-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kakanwil Kemenag Sumbar Beri Klarifikasi Soal Mobil Dinas Berpelat Hitam, Katim Humas Ungkap Kronologi

Friday, September 11, 2026 | Friday, September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T03:48:36Z


MR.com, PADANG | Polemik kendaraan bernomor polisi BA 1527 B yang terlihat berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat mulai mendapat klarifikasi.


Ketua Tim(Katim) Humas dan Komunikasi Publik Kakanwil Kemenag Sumbar, Eri Gusnedi, menyebut penggunaan pelat hitam pada kendaraan tersebut hanya bersifat sementara karena pelat merah kendaraan dinas disebut tengah diperbaiki.


Namun, klarifikasi itu justru membuka ruang pertanyaan baru, jika kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas, mengapa pelat registrasi hitam yang disebut sebagai pelat awal kendaraan kembali digunakan ketika kendaraan masih menjalankan fungsi kedinasan?


Klarifikasi ini disampaikan setelah pemberitaan mengenai kendaraan BA 1527 B yang sebelumnya dikaitkan dengan kendaraan dinas Kakanwil Kemenag Sumbar bernomor BA 28 menjadi perhatian publik.


Baca : Kendaraan Diduga Milik Kemenag Sumbar Berpelat Hitam Modus Untuk Hindari Wartawan dan Publik 


Kakanwil Kemenag Sumbar, Mustafa, yang saat ini berada di Semarang, Jawa Tengah, menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) XXXI Tahun 2026, mengaku baru mengetahui persoalan penggunaan pelat hitam tersebut setelah mendapat konfirmasi dari media.


“Saya sedang berada di Semarang untuk menghadiri pembukaan MTQN XXXI. Mengenai penggunaan pelat hitam pada kendaraan tersebut, saya baru mengetahuinya,” ujar Mustafa melalui Katim Humas Kanwil Kemenag Sumbar, Eri Gusnedi Jumat (11/9) via telepon. 



Tak Ada Arahan Hindari Wartawan


Masih kata Eri, Mustafa membantah adanya arahan kepada pengemudi untuk menggunakan pelat hitam dengan tujuan menghindari wartawan maupun masyarakat.


Menurutnya, penggunaan pelat tersebut merupakan tindakan teknis karena pelat merah kendaraan dinas disebut sudah mulai memudar dan perlu diperbaiki.


“Jadi tidak benar sebagai upaya menghindari wartawan atau publik. Saya justru baru mengetahui persoalan ini setelah mendapat konfirmasi dari media,” tegasnya.


Kakanwil juga menyatakan bahwa perhatian media terhadap penggunaan fasilitas kedinasan merupakan hal yang wajar.


Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan kendaraan pemerintah tidak semata-mata menyangkut nomor polisi, tetapi juga berkaitan dengan status aset, dasar penggunaan, administrasi kendaraan, serta pertanggungjawaban fasilitas negara.


Katim Humas Beberkan Kronologi


Eri Gusnedi kemudian menjelaskan kronologi penggunaan kendaraan pada Kamis, 10 September 2026.


Menurutnya, sekitar pukul 07.00 hingga 08.30 WIB, kendaraan digunakan untuk mengantar Kakanwil menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebelum bertolak ke Semarang untuk menghadiri pembukaan MTQN XXXI.


Setelah mengantar Kakanwil, kendaraan disebut kembali ke kantor. Sekitar pukul 10.00 WIB, kendaraan kemudian dibawa ke tempat reparasi pelat nomor karena pelat merah disebut sudah mulai memudar.


Eri menjelaskan bahwa pelat hitam BA 1527 B merupakan pelat registrasi awal kendaraan tersebut yang tercantum dalam BPKB sebelum kendaraan digunakan sebagai kendaraan dinas dengan pelat merah.


“Pelat hitam itu merupakan pelat registrasi awal kendaraan tersebut yang tercantum dalam BPKB, sebelum menggunakan pelat merah sebagai kendaraan dinas. Penggunaan pelat tersebut sementara menjelang perbaikan selesai,” jelas Eri.


Ia menambahkan, kendaraan tersebut saat ini diparkir dan menunggu kepulangan Kakanwil dari Semarang.


Klarifikasi Belum Mengunci Seluruh Pertanyaan


Meski demikian, dari sudut pandang transparansi pengelolaan kendaraan pemerintah, penjelasan tersebut belum otomatis menutup seluruh pertanyaan yang muncul.


Sebab, persoalannya bukan hanya mengapa pelat merah diganti sementara dengan pelat hitam, melainkan juga menyangkut kepastian status kendaraan BA 1527 B dan hubungannya dengan kendaraan dinas BA 28.


Publik berhak mengetahui apakah BA 1527 B merupakan kendaraan yang sama dengan kendaraan dinas yang selama ini tercatat menggunakan BA 28, atau terdapat kendaraan lain yang berbeda.


Begitu pula dengan status kepemilikannya. Apakah kendaraan tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), kendaraan operasional, kendaraan sewa, atau kendaraan dengan status administratif lainnya?


Jika kendaraan tersebut memang merupakan aset pemerintah, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana administrasi penggunaan kendaraan dengan nomor registrasi yang berbeda tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan.


Apalagi bila kendaraan digunakan untuk aktivitas kedinasan dan biaya operasionalnya bersumber dari anggaran negara.


Di titik inilah klarifikasi tidak cukup berhenti pada alasan bahwa pelat merah sedang diperbaiki.



Bukan Soal Pelat Semata


Secara jurnalistik, penjelasan Kakanwil dan Katim Humas patut dicatat sebagai hak jawab sekaligus klarifikasi atas informasi yang berkembang.


Namun, klarifikasi tersebut tetap perlu diuji dengan data administratif. Apakah benar pelat merah BA 28 sedang diperbaiki? Kapan perbaikan dilakukan? Di mana kendaraan tersebut diperbaiki? Apakah terdapat dokumen atau bukti administrasi yang menunjukkan proses tersebut?


Kemudian, apakah BA 1527 B memang merupakan nomor registrasi awal kendaraan yang sama sebagaimana disebutkan Katim Humas?


Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah apakah penggunaan nomor registrasi tersebut pada saat kendaraan menjalankan fungsi kedinasan telah sesuai dengan ketentuan administrasi kendaraan bermotor dan tata kelola BMN.


Hal ini penting agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi. Sebab, jika seluruh proses tersebut memang administratif dan dapat dibuktikan, maka persoalan mestinya dapat dijelaskan secara sederhana melalui dokumen dan kronologi yang terang.


Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi, maka hal itu juga harus menjadi bahan evaluasi internal.



Kemenag Diminta Buka Data Administratif


Karena itu, Kemenag Sumbar perlu mempertimbangkan membuka penjelasan yang lebih konkret mengenai status kendaraan tersebut, bukan sekedar memberikan narasi bahwa pelat hitam merupakan pelat lama.


Pertanyaan mengenai kepemilikan, pencatatan BMN, dasar penggunaan, hubungan BA 1527 B dengan BA 28, hingga pembiayaan bahan bakar dan perawatan merupakan bagian dari kepentingan publik ketika kendaraan tersebut digunakan dalam aktivitas kedinasan.


Langkah tersebut sekaligus penting untuk memastikan bahwa persoalan ini tidak bergeser menjadi tudingan tanpa dasar.


Terlebih, Kakanwil sendiri telah menyatakan bahwa perhatian media dan masyarakat terhadap fasilitas pemerintah merupakan hal yang wajar.


Dengan demikian, bola kini berada pada Kemenag Sumbar untuk memberikan penjelasan administratif yang lebih lengkap.


Bukan karena publik harus mencurigai setiap kendaraan pemerintah, tetapi karena setiap penggunaan fasilitas negara memang semestinya dapat dijelaskan secara terbuka, terukur, dan dapat diverifikasi.


Hingga seluruh pertanyaan tersebut terjawab dengan dokumen yang relevan, polemik BA 1527 B dan BA 28 belum sepenuhnya selesai hanya dengan penjelasan bahwa pelat merah sedang diperbaiki.


Redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini diterbitkan. 


Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update