-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Aktivitas Pencurian Aset Negara di Depan Polsek Tarusan Dini Hari

Friday, September 25, 2026 | Friday, September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T17:31:56Z


MR.com, PESISIR SELATAN | Aktivitas penggalian bahu jalan nasional pada dini hari di Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, memunculkan tanda tanya serius.


Bukan semata karena pekerjaan dilakukan sekitar pukul 03.20 WIB, tetapi karena material yang disebut-sebut berhasil dikeluarkan dari dalam tanah diduga berupa kabel berukuran besar milik PT Telkom.


Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung tepat di depan Markas Polsek Koto XI Tarusan.


Pantauan di lokasi pada Rabu dini hari (23/9/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan penggalian pada bahu jalan nasional sepanjang puluhan meter. Sebuah truk juga terlihat digunakan untuk menarik material dari dalam tanah.


Persoalannya kemudian bergeser dari sekedar pekerjaan utilitas menjadi pertanyaan mendasar, siapa yang memerintahkan pekerjaan, siapa pelaksananya, apa dasar izinnya, dan atas kewenangan siapa kabel tersebut dibongkar?


Informasi yang dihimpun menyebutkan, pekerjaan tersebut semula disebut sebagai pengalihan pipa PDAM. Namun setelah tanah digali, material yang terlihat justru berupa kabel berukuran besar yang oleh saksi di lokasi diduga merupakan kabel PT Telkom.


"Mereka bekerja malam hari. Awalnya disebut pengalihan pipa PDAM, tetapi setelah digali yang diangkat justru kabel berukuran besar dan ditarik menggunakan mobil," ujar seorang pengguna jalan yang tinggal masih di Kecamatan tersebut.


Keterangan itu tentu masih sebatas informasi lapangan dan perlu diverifikasi. Terutama menyangkut apakah kabel dimaksud benar merupakan aset PT Telkom, siapa pemilik atau pengelolanya, serta apakah kegiatan pembongkaran merupakan bagian dari pekerjaan resmi.



Bukan Sekedar Soal Galian


Jika benar pekerjaan tersebut merupakan kegiatan pemindahan utilitas, aspek legalitasnya semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pekerjaan.


Sebab, pemanfaatan bagian jalan nasional untuk jaringan utilitas bukan perkara bebas menggali. BPJN Sumatera Barat secara resmi menyebut pemasangan jaringan utilitas seperti pipa dan kabel di dalam maupun di atas ruang milik jalan (Rumija) termasuk kegiatan yang memerlukan proses perizinan. Prosesnya mencakup permohonan, verifikasi teknis hingga penerbitan rekomendasi atau izin.


Bahkan dalam dokumen teknis perizinan utilitas jalan nasional yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum, pelaksana tidak diperbolehkan memulai pekerjaan galian sebelum rekomendasi dan izin prinsip diterbitkan.


Artinya, apabila aktivitas di Tarusan benar merupakan pekerjaan utilitas resmi, setidaknya harus dapat ditelusuri jejak administrasinya.


Mulai dari identitas pemohon, pemberi pekerjaan, pelaksana lapangan, gambar atau rencana teknis, lokasi pekerjaan, jadwal pelaksanaan hingga izin pemanfaatan bagian jalan.


Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan. Apakah pekerjaan tersebut memiliki izin pemanfaatan Rumija?


Jika ada, siapa pemegang izinnya?


Apakah izin tersebut mencakup pembongkaran atau pemindahan kabel?


Dan apabila kabel tersebut benar milik PT Telkom, apakah terdapat surat perintah, berita acara atau dokumen resmi yang menjadi dasar pemindahan aset tersebut?



Mengapa Dikerjakan Dini Hari?


Waktu pelaksanaan juga layak dijelaskan. Pekerjaan sekitar pukul 03.20 WIB tentu dapat saja dilakukan untuk alasan teknis atau pengaturan lalu lintas. Namun alasan tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen metode kerja dan jadwal pelaksanaan.


Apalagi pekerjaan dilakukan pada bahu jalan nasional yang bersinggungan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.


SNI 03-2850-1992 tentang tata cara pemasangan utilitas di jalan sendiri mencakup aspek penggalian, penempatan dan penimbunan kembali utilitas dengan mempertimbangkan keamanan jalan dan jembatan.


Karena itu, pekerjaan malam hari tidak otomatis berarti ilegal. Tetapi ketika identitas proyek, izin dan status material yang dibongkar belum terang, pelaksanaan pada jam tersebut menjadi salah satu fakta yang patut dijelaskan.



Klaim Ada Izin Polsek Perlu Diuji


Yang tak kalah penting adalah munculnya informasi bahwa salah seorang pekerja mengklaim kegiatan tersebut telah mendapatkan izin dari Polsek Koto XI Tarusan.


Klaim tersebut harus diuji secara objektif. Sebab, apabila benar ada izin dari kepolisian, publik perlu mengetahui izin dalam kapasitas apa yang diberikan.


Apakah sekedar pengamanan kegiatan dan pengaturan lalu lintas, atau terdapat dokumen lain yang menjadi dasar pekerjaan?


Kewenangan kepolisian dalam pengamanan kegiatan tentu berbeda dengan kewenangan teknis untuk memberikan izin pemanfaatan Rumija jalan nasional.


Karena itu, klaim "sudah mendapat izin Polsek" tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan jalan nasional maupun kewenangan pembongkaran aset utilitas.



Aparat Diminta Telusuri Sampai Pemberi Perintah


Praktisi hukum Suwandi, S.H., M.H., meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja yang berada di lokasi.


Menurutnya, apabila benar terdapat pembongkaran kabel milik PT Telkom, aparat perlu menelusuri rangkaian pekerjaan dari hulu hingga hilir.


"Kita meminta jajaran Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan penyelidikan terkait aktivitas dugaan galian kabel PT Telkom di samping Polsek Koto XI Tarusan. Yang harus ditelusuri bukan hanya pekerja lapangan, tetapi siapa pemberi pekerjaan dan apa dasar kewenangannya," ujar Suwandi, Kamis (24/9) di Padang.


Ia juga meminta aparat memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila nantinya ditemukan bukti bahwa pekerjaan dilakukan tanpa kewenangan.


"Kalau kemudian ditemukan bukti adanya oknum aparat yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, tentu mekanisme pemeriksaan internal harus berjalan sesuai kewenangan," tegasnya.


Namun sejauh ini, dugaan keterlibatan aparat maupun dugaan tindak pidana belum terbukti dan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi.



BPJN dan Telkom Tak Bisa Lepas Tangan


Dari sisi penyelenggara jalan, BPJN Sumatera Barat juga memiliki alasan kuat untuk memberikan penjelasan. Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Jalan masih berstatus berlaku.


Sementara itu, BPJN Sumbar secara eksplisit menyatakan bahwa pemanfaatan bagian jalan nasional untuk jaringan utilitas termasuk objek pelayanan perizinan.


Maka pertanyaannya kini sangat konkret. Apakah terdapat izin pemanfaatan Rumija pada titik penggalian di Koto XI Tarusan tersebut?


Jika ada, siapa pemegangnya?


Apakah pekerjaan yang dilakukan pada Rabu dini hari sesuai dengan izin dan rencana teknis?


Dan jika tidak ada izin, langkah apa yang akan dilakukan BPJN terhadap pihak yang melakukan penggalian?


Di sisi lain, PT Telkom juga perlu memastikan apakah kabel yang ditarik tersebut benar merupakan asetnya.


Jika benar, publik patut mengetahui apakah pembongkaran dilakukan berdasarkan pekerjaan pemindahan atau relokasi resmi, termasuk siapa pelaksana dan ke mana material tersebut dibawa.



Pertanyaan Terbesar Justru Ada di Depan Polsek


Lokasi kejadian membuat kasus ini semakin menarik untuk diuji secara terbuka. Sebab aktivitas penggalian dan penarikan kabel berlangsung tepat di depan kantor kepolisian sektor.


Bukan berarti keberadaan pekerjaan di lokasi tersebut otomatis menunjukkan adanya keterlibatan aparat.


Namun kondisi itu membuat satu pertanyaan menjadi sulit dihindari, Apakah aparat setempat mengetahui aktivitas tersebut, dan jika mengetahui, dalam kapasitas apa mereka memberikan pengamanan atau izin?


Sementara pekerja disebut-sebut berasal dari Kota Padang, bukan masyarakat sekitar. Fakta tersebut juga perlu dikonfirmasi karena dapat membantu mengurai siapa kontraktor atau pemberi kerja sebenarnya.


Jika pekerjaan resmi, seharusnya relatif mudah menjelaskan identitas perusahaan, surat tugas, kontrak, izin Rumija dan dokumen pemindahan utilitas.


Sebaliknya, apabila dokumen tersebut tidak tersedia, aparat memiliki alasan untuk menelusuri lebih jauh apakah yang terjadi sekadar pekerjaan utilitas tanpa kelengkapan administrasi atau terdapat persoalan lain terhadap aset yang dibongkar.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kapolsek Koto XI Tarusan AKP Irfan Chandra mengenai klaim adanya izin kepolisian atas kegiatan tersebut.


Konfirmasi juga masih diupayakan kepada PT Telkom dan BPJN Sumatera Barat terkait status kabel, legalitas pekerjaan, izin pemanfaatan Rumija serta pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Tim


Editor  : Chairur Rahman 


×
Berita Terbaru Update