MR.com, PADANG | Kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali diterpa isu yang mengusik marwah birokrasi. Sebuah rekaman video berdurasi sekitar 25 detik yang diduga memperlihatkan perilaku tidak pantas di dalam ruang kerja kantor pemerintahan beredar di ruang publik.
Rekaman tersebut diketahui tayang di akun YouTube Kawan Indonesia Bersih sejak 23 Agustus 2026. Materi video itu kemudian menjadi perhatian lantaran lokasi yang disebut-sebut berada di lingkungan perkantoran Pemprov Sumbar.
Informasi yang beredar menyebut dugaan peristiwa tersebut melibatkan aparatur dengan jenjang jabatan berbeda, yakni pejabat eselon II dan eselon IV. Namun, identitas maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi.
Jika dugaan lokasi serta keterlibatan aparatur pemerintah itu benar, persoalannya tidak lagi sekedar menyangkut ranah moral pribadi.
Sebab, dugaan peristiwa tersebut disebut berlangsung di ruang kerja yang merupakan fasilitas negara.
Di titik inilah persoalan etik dan disiplin aparatur menjadi relevan untuk diperiksa. Penggunaan fasilitas kedinasan untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap kode etik, disiplin, serta tanggung jawab seorang aparatur negara.
Apalagi, ruang kerja pejabat pemerintah bukan ruang privat tanpa konsekuensi. Fasilitas tersebut melekat pada jabatan dan dibiayai oleh negara.
Karena itu, Pemprov Sumbar dinilai tidak cukup hanya menunggu isu tersebut mereda di tengah masyarakat. Klarifikasi dan pemeriksaan internal menjadi penting untuk memastikan apakah rekaman itu autentik, kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi, siapa yang terlibat, serta apakah terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik ASN.
Jangan sampai publik justru mendapatkan kesan bahwa standar moral dan disiplin hanya berlaku bagi ASN di lapisan bawah, sementara pejabat yang memiliki jabatan lebih tinggi berada di luar jangkauan pemeriksaan.
Jika setelah pemeriksaan ditemukan pelanggaran, sanksi semestinya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila rekaman tersebut tidak benar, telah dimanipulasi, atau konteksnya berbeda, pihak yang disebut-sebut juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan memulihkan nama baiknya.
Dengan demikian, persoalan ini semestinya tidak diselesaikan melalui bantahan informal ataupun pembiaran.
Pemprov Sumbar perlu membuka ruang pemeriksaan yang objektif dan transparan. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekedar nama individu, melainkan kredibilitas pengelolaan birokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Pemprov Sumbar mengenai substansi rekaman tersebut maupun langkah pemeriksaan terhadap informasi yang beredar.
Publik kini menunggu, apakah dugaan tersebut akan dibongkar secara objektif, atau kembali tenggelam sebagai isu yang selesai tanpa pernah benar-benar diuji kebenarannya?.
Redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Chairur Rahman
