-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bendung Beringin Rp7,8 Miliar Disorot, Kontraktor Lempar Konfirmasi ke Pelaksana

Wednesday, September 23, 2026 | Wednesday, September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T11:13:35Z


MR.com, PADANG | Proyek Rehabilitasi Bendungan Paket 3 atau Bendung Beringin Lubuk Hantu senilai Rp7,86 miliar menuai sorotan tajampublik. Bukan semata karena aktivitas pekerjaan di lapangan, melainkan menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar, sejauh mana mutu konstruksi, metode kerja, pengendalian resiko, dan fungsi pengawasan benar-benar dijalankan?


Sorotan itu disampaikan Ketua DPW Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Sumatera Barat, Mukhsin. Menurutnya, proyek yang menggunakan APBD Kota Padang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara teknis.


Apalagi, pekerjaan bendung berhadapan langsung dengan karakteristik aliran sungai. Kesalahan metode kerja, lemahnya pengendalian debit, hingga buruknya perlindungan terhadap struktur dapat berimplikasi terhadap stabilitas bangunan dan umur layanan konstruksi.


“Nilai proyek hampir Rp8 miliar. Maka yang harus diuji bukan hanya apakah pekerjaannya berjalan, tetapi apakah setiap tahapan dikerjakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, metode kerja dan standar mutu,” ujar Mukhsin pada Rabu(23/9) di Padang.


Bukan Sekedar Alat Berat Bergerak


Berdasarkan penelusuran lapangan pada 12 September 2026, aktivitas alat berat terlihat berlangsung di kawasan pekerjaan. Material batuan dan hasil pengerukan juga ditemukan di sekitar alur sungai.


Temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun secara teknis, kondisi itu menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab pihak pelaksana dan pengawas.


Terutama mengenai bagaimana kontraktor mengendalikan aliran sungai selama pekerjaan berlangsung.


Dalam pekerjaan struktur yang berada atau bersinggungan dengan alur air, aspek seperti pengendalian debit, stabilitas area kerja, potensi gerusan (scouring), perubahan pola aliran, serta resiko kenaikan muka air merupakan bagian yang semestinya diperhitungkan dalam metode pelaksanaan.


Karena itu, pertanyaan mengenai metode kerja bukan sekedar formalitas. Apakah metode tersebut telah disetujui PPK dan konsultan pengawas? Apakah perubahan kondisi lapangan telah dituangkan dalam administrasi proyek? Dan apakah setiap pekerjaan yang berpotensi mempengaruhi struktur telah melalui pemeriksaan teknis?


Rp7,86 Miliar, 132 Hari Kalender


Data pada papan proyek mencantumkan pekerjaan Rehabilitasi Bendungan Paket 3, Nomor Kontrak 35/KONT-SDA/TKD-DAU/PUPR/2026.


Nilai kontraknya mencapai Rp7.869.701.488, bersumber dari APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan 132 hari kalender. Pelaksana tercantum CV Galfib, sedangkan konsultan pengawas adalah CV Bina Citra Consultant.


Dalam konteks pengadaan pemerintah, keberadaan konsultan pengawas semestinya bukan sekedar memenuhi persyaratan administrasi. Fungsi pengawasan berkaitan dengan pengendalian mutu, volume, waktu, metode pelaksanaan, keselamatan kerja, hingga kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.


Mukhsin menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan.


“Kalau pengawasan berjalan efektif, seharusnya setiap perubahan kondisi lapangan, hasil pemeriksaan, pengujian material, dan progres pekerjaan memiliki jejak administrasi yang jelas,” katanya.


Konfirmasi Kontraktor: David Arahkan ke Pelaksana


Untuk memperoleh keseimbangan pemberitaan, media kemudian menghubungi David selaku pihak yang dikonfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan.


Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari progres fisik, metode pengendalian aliran sungai, persetujuan metode kerja, pengujian mutu beton, potensi gerusan, penerapan K3, perubahan metode maupun desain, hingga keterlibatan konsultan pengawas.


Namun David belum memberikan jawaban substantif atas pertanyaan teknis tersebut. Dalam responsnya, David menyampaikan untuk konfirmasi ke Pelaksana lapangan.


“Bg izin bg sm pelaksana ambo beni y bg untk mnjawab.. Td nyo lh hub ab.”, katanya singkat. 


Dengan kata lain, David mengarahkan konfirmasi kepada pihak pelaksana bernama Beni yang disebutnya dapat memberikan jawaban.


Respons tersebut tentu masih membuka ruang klarifikasi lebih lanjut, terutama untuk memastikan siapa pihak yang secara resmi bertanggung jawab memberikan penjelasan teknis atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.


Pertanyaan Teknis Belum Terjawab


Ada sejumlah aspek yang masih membutuhkan penjelasan. Pertama, berapa progres fisik aktual dibandingkan kurva rencana kontrak?


Kedua, bagaimana metode pengendalian aliran sungai selama pekerjaan?


Ketiga, apakah metode tersebut telah mendapat persetujuan PPK dan konsultan pengawas?


Keempat, bagaimana pengujian mutu beton, pasangan batu dan material konstruksi lainnya dilakukan?


Kelima, apakah terdapat perubahan metode kerja akibat kondisi lapangan dan apakah perubahan tersebut telah dituangkan melalui mekanisme administrasi kontrak?


Keenam, bagaimana mitigasi apabila terjadi kenaikan debit atau banjir kiriman dari hulu?


Dan ketujuh, bagaimana kontraktor memastikan pekerjaan tidak menimbulkan gerusan baru yang justru dapat mengganggu kestabilan struktur?


Pertanyaan tersebut penting karena mutu pekerjaan bendung tidak cukup dinilai secara visual.


Beton yang terlihat keras, pasangan batu yang tampak rapi, atau alat berat yang bekerja setiap hari belum otomatis membuktikan bahwa konstruksi memenuhi persyaratan teknis.


Diperlukan dokumen pengujian, pemeriksaan pekerjaan, pengukuran volume, laporan harian, dokumentasi pelaksanaan, serta rekam pengawasan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian mutu.


K3 Juga Tak Boleh Diabaikan


Selain mutu konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan.


Aktivitas alat berat di sekitar badan sungai memiliki risiko tersendiri. Karena itu, penggunaan APD, rambu, pembatas area kerja, pengaturan akses, hingga prosedur keselamatan alat berat semestinya diterapkan secara konsisten.


“Keselamatan tidak boleh baru diperhatikan setelah terjadi kecelakaan. Pencegahan harus menjadi bagian dari metode pelaksanaan sejak awal,” kata Mukhsin.


Inspektorat Diminta Kawal Sejak Dini


Mukhsin menegaskan, sorotan terhadap proyek tersebut bukan berarti pekerjaan telah terbukti melakukan penyimpangan.


Namun, nilai kontrak yang mencapai hampir Rp7,9 miliar membuat transparansi dan akuntabilitas menjadi penting.


Menurutnya, Inspektorat Kota Padang dapat memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, sementara aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti apabila di kemudian hari terdapat informasi awal yang didukung data dan bukti mengenai dugaan penyimpangan.


“Jangan membangun kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi jangan pula menunggu persoalan menjadi besar baru dilakukan pemeriksaan. Semua harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta lapangan,” tegasnya.


Pada akhirnya, persoalan utama proyek Bendung Beringin bukan sekedar berapa persen progresnya, melainkan apakah uang publik sebesar Rp7,86 miliar tersebut benar-benar dikonversi menjadi konstruksi yang memenuhi standar mutu, aman, memiliki umur layanan sebagaimana direncanakan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun teknis.


Sebab proyek pemerintah bukan hanya harus selesai. Ia harus dapat dibuktikan benar dalam mutu, benar dalam volume, benar dalam metode, dan benar dalam pertanggungjawaban.


Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Galfib, pelaksana Beni, CV Bina Citra Consultant selaku konsultan pengawas, PPK, serta Dinas PUPR Kota Padang untuk memberikan penjelasan atas seluruh pertanyaan teknis tersebut.


Hingga berita diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.
(Tim)

Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)

×
Berita Terbaru Update