siang menuju mobil hitam BA 1085 O yang terparkir di luar pagar kantor. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan kembali usai jam istirahat.


Tak hanya Sekwan, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Keuangan serta Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar guna menelusuri mekanisme pembayaran hak keuangan BSN.


Kepada wartawan, Maifrizon berdalih penghentian gaji anggota DPRD tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mengacu pada ketentuan administratif dan regulasi formal dari pemerintah pusat.


“Penghentian pembayaran gaji itu ada aturannya. Harus ada SK dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Maifrizon usai pemeriksaan.


Meski demikian, ia mengklaim sejumlah fasilitas lain milik BSN sudah dihentikan. Tunjangan serta dana pokok pikiran (Pokir) disebut tidak lagi dicairkan.


“Kalau tunjangan sudah dihentikan. Pokir juga sudah tidak ada lagi,” katanya.


Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr Koswara SH MH, membenarkan pemeriksaan terhadap jajaran Sekretariat DPRD Sumbar tersebut.


“Pemeriksaan dilakukan terhadap Sekwan, Kabag Keuangan dan Bendahara Gaji sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi atas nama tersangka BSN,” kata Koswara.


Sampai saat ini, BSN belum berhasil diamankan aparat penegak hukum meski telah berstatus DPO selama berbulan-bulan.


Upaya hukum melalui jalur praperadilan yang diajukan pihak BSN sebelumnya juga kandas di Pengadilan Negeri Padang. Gugatan terkait penetapan tersangka, status DPO hingga penyitaan seluruhnya ditolak hakim.


Putusan itu sekaligus menguatkan langkah hukum Kejari Padang dan menyatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan telah sah menurut hukum.


Di sisi lain, DPRD Sumbar tampak masih berhitung secara administratif. Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar, sebelumnya menyatakan status BSN yang belum menjadi terdakwa membuat hak gajinya belum dapat dihentikan.


Namun publik kini menunggu ketegasan lembaga legislatif tersebut: sampai kapan uang negara tetap mengalir kepada seorang legislator yang berstatus buronan kejaksaan?.**


Editor  : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update