-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berkedok Wartawan, Empat Pria Asal Riau Diduga Peras SPBU Sijunjung, Bawa Airgun dan Belasan Kartu Pers

Friday, August 28, 2026 | Friday, August 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T08:38:08Z


MR.com, SIJUNJUNG | Profesi wartawan diduga dijadikan kedok untuk menjalankan aksi pengancaman dan pemerasan terhadap pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13.275.513 Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.


Empat pria asal Pekanbaru, Riau, berinisial MR, MYH, D dan SR diamankan aparat setelah aksi mereka memicu keresahan warga pada Kamis dini hari, 27 Agustus 2026.


Kasus ini menjadi sorotan bukan semata karena adanya dugaan permintaan uang dan BBM secara paksa. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang memperkuat dugaan bahwa atribut pers digunakan sebagai instrumen untuk menekan pihak yang menjadi sasaran.


Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah menegaskan keempat pria tersebut bukan berprofesi sebagai wartawan maupun jurnalis. Polisi juga menyebut kartu pers yang digunakan merupakan kartu yang dibuat untuk mendukung modus mereka.


Kronologi yang diungkap kepolisian menunjukkan pola yang cukup jelas.


Para pelaku disebut menyasar SPBU yang tengah melayani antrean kendaraan pengisi BBM bersubsidi. Mereka mengambil foto dan video aktivitas di lokasi, kemudian mendatangi pihak SPBU.


Rekaman tersebut selanjutnya diduga dijadikan alat tekanan. Pihak SPBU disebut diancam akan diviralkan atau diberitakan dengan narasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi apabila tidak memenuhi permintaan para pelaku.


Dengan kata lain, aktivitas jurnalistik diduga bukan digunakan untuk memperoleh informasi publik, melainkan dijadikan instrumen tekanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.


Polisi menyebut motif sementara aksi tersebut adalah ekonomi.


Persoalan kemudian membesar ketika warga mengetahui keberadaan keempat pria tersebut.


Massa sempat mengepung kendaraan yang digunakan para pelaku. Situasi bahkan memanas hingga mobil Daihatsu Sigra yang mereka gunakan mengalami kerusakan sebelum aparat Polsek Kamang Baru mengevakuasi keempatnya ke kantor polisi.


Yang membuat perkara ini semakin serius adalah temuan polisi dari dalam kendaraan.


Petugas mengamankan satu pucuk senjata jenis revolver yang disebut sebagai airgun, enam butir amunisi, satu tongkat bisbol berbahan besi, sejumlah telepon genggam serta belasan kartu identitas pers yang diduga palsu.


Dalam keterangan kepolisian, jumlah kartu pers yang diamankan disebut mencapai sekitar 11 hingga 12 lembar.


Temuan tersebut tentu membuka pertanyaan lebih jauh: apakah penggunaan identitas pers palsu hanya dilakukan untuk perkara di SPBU Parit Rantang, atau terdapat lokasi dan korban lain yang pernah menjadi sasaran dengan modus serupa?


Pertanyaan itu menjadi penting karena polisi menemukan lebih dari satu kartu pers dengan identitas berbeda di kendaraan para pelaku.


Jika benar atribut tersebut diproduksi dan digunakan secara sistematis, perkara ini tidak lagi sekadar persoalan empat orang yang mengaku wartawan. Penyidik berpotensi mengungkap apakah terdapat jaringan, pola operasi lintas daerah, atau korban lain yang belum melapor.


Kapolres Sijunjung menyatakan keempatnya diamankan terkait dugaan pengancaman terhadap pihak SPBU dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi. Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/67/VIII/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumatera Barat.


Dalam proses hukumnya, kepolisian menyebut perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 483 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.


Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi dunia pers.


Sebab, ketika kartu pers, kamera dan narasi pemberitaan diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan meminta keuntungan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan korban. Kredibilitas profesi jurnalistik ikut terseret.


Di sisi lain, proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Status dan kesalahan masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.


Namun satu hal sudah terang, atribut pers tidak boleh berubah fungsi menjadi alat intimidasi.


Sebab ketika profesi jurnalistik dipakai sebagai tameng untuk kepentingan pribadi, batas antara kontrol sosial dan pemerasan menjadi persoalan serius yang harus diusut secara tuntas. Tim


Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)

×
Berita Terbaru Update