MR.com, PADANG| Anggaran jumbo tidak otomatis menjamin proyek pemerintah berjalan profesional. Itulah kesan yang muncul dari pelaksanaan Rehabilitasi Jalan Paket 1 Kawasan Pasar Raya Kota Padang. Proyek yang dibiayai APBD 2026 dengan nilai kontrak Rp17.062.149.348,85 tersebut justru menuai sorotan terkait tata kelola keselamatan dan pengamanan area kerja.
Proyek dengan Nomor Kontrak 005/Kont-PJ/APBD/DPUPR/2026 itu dikerjakan PT Kemuning Yona Pratama, sementara pengawasan dipercayakan kepada PT Jasa Reka Mandiri Konsultant. Masa pelaksanaannya 170 hari kalender sejak 13 Juli 2026.
Namun, memasuki akhir Agustus, kondisi sejumlah titik pekerjaan di kawasan Pasar Raya menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekedar soal estetika proyek.
Apakah kontraktor benar-benar mengendalikan area kerjanya? Dan apakah konsultan pengawas serta PPK menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya?. Pertanyaan itu bukan tanpa alasan.
Warga Dipaksa Bernegosiasi dengan Material Proyek
Pasar Raya bukan kawasan sepi. Setiap hari kawasan ini menjadi titik temu pedagang, pembeli, pejalan kaki, pengendara dan aktivitas distribusi barang. Karena itu, pekerjaan konstruksi di kawasan tersebut semestinya menerapkan manajemen keselamatan yang jauh lebih ketat.
Namun pantauan lapangan pada Minggu (30/8/2026) memperlihatkan material tanah, batu dan puing pekerjaan berada di sekitar ruang aktivitas masyarakat. Di sejumlah titik, jalur pejalan kaki terlihat terganggu. Masyarakat harus mencari celah di antara material dan area pekerjaan untuk melanjutkan perjalanan.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius. Sebab, ketika ruang publik bersinggungan langsung dengan zona konstruksi, keselamatan tidak bisa diserahkan kepada kehati-hatian warga semata. Kontraktorlah yang wajib mengantisipasi risiko tersebut.
K3 Jangan Berhenti di Papan Nama
Dalam proyek konstruksi, K3 bukan hanya helm, rompi, rambu atau semprotan air untuk mengendalikan debu. K3 harus diwujudkan dalam sistem. Mulai dari pembatas zona kerja, pengamanan galian, pengaturan material, rambu peringatan, penerangan, manajemen lalu lintas hingga penyediaan jalur pedestrian sementara.
Terlebih pekerjaan dilakukan di pusat aktivitas ekonomi. Jika masyarakat harus berjalan berhimpitan dengan material proyek, maka pertanyaan mengenai efektivitas penerapan K3 menjadi wajar diajukan.
Apa gunanya anggaran Rp17 miliar jika aspek keselamatan publik justru terlihat tidak sebanding dengan nilai pekerjaannya?
Pengawas Jangan Sampai Hanya Rajin Membubuhkan Paraf
Sorotan berikutnya tertuju pada konsultan pengawas. PT Jasa Reka Mandiri Konsultant dituntut bukan hanya memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Konsultan pengawas juga harus memastikan kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan keselamatan dan tata kelola lapangan.
Jika terdapat kondisi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat, maka seharusnya ada tindakan korektif. Mulai dari teguran, instruksi perbaikan hingga rekomendasi penghentian sementara pada bagian pekerjaan tertentu apabila kondisi keselamatan memang tidak terpenuhi.
Karena itu, publik layak mengetahui. Berapa kali teguran K3 telah diberikan kepada kontraktor?. Apakah pernah dibuat laporan ketidaksesuaian pekerjaan atau temuan keselamatan?
Apakah seluruh persoalan di lapangan sudah masuk dalam laporan harian atau mingguan pengawasan?. Dan yang paling penting, apakah PPK mengetahui kondisi tersebut?
PPK dan Dinas PUPR Jangan Menunggu Korban
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada kontraktor. Sebagai pemilik pekerjaan, Dinas PUPR Kota Padang memiliki tanggung jawab memastikan proyek berjalan sesuai kontrak. PPK juga memiliki posisi strategis untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan memastikan kewajiban penyedia jasa dipenuhi.
Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan inspeksi lapangan. Bukan inspeksi seremonial. Tetapi pemeriksaan yang benar-benar menguji, penerapan K3, pengamanan galian, pembatas zona kerja, manajemen lalu lintas, akses pedestrian, penempatan material, kebersihan area pekerjaan, kepatuhan terhadap dokumen kontrak serta kinerja konsultan pengawas. Sebab, proyek bernilai belasan miliar tidak boleh dibiarkan berjalan dengan prinsip “yang penting pekerjaan terus bergerak”.
Ada atau Tidak Teguran, Publik Berhak Tahu
Jika kontraktor memang telah menjalankan seluruh prosedur K3, Dinas PUPR perlu menjelaskannya. Jika konsultan pengawas telah memberikan teguran, publik juga perlu mengetahui bentuk dan tindak lanjutnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual, pemerintah harus berani memberikan tindakan sesuai ketentuan. Jangan sampai pengawasan baru menjadi serius setelah terjadi kecelakaan. Sebab dalam proyek konstruksi, kecelakaan bukan parameter pertama untuk menyatakan bahwa pengawasan gagal. Parameter pertamanya justru adalah apakah resiko sudah diantisipasi sebelum korban jatuh.
Rp17 Miliar Bukan Angka Kecil
Publik Padang patut mempertanyakan proyek ini bukan karena pembangunan jalan harus dihentikan. Justru sebaliknya. Masyarakat tentu menginginkan Pasar Raya memiliki infrastruktur yang lebih baik.
Tetapi pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keselamatan warga dan mengganggu aktivitas ekonomi tanpa mitigasi yang memadai. Uang Rp17,06 miliar harus menghasilkan bukan hanya pekerjaan fisik yang selesai, tetapi juga proses pekerjaan yang tertib, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini bola berada di tangan Dinas PUPR Kota Padang. Kontraktor perlu menjelaskan. Konsultan pengawas perlu menjawab. PPK perlu membuka hasil pengawasannya. Dinas PUPR perlu menunjukkan bahwa proyek ini benar-benar diawasi, bukan sekedar berjalan dengan sendirinya.
Sebab bila proyek bernilai belasan miliar di pusat Kota Padang saja pengamanan area kerjanya masih dipertanyakan, publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar. Sebenarnya siapa yang mengawasi proyek ini. Dan jangan sampai jawabannya baru muncul setelah ada warga yang menjadi korban.
Hingga berita diterbitkan redaksi masih menunggu klarifikasi Kadis PUPR Kota Padang, PPK dan Kontrak serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
Editor : Redaksi
