-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penebangan Pinus Marak di Limapuluh Kota, Pengawasan Nagari Sarik Laweh Dipertanyakan

Thursday, September 10, 2026 | Thursday, September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T04:57:34Z

MR.com, LIMA PULUH KOTA |  Aktivitas penebangan pohon pinus di Jorong Koto Malintang, Nagari Sarik Laweh, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, mulai memunculkan tanda tanya serius. Bukan semata soal siapa pemilik kayu, tetapi juga mengenai legalitas penebangan, asal-usul areal, hingga sejauh mana pemerintah nagari melakukan pengawasan.

Pada Selasa (8/9/2026), aktivitas penebangan terlihat berlangsung di kawasan yang oleh sejumlah warga disebut sebagai parak atau kebun milik masyarakat. Para penebang juga mengklaim kayu yang ditebang bukan berasal dari kawasan proyek reboisasi pemerintah.

Salah seorang warga Jorong Koto Malintang, inisial ME membenarkan hal tersebut.

"Kami menebang pohon pinus, bukan di lokasi proyek pohon pinus, tapi di tanah warga," kata ME.

Namun, klaim mengenai kepemilikan lahan tidak otomatis menjawab persoalan lain yang lebih mendasar, apakah seluruh aktivitas penebangan dan pemanfaatan kayu tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah awak media bersama warga melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Di sana, seorang penebang yang diketahui berinisial Z mengakui dirinya melakukan penebangan karena kayu tersebut telah dibelinya.

"Saya menebang kayu karena sudah saya beli," ungkap Z kepada awak media.

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Jika kayu memang telah dibeli, siapa pemilik awalnya, bagaimana bukti kepemilikannya, apakah terdapat dokumen atau persetujuan pemanfaatan kayu, serta siapa yang mengetahui dan mengawasi proses penebangan hingga pengangkutan?

"Daun Saja Jatuh Harus Tahu"

Sorotan warga kemudian mengarah kepada pemerintah nagari. Nama Walinagari Sarik Laweh, AA Dt. Bandaro Nan Bagonjong, disebut warga sebagai pihak yang semestinya mengetahui aktivitas pemanfaatan kayu di wilayah nagari.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan bahkan menggambarkan ketatnya pengawasan di wilayah tersebut dengan ungkapan lokal.

"Daun saja jatuh, kami harus tahu," ujarnya.

Ungkapan tersebut menggambarkan harapan warga agar setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun lingkungan tidak berjalan tanpa sepengetahuan pemerintahan nagari.

Sejumlah warga juga menyebut terdapat mekanisme lokal dalam pemanfaatan kayu, termasuk pembatasan jumlah pohon yang dapat ditebang dan adanya izin sementara untuk kegiatan tertentu.

Informasi mengenai izin penebangan, termasuk kabar pembatasan hingga tiga batang pohon dan izin sementara selama tujuh hari, kini perlu dikonfirmasi secara terbuka. Apakah ketentuan tersebut benar-benar berlaku, siapa yang menerbitkan, dan apakah aktivitas penebangan di Koto Malintang masuk dalam mekanisme tersebut?


Surat Tahun 2009 Ikut Dipertanyakan

Penelusuran warga juga mengarah pada dokumen lama yang disebut berkaitan dengan permohonan pemanfaatan kayu di kawasan tersebut pada 2009.

Dokumen tersebut penting ditelusuri, bukan untuk serta-merta melegitimasi aktivitas penebangan saat ini, tetapi untuk mengetahui sejarah penguasaan lahan, pola pemanfaatan kayu, serta apakah terdapat kesinambungan izin atau persetujuan dengan aktivitas yang berlangsung sekarang.

Sebab, dokumen lama tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar legalitas kegiatan hari ini. Status lahan, kepemilikan, jenis kayu, lokasi, dan ketentuan perizinan yang berlaku saat ini tetap harus diverifikasi.


Warga Khawatir Longsor dan Galodo

Persoalan tidak berhenti pada aspek administrasi. Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas penebangan berlangsung terlalu dekat dengan permukiman. Mereka menyebut jarak lokasi dengan rumah warga kurang dari satu kilometer.

DS, warga Jorong Malintang, mengatakan kekhawatiran meningkat karena terdapat sekitar empat kepala keluarga yang berada dalam radius sekitar 500 meter dari lokasi yang disebut sebagai areal penebangan.

Kekhawatiran tersebut dikaitkan warga dengan potensi longsor dan banjir bandang atau galodo, terlebih masyarakat masih mengingat peristiwa galodo yang terjadi di wilayah Pauh Sangik pada tahun sebelumnya.

Meski demikian, kekhawatiran warga tersebut tetap membutuhkan pembuktian teknis. Pemerintah dan instansi berwenang perlu memastikan apakah penebangan tersebut berada pada kawasan dengan tingkat kerawanan longsor atau banjir tertentu, serta apakah terdapat kewajiban perlindungan lingkungan yang harus dipenuhi.


Alasan Sosial Jangan Menjadi Celah

Di tengah polemik tersebut, muncul pula alasan sosial. Kayu hasil penebangan disebut akan dimanfaatkan untuk membantu perbaikan rumah warga yang mengalami keterbatasan biaya. Sebagian kayu juga dikabarkan diperuntukkan bagi kebutuhan papan organisasi sosial dan papan pemakaman.

Alasan sosial tentu patut diperhatikan. Namun, tujuan sosial tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memastikan legalitas asal kayu dan tata cara pemanfaatannya. Justru karena menyangkut kepentingan masyarakat, pengelolaannya semestinya dilakukan secara transparan agar bantuan tidak berubah menjadi celah bagi praktek penebangan tanpa dasar yang jelas.

Apalagi Jorong Koto Malintang dihuni sekitar 200 kepala keluarga, termasuk warga yang hidup seorang diri dan membutuhkan perhatian sosial.


Wali Nagari Didatangi, Publik Menunggu Jawaban

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media bersama LSM Penjara Kujang mendatangi Kantor Wali Nagari Sarik Laweh guna meminta klarifikasi terkait aktivitas penebangan tersebut.

Pertanyaan yang hendak dikonfirmasi sederhana namun fundamental, apakah pemerintah nagari mengetahui aktivitas penebangan pinus di Koto Malintang, apakah ada izin atau rekomendasi yang pernah diterbitkan, dan bagaimana bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan kayu masyarakat?

Sebab, ketika aktivitas penebangan dapat berlangsung hingga kayu siap diangkut menggunakan kendaraan roda empat, publik berhak mengetahui apakah seluruh proses tersebut telah melalui mekanisme yang benar.

Jika legal, pemerintah nagari dan pihak terkait tentu memiliki ruang untuk menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa kayu berada di tanah masyarakat.

Kini bola berada di tangan pemerintah nagari dan instansi berwenang. Status kepemilikan lahan, legalitas kayu, dokumen perizinan, jumlah pohon yang ditebang, hingga potensi dampak lingkungan harus dibuka dan diverifikasi.


Jangan sampai slogan pengawasan di tingkat nagari hanya berhenti sebagai ungkapan bahwa "daun saja jatuh harus tahu", sementara pohon pinus tumbang satu per satu justru luput dari pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. 

Penulis  : Anasril 
Editor     : Chairur Rahman 
×
Berita Terbaru Update