-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Lima Puluh Kota Bergerak, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Galugua Disisir Aparat

Tuesday, June 2, 2026 | Tuesday, June 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T11:17:30Z


MR.com, Limapuluh Kota|  Keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditunjukkan Polres Lima Puluh Kota. Senin (1/6), jajaran kepolisian melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.


Penindakan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya keresahan warga terkait dampak yang ditimbulkan aktivitas pertambangan liar, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.


Operasi lapangan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, IPTU Muhammad Indah Prakoso. Tim menyisir sejumlah titik yang berada di kawasan hutan serta aliran sungai yang selama ini diduga menjadi lokasi utama aktivitas PETI.


Hingga proses penertiban berlangsung, personel kepolisian masih melakukan pengamanan dan sterilisasi area guna memastikan seluruh kegiatan penambangan ilegal benar-benar berhenti.


Langkah cepat yang dilakukan Polres Lima Puluh Kota mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat setempat, Desri Imam Mudo. Mantan birokrat senior itu menilai kehadiran aparat di lokasi menjadi jawaban atas berbagai keluhan masyarakat yang selama ini menginginkan adanya tindakan nyata terhadap praktik tambang ilegal.


"Kami memberikan apresiasi kepada Kapolres Lima Puluh Kota beserta jajaran yang turun langsung melakukan penertiban. Ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini khawatir terhadap dampak aktivitas tambang tanpa izin," kata Desri Imam, Selasa (2/6/2026).


Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan melalui kerusakan struktur tanah dan pencemaran sungai, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.


Desri meyakini upaya pemberantasan PETI tidak akan berhenti pada operasi kali ini. Ia optimistis kepolisian telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk menuntaskan persoalan pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota.


"Kami percaya ini bukan kegiatan sesaat. Tentu akan ada tindak lanjut yang berkelanjutan. Saya yakin Kapolres memiliki strategi khusus untuk menertibkan PETI hingga tuntas," ujarnya.


Ia berharap operasi yang dilakukan menjadi titik awal penegakan hukum yang konsisten sehingga aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali muncul di kemudian hari.


Dari sisi regulasi, praktik penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.


Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan atau menjalankan usaha tanpa dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.


Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Saiful Wahid menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi aktivitas tambang ilegal.


"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Jika ada dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.**


Editor  : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update