-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejati Sumbar VS Kantor KPPBC Arogansi di Balik Obral Musnah Rp10 Miliar

Thursday, October 15, 2026 | Thursday, October 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T10:35:00Z

Rencana pemusnahan Barang Milik Negara senilai hampir Rp10 miliar oleh Bea Cukai Teluk Bayur berakhir antiklimaks. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat membongkar dugaan malpraktik prosedur, barang bukti "tanpa pemilik", hingga tuduhan melangkahi wewenang peradilan.


MR.com, Padang | Rencana seremoni mewah di Wisma Indarung PT Semen Padang pada Kamis pagi, 15 Oktober 2026, yang digagas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur mendadak senyap.


Hajatan pemusnahan massal Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp9,94 miliar itu batal dan menuai sorotan Korps Adhyaksa Sumatera Barat yang menusuk tajam ke jantung legalitas prosedur pabean.


Sinyal manuver janggal ini awalnya terendus dari lembar undangan resmi Bea Cukai Teluk Bayur bernomor UND-36/KBC.0305/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.


Dalam dokumen tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat diundang sekedar untuk menjadi penonton dan menandatangani berita acara pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hingga tumpukan produk kosmetik tanpa izin.


Namun, alih-alih hadir membawa pulpen untuk seremoni, Kejati Sumbar justru menuding Bea Cukai. Musababnya mendasar, proses hukum tumpukan barang haram bernilai fantastis itu disinyalir sengaja memotong jalur peradilan.


"Barang buktinya berupa rokok dan minuman, namun anehnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tidak pernah dikirim ke kami selaku JPU," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Didie Tri Hariyadi, saat dihubungi media ini, Selasa, 13 Oktober 2026.


Tersangka "Ghaib" dan Misteri Surat Tanggal Tua


Absennya SPDP di meja jaksa penyidik hanyalah puncak dari gunung es masalah di KPPBC Teluk Bayur. Dalam standar penegakan hukum pidana kepabeanan dan cukai, keberadaan subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi adalah syarat mutlak.


Menguapnya penetapan tersangka dalam kasus penindakan berskala jumbo mengindikasikan adanya celah main mata atau pembiaran yang disengaja.


"Barang-barang tersebut kan pasti ada pemiliknya, atau pemiliknya ghaib?" sentil Didie bernada satir.


Tak berhenti di situ, investigasi Kejati Sumbar terhadap tameng legalitas yang disodorkan Bea Cukai Teluk Bayur, yakni Surat Persetujuan Pemusnahan dari Kementerian Keuangan Nomor S-229/MK/KN.4/2026—menemukan kejanggalan kronologis yang mencolok.


Dokumen penembus eksekusi itu tercatat bertanggal 28 Agustus 2026. Ada jurang waktu cukup panjang serta ketidaksesuaian tahapan administratif yang luput dijelaskan secara terbuka oleh pihak Bea Cukai kepada publik maupun aparat penegak hukum lain.


Pemusnahan massal ini dituding sebagai langkah "pembakaran bukti" atas penanganan perkara yang cacat sejak awal.


Menerobos Wewenang Sang Eksekutor


Goyahnya tameng legalitas dan rekam jejak prosedur Bea Cukai Teluk Bayur membuat rencana pemusnahan itu runtuh sepenuhnya pada Kamis pagi, 15 Oktober 2026.


Didie Tri Hariyadi menegaskan, tindakan Bea Cukai yang mencoba memusnahkan barang bukti bernilai miliaran rupiah secara sepihak adalah bentuk diskresi administratif yang kebablasan dan menabrak aturan hukum acara pidana.


"Berdasarkan UU RI, yang berhak memusnahkan barang bukti adalah eksekutor, dalam hal ini Jaksa. Dan itu pun setelah ada putusan dari Majelis Hakim," kata Didie mengonfirmasi batalnya acara tersebut, Kamis pagi.


Ia merinci, vonis majelis hakim atas barang bukti pidana hanya mengenal tiga muara status hukum, dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.


Tanpa ketukan palu hakim, pemusnahan barang bukti oleh instansi penyidik berisiko tinggi melanggar hukum, merusak rantai pembuktian, dan memendam bahaya malpraktik prosedur.

Wawancara wartawan dengan Syukran Kepala Seksi Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur 


Alibi Pembelaan Bea Cukai


Ditemui terpisah di ruang kerjanya pada Kamis siang, Kepala Seksi Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Syukran, tak menampik tudingan tajam Kajati Sumbar.


Namun, ia mencoba meluruskan klaim lembaganya dengan narasi administratif.


"Apa yang dikatakan oleh Bapak Kejati Sumbar itu benar, tidak salah," ujar Syukran mengawali keterangannya.


Meski begitu, Syukran berdalih ada perbedaan mendasar mengenai status tumpukan barang yang hendak dimusnahkan. Menurutnya, BMN senilai Rp9,9 miliar itu bukanlah barang bukti hasil tindak pidana murni yang masuk ranah peradilan, melainkan barang hasil penyitaan administratif pabean.


"Barang Milik Negara yang akan dimusnahkan bukan barang dari hasil tindak pidana, ini merupakan penyitaan. Karena itu barang hasil sitaan tersebut tidak disampaikan ke JPU atau pengadilan," dalihnya.


Terkait kelanjutan pemusnahan yang kini terlanjur menjadi sorotan publik dan penegak hukum, pihak Bea Cukai Teluk Bayur belum mampu menyodorkan tanggal pasti.


Syukran hanya berjanji eksekusi pemusnahan akan tetap dilakukan tahun ini setelah merapikan benang kusut koordinasi inter-lembaga.


Kejanggalan ini menyisakan pertanyaan besar, apakah deviasi prosedur Bea Cukai Teluk Bayur murni akibat ketidaktahuan hukum administratif, ataukah strategi menguji air untuk meloloskan perkara-perkara 'gelap' di balik penindakan pabean?


Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.  Tim

Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)

×
Berita Terbaru Update