-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek PDIKM-Aviary Terancam Mangkrak: Lamban, K3 Diabaikan, Dinas Pariwisata Minta Media Tak Diberitakan

Friday, October 16, 2026 | Friday, October 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T08:58:38Z


MR.com, PADANG PANJANG | Proyek revitalisasi Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) serta pembangunan Aviary senilai Rp 479.999.200 di Kota Padang Panjang diselimuti aroma ketidakberesan. 


Tak hanya diprediksi gagal rampung tepat waktu, proyek infrastruktur pariwisata ini juga disinyalir kuat melabrak regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan fisik ini digarap oleh CV Utama Karya selaku kontraktor pelaksana, dengan pengawasan teknis dari CV Lanka Archindo Utama. Mengacu pada kontrak, tenggat waktu pengerjaan ditetapkan selama 75 hari kalender sejak dimulai pada 6 Agustus 2026. 


Artinya, masa adendum maupun addendum waktu normal proyek ini bakal jatuh tempo hanya dalam kurun lima hari mendatang.


Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik dari target. Penelusuran dan laporan dari masyarakat setempat mengungkap bahwa progres pengerjaan di area PDIKM hingga pertengahan Oktober ini belum menyentuh angka 50 persen. 


Dengan sisa waktu yang amat sempit, muncul keraguan publik, mungkinkah proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut tuntas tanpa mengorbankan kualitas mutu?


Keraguan itu kian tebal saat mencermati penerapan standar K3 di lokasi. Para pekerja disinyalir beraktivitas tanpa perlengkapan APD (Alat Pelindung Diri) yang memadai, sebuah pelanggaran krusial terhadap UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).



Jawaban Minim Solusi dan Sinyal "Pembungkaman"

Guna menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides), awak media mengonfirmasi kendala proyek ini kepada Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Padang Panjang, Busmar Chandra, melalui sambungan telepon seluler.


Ketika dikonfirmasi mengenai lambannya deviasi progres fisik yang terancam mangkrak, Busmar memberikan tanggapan singkat.


"Sekarang pelaksanaan masih usaha menyelesaikan pekerjaannya," ujar Busmar diplomatis pada Kamis(15/10) via telepon. 


Saat didesak mengenai langkah konkret pemerintah daerah mengingat waktu pengerjaan 75 hari kalender yang hampir habis sementara capaian fisik belum separuh jalan, Busmar mengklaim pihak dinas telah melayangkan teguran kepada penyedia jasa.


"Sudah ditegur, Pak," jawabnya singkat.


Namun, ketika ditanya lebih rinci mengenai bentuk teguran tersebut, apakah bersifat administratif berupa Surat Peringatan (SP) tertulis atau sekedar lisan, serta kemungkinan penerapan sanksi denda keterlambatan per mil (mille) sesuai pasal perundang-undangan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tanggapan Kadispar justru bernada defensif.


"Apanya yang didenda? Apakah pelaksanaannya sudah lewat waktu? Yang jelas kita bertindak sesuai aturan saja, Pak," katanya.


Anehnya, alih-alih memberikan penjelasan teknis mengenai rencana evaluasi percepatan (s-curve) atau adendum kontrak, di akhir perbincangan Busmar justru meminta agar media tidak mempublikasikan kondisi proyek tersebut ke khalayak publik.


"Menurut saya, biarkan pelaksana bekerja sampai selesai dan tidak perlu ada pemberitaan," pungkas Busmar sebelum mengakhiri sambungan telepon.


Sikap tertutup pejabat publik ini menambah daftar panjang preseden buruk transparansi pengelolaan anggaran daerah. Di saat uang publik ratusan juta rupiah dipertaruhkan, sikap skeptis masyarakat terus bergulir, sejauh mana pengawasan CV Lanka Archindo Utama dan dinas terkait dalam mengawal proyek revitalisasi PDIKM ini?


Penulis :  Anasril

Editor.   :  Chairur Rahman ( Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update