MR.com,Padang | Praktek penahanan dokumen pribadi milik pekerja kembali memperpanjang catatan kelam dunia ketenagakerjaan di Kota Padang. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Padang yang diduga sengaja menahan ijazah asli seorang mantan karyawannya selama bertahun-tahun pasca-mengundurkan diri.
Mantan karyawan yang bernasib malang tersebut adalah Shintia. Kepada redaksi, pada Sabtu (27/6), ia membeberkan bahwa ijazah asli tingkat SMK miliknya yang diserahkan sebagai syarat administrasi saat awal perekrutan, hingga detik ini tak kunjung dikembalikan oleh pihak yayasan yang beralamat di Jalan Proklamasi, Kota Padang tersebut.
Mundur demi Orang Tua, Ijazah Malah "Tertahan"
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, Shintia sedianya terikat kontrak kerja lewat YARSI Padang terhitung sejak 2 Februari 2022 hingga 1 Februari 2023. Namun, di tengah jalan, badai domestik menghantamnya. Shintia terpaksa mengambil keputusan berat untuk resign demi merawat orang tuanya yang jatuh sakit.
Niat baik untuk berbakti kepada keluarga justru berbuah pelik. Dokumen paling berharga untuk masa depannya malah mandek di meja manajemen.
"Ijazah itu modal utama saya untuk mencari nafkah di tempat lain. Kalau ditahan tanpa kejelasan seperti ini, sama saja mematikan kesempatan kerja saya," keluh Shintia.
Menabrak Aturan Ketenagakerjaan?
Kasus yang menimpa Shintia ini memicu pertanyaan besar terkait kepatuhan hukum YARSI Padang. Secara regulasi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah berulang kali menegaskan bahwa pengusaha atau pemberi kerja dilarang keras "menyandera" ijazah asli pekerja sebagai jaminan sepihak, terlebih jika ikatan kerja telah berakhir.
Langkah penahanan dokumen dalam jangka waktu tahunan ini dinilai tidak hanya merugikan hak ekonomi pekerja secara personal, tetapi juga berpotensi memicu sanksi dari instansi pengawas ketenagakerjaan jika terbukti melanggar hukum dan tanpa kesepakatan yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi mitrarakyat.com masih terus berupaya melakukan penelusuran dan menghubungi pihak manajemen YARSI Padang guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait alasan penahanan ijazah tersebut.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan, redaksi berkomitmen untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak YARSI Padang untuk menyampaikan hak jawab maupun tanggapan resminya dalam waktu dekat.
Penulis : Mukhsin
Editor : Redaksi
