MR.com, PADANG | Sebuah kendaraan bernomor polisi BA 1527 B yang terlihat berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat mulai memunculkan tanda tanya.
Bukan semata karena kendaraan tersebut menggunakan pelat hitam, melainkan karena muncul informasi yang menyebut mobil itu diduga digunakan oleh pejabat di lingkungan Kemenag Sumbar dan dikaitkan dengan kendaraan dinas yang selama ini diketahui bernomor BA 28.
Informasi tersebut tentu belum dapat diposisikan sebagai fakta sebelum ada verifikasi dan penjelasan resmi. Namun, keberadaan kendaraan dengan identitas berbeda di lingkungan instansi pemerintah sudah cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta kejelasan.
Sebab, dalam pengelolaan fasilitas negara, persoalannya bukan hanya siapa yang mengendarai, tetapi juga status kendaraan, sumber pembiayaan, kepemilikan, pencatatan aset, serta dasar administratif penggunaannya.
Pelat Berbeda, Statusnya Apa?
Jika BA 1527 B ternyata merupakan kendaraan pribadi, tentu statusnya berbeda dengan kendaraan dinas.
Namun apabila kendaraan tersebut digunakan sebagai fasilitas kedinasan pejabat, pertanyaan publik menjadi lebih serius. Atas dasar apa kendaraan tersebut menggunakan identitas BA 1527 B?. Apakah kendaraan itu tercatat sebagai kendaraan dinas atau kendaraan pribadi?. Jika merupakan kendaraan dinas, apakah terdapat dokumen atau dasar administratif yang membenarkan penggunaan identitas kendaraan berbeda dari BA 28?. Siapa pemilik kendaraan tersebut dan dari mana sumber pembiayaan operasionalnya?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena kendaraan yang digunakan pejabat pemerintahan tidak semestinya berada dalam wilayah abu-abu yang sulit ditelusuri publik.
Apalagi, kendaraan dinas pada dasarnya merupakan bagian dari fasilitas yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Sampai Identitas Kendaraan Justru Menjadi Kabur
Informasi lain yang juga berkembang menyebutkan bahwa penggunaan kendaraan dengan pelat berbeda diduga berkaitan dengan keinginan pejabat tertentu agar keberadaannya tidak mudah dikenali.
Namun tudingan tersebut juga belum terverifikasi. Karena itu, justru di sinilah pentingnya klarifikasi dari Kemenag Sumbar.
Jika tidak ada persoalan, penjelasannya seharusnya sederhana, kendaraan tersebut milik siapa, statusnya apa, digunakan untuk kepentingan apa, dan apa dasar administrasinya.
Sebaliknya, jika kendaraan tersebut memang merupakan fasilitas kedinasan, publik berhak mengetahui mengapa identitas kendaraannya berbeda.
Jangan sampai persoalan yang sebenarnya sederhana berubah menjadi spekulasi panjang hanya karena tidak ada penjelasan resmi.
Pertanyaan Kendaraan Tak Berdiri Sendiri
Sorotan terhadap kendaraan tersebut juga menjadi relevan karena sebelumnya telah muncul sejumlah informasi di ruang publik terkait tata kelola pendidikan madrasah di Sumatera Barat.
Di antaranya pemberitaan mengenai dugaan pengondisian pengadaan seragam pada sejumlah jenjang madrasah serta informasi mengenai dugaan pungutan yang dikaitkan dengan kegiatan atau kunjungan pihak tertentu dari lingkungan Kemenag.
Semua informasi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi.
Namun secara jurnalistik, munculnya beberapa isu dalam satu institusi publik tentu layak diuji melalui pertanyaan yang sama, seberapa terbuka sistem pengawasan dan pertanggungjawaban di dalamnya?
Di titik ini, persoalannya bukan mencari-cari kesalahan pejabat. Yang sedang diuji adalah apakah seluruh penggunaan fasilitas negara, kebijakan pendidikan, serta aktivitas aparatur telah berjalan sesuai aturan dan dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Publik Tidak Membutuhkan Jawaban Normatif
Kemenag Sumbar tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan persoalan ini secara terbuka.
Publik tidak membutuhkan jawaban normatif seperti “sudah sesuai aturan” tanpa disertai penjelasan.
Yang dibutuhkan adalah data. BA 1527 B itu kendaraan siapa?
Apakah tercatat sebagai aset pemerintah atau kendaraan pribadi?
Jika kendaraan dinas, apa dasar penggunaan pelat tersebut?
Apakah BA 28 dan BA 1527 B merupakan kendaraan yang berbeda?
Siapa pengguna resmi kendaraan tersebut?
Dan yang tak kalah penting, apakah seluruh biaya operasional kendaraan tersebut dibebankan kepada negara atau ditanggung secara pribadi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut justru dapat menghentikan spekulasi yang berkembang.
Ada Apa di Balik Pelat BA 1527 B?
Dalam pemerintahan yang menjunjung transparansi, penggunaan fasilitas negara seharusnya mudah ditelusuri.
Jika semuanya bersih dan sesuai prosedur, tidak ada alasan untuk mempersulit klarifikasi. Sebaliknya, semakin sulit sebuah fasilitas publik dijelaskan status dan dasar penggunaannya, semakin besar pula ruang publik untuk mempertanyakan akuntabilitasnya.
Karena itu, isu BA 1527 B tidak seharusnya berhenti pada persoalan pelat hitam versus pelat merah.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, Apakah kendaraan tersebut benar berkaitan dengan fasilitas kedinasan Kemenag Sumbar, dan jika benar, mengapa identitas kendaraannya berbeda?
Mitrarakyat.com menilai, klarifikasi terbuka merupakan cara paling tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Terlebih, apabila seluruh prosedur memang telah dipenuhi, dokumen dan dasar administrasinya tentu dapat dijelaskan kepada publik tanpa perlu membangun ruang spekulasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Barat maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh dan proporsional kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari Kepala Kanwli Kemenag Sumbar sejak dikonfirmasi pada Kamis(10/9) via telepon +62 812-6114-2xxx. Dan redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
