MR.com, Pasaman Barat | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda berinisial DP, 22 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Senin malam, 8 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 24 April 2026 dengan Nomor LP/91/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat.
Menurut Agung, pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban di Kecamatan Pasaman. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga datang ke rumah korban dan masuk ke kamar sehingga terjadi dugaan tindak pidana tersebut.
Aksi itu diketahui oleh orang tua korban. Namun, sebelum dapat diamankan, pelaku diduga melarikan diri melalui pintu dapur dan keluar dari gudang belakang rumah setelah membuka paksa dinding yang terbuat dari papan GRC.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Polisi akhirnya menemukan DP berada di sebuah warung di Nagari Lingkuang Aua.
"Petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan terukur, kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Agung.
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi, korban, dan pelaku serta melengkapi alat bukti. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengenal korban dan menyebut korban merupakan teman dekatnya. Keterangan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.
Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di Mapolres Pasaman Barat. Atas dugaan perbuatannya, DP dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.**
Editor : Redaksi
