-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Misteri Gudang Teluk Bayur: Saat Rencana Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai Diselimuti Tanda Tanya

Sunday, October 18, 2026 | Sunday, October 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T05:47:04Z

Syukran, Kasi Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur saat wawancara di kantornya 

MR.com, PADANG | Rencana pemusnahan ribuan barang sitaan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur mendadak berantakan. Pembatalan di detik-detik akhir ini tidak sekedar menunda sebuah agenda seremonial, melainkan membuka kotak Pandora terkait karut-marut penanganan barang bukti bernilai fantastis yang kini mendekam di gudang penyimpanan.


Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Keuangan, persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) sejatinya telah dikantongi melalui surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) nomor S-229/MK/KN.4/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.


Baca : Siasat Musnah Cukai Tanpa Palu Hakim, AJAK : Modus Klasik Memutus Rantai Pidana?


Dalam surat tersebut, lampu hijau diberikan untuk memusnahkan segunung barang ilegal, mulai dari hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), parfum, telepon genggam, kosmetik, obat-obatan, hingga suplemen dengan taksiran nilai mencapai Rp9.947.566.999.


Namun, alih-alih menjadi eksekusi pembersihan gudang, rencana yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026 itu justru kandas.


Benturan Alur Hukum dan Sengketa Kewenangan


Kepala Seksi Penindakan KPPBC Teluk Bayur, Syukran, berdalih bahwa pembatalan murni disebabkan oleh kendala teknis dan operasional di lapangan. Ia menegaskan, secara administratif pihaknya telah mengantongi lampu hijau dari DJKN dan menargetkan pemusnahan rampung tahun anggaran ini.


Kendati demikian, posisi Bea Cukai langsung berbenturan dengan korps Adhyaksa. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Didie Tri Hariyadi, melontarkan kritik tajam dan menilai rencana pemusnahan tersebut sarat kejanggalan.


Melalui catatan evaluasinya, Kajati Sumbar mempertanyakan legal standing serta alur penanganan perkara dari barang-barang sitaan tersebut. Kejaksaan menyoroti beberapa kejanggalan mendasar:


Absennya SPDP: Sejumlah barang bukti berupa rokok dan minuman keras disita, namun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) justru tidak pernah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum.


Kepemilikan Misterius: Muncul pertanyaan mendasar mengenai status kepemilikan barang-barang tersebut yang dinilai tidak jelas juntrungannya ("pemiliknya ghaib").


Sengketa Kewenangan Eksekusi: Berdasarkan Undang-Undang, pihak yang berwenang mengeksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah Jaksa, itu pun harus berdasarkan putusan resmi Majelis Hakim, apakah dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan.


Perlindungan Industri di Tengah Kabut Birokrasi


Di satu sisi, pemusnahan barang-barang ilegal ini memegang peranan vital dalam menyelamatkan iklim persaingan usaha yang sehat. Produk tanpa pita cukai maupun tanpa izin edar terbukti merusak pasaran industri dalam negeri yang taat pajak dan regulasi.


Namun, di sisi lain, tarik-menarik kewenangan antara instansi penyidik dan penuntut umum ini mengindikasikan lemahnya koordinasi penegakan hukum di lini hulu. Publik kini menanti, bagaimana transparansi dan akuntabilitas penanganan barang situnya miliaran rupiah di Teluk Bayur tersebut dapat dipertanggungjawabkan tanpa menyalahi prosedur hukum yang berlaku.


Hingga berita diterbitkan redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. Tim


Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update