MR.com, Solok| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok bersama personel Polsek Payung Sekaki dan tim gabungan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Senin (1/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Solok, IPTU Albeth Salomo Sinulaki, didampingi Kapolsek Payung Sekaki IPTU Andi Rayandri Putra serta Kanit Tipidter IPDA Ari Muliadi. Operasi turut melibatkan personel gabungan dari Polres Solok, Polsek Payung Sekaki dan unsur TNI.
Penertiban dilakukan berdasarkan sejumlah landasan hukum dan administrasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap Nomor 8 Tahun 2021, laporan informasi khusus Sat Intelkam Polres Solok terkait keberadaan aktivitas illegal mining, serta Surat Perintah Operasi yang telah diterbitkan.
Rangkaian kegiatan diawali pada pukul 13.00 WIB saat personel gabungan berangkat dari Mapolres Solok menuju Mapolsek Payung Sekaki. Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.15 WIB, seluruh personel melaksanakan apel kesiapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok sebelum bergerak menuju lokasi sasaran.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI di Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang. Untuk mencapai lokasi tersebut, petugas harus menempuh perjalanan selama kurang lebih dua jam dengan berjalan kaki melewati medan perbukitan yang cukup berat dan terjal.
Sesampainya di lokasi pada pukul 16.30 WIB, petugas menemukan area bekas aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sebelumnya diduga aktif beroperasi. Selain itu, ditemukan sejumlah pondok dan sarana pendukung yang diduga digunakan para pelaku untuk menunjang kegiatan penambangan ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemasangan police line di area yang ditemukan, sekaligus melakukan pemusnahan terhadap pondok-pondok dan box yang diduga digunakan sebagai fasilitas operasional para pelaku PETI.
Setelah seluruh rangkaian penertiban selesai dilaksanakan, tim gabungan meninggalkan lokasi pada pukul 19.00 WIB. Situasi selama kegiatan berlangsung dilaporkan aman, kondusif, dan terkendali.
Selanjutnya pada pukul 21.00 WIB, seluruh personel kembali tiba di Mapolsek Payung Sekaki dan melaksanakan apel konsolidasi yang kembali dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan operasi.
Polres Solok menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Solok," demikian disampaikan dalam laporan kegiatan tersebut.**
Editor : Redaksi
