MR.com, Payakumbuh | Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai salah satu program strategis nasional kini mulai diiringi pertanyaan publik mengenai tata kelola mitra pelaksananya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterlibatan Yayasan Mapalus dalam pengelolaan sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Yayasan Mapalus mengelola sejumlah titik dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, baik di Pulau Sumatra maupun Pulau Jawa. Di Sumatera Barat, yayasan tersebut disebut memiliki keterlibatan pada enam titik SPPG, yakni di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, dan Kota Payakumbuh.
Saat dikonfirmasi awak media, Fery yang dikenal sebagai agen LPG 3 kilogram di Kota Payakumbuh mengaku bertindak sebagai koordinator Yayasan Mapalus untuk wilayah Sumatera Barat. Ia membenarkan bahwa enam dapur SPPG di provinsi tersebut berada di bawah naungan yayasan itu.
"Memang benar, enam titik SPPG yang ada di Sumatera Barat berada di bawah Yayasan Mapalus," ujar Fery kepada awak media.
Pernyataan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai pola kerja sama yang diterapkan dalam pengelolaan dapur MBG. Publik mempertanyakan apakah Yayasan Mapalus merupakan pihak yang secara langsung memiliki dan mengoperasikan dapur-dapur tersebut, atau hanya berperan sebagai lembaga pendamping yang memfasilitasi administrasi dan kemitraan.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai hubungan yayasan dengan pengelola dapur di daerah. Sejumlah kalangan menilai perlu adanya keterbukaan mengenai pembagian peran, tanggung jawab operasional, hingga mekanisme kerja sama apabila dapur dijalankan oleh yayasan lokal atau pihak ketiga.
Seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan identitasnya menilai posisi yayasan dalam struktur pelaksanaan program perlu dijelaskan secara terbuka.
"Yang perlu dipastikan kepada masyarakat adalah apakah yayasan berstatus sebagai pengelola, investor, pendamping administrasi, atau hanya fasilitator yang menghubungkan daerah dengan program pusat. Transparansi penting agar tidak menimbulkan spekulasi," ujarnya.
Sorotan terhadap Yayasan Mapalus juga berkembang seiring munculnya berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya afiliasi dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan dalam program MBG. Namun hingga saat ini, belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh yayasan tersebut.
Karena itu, sejumlah pihak meminta agar proses kemitraan dalam program MBG dijelaskan secara terbuka kepada publik, termasuk mekanisme seleksi yayasan yang dapat menjadi mitra pengelola SPPG. Langkah tersebut dinilai penting mengingat program MBG menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, perkembangan isu di tingkat nasional turut memunculkan perhatian terhadap keberlanjutan operasional sejumlah SPPG yang disebut berada di bawah koordinasi Yayasan Mapalus. Publik berharap adanya kepastian mengenai status kepemilikan dapur, proses penunjukan mitra, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan dan operasional yang diterapkan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai Badan Gizi Nasional (BGN) perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status kemitraan seluruh yayasan yang terlibat dalam pengelolaan SPPG, termasuk Yayasan Mapalus, guna menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Yayasan Mapalus maupun Badan Gizi Nasional yang menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai pola kemitraan dan tata kelola sejumlah dapur MBG di Sumatera Barat.
Catatan Redaksi
Tulisan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan dari narasumber yang telah dikonfirmasi. Pertanyaan, dugaan, atau spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat bukan merupakan fakta yang telah terbukti dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan tanpa adanya klarifikasi resmi serta bukti yang dapat diverifikasi.
Penulis: Dendi
Editor : Redaksi
