MR.com, PADANG | Polemik kendaraan bernomor polisi BA 1527 B di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Barat kini berkembang menjadi pertanyaan yang lebih serius, seberapa transparan tata kelola fasilitas negara dan anggaran di lingkungan institusi tersebut?
Persoalan bermula dari keberadaan kendaraan BA 1527 B yang terlihat menggunakan pelat hitam di lingkungan Kanwil Kemenag Sumbar.
Ketua Tim Humas dan Komunikasi Publik Kakanwil Kemenag Sumbar, Eri Gusnedi, sebelumnya menyebut penggunaan pelat hitam tersebut hanya sementara lantaran pelat merah kendaraan dinas tengah diperbaiki.
Namun informasi berbeda justru datang dari sumber internal Kanwil Kemenag Sumbar. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut BA 1527 B sejak awal merupakan kendaraan dengan pelat merah. Bahkan, menurutnya, nomor BA 1527 B kemudian dipindahkan menjadi BA 28.
"Plat pertamonyo merah pak, bukan plat hitam. Plat pertamonyo merah BA 1527 B, dipindahkan menjadi 2 angka BA 28," ujar sumber tersebut, Jumat (11/9).
Ia kembali menegaskan bahwa registrasi awal kendaraan tersebut bukan pelat hitam.
"Salah kalau disebut registrasi pertamanya hitam, registrasi pertamanya merah," tegasnya.
Di titik inilah persoalan membutuhkan pembuktian administratif. Sebab, jika dua keterangan tersebut benar-benar berbeda, maka publik layak mengetahui riwayat registrasi kendaraan, status kepemilikan, dasar perubahan nomor polisi, serta dasar penggunaan pelat hitam pada kendaraan yang diduga merupakan fasilitas kedinasan.
Ini bukan sekedar persoalan warna pelat nomor. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.
Dugaan Iuran Rp150 Ribu per Satker
Belum tuntas polemik kendaraan, informasi lain yang diterima redaksi Mitrarakyat.com juga menyeret nama Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mustafa.
Terdapat informasi mengenai dugaan penggalangan dana transportasi atau iuran dari Kepala Madrasah dan Kepala KUA ketika Kakanwil melakukan kunjungan kerja pembinaan ASN di daerah.
Nilainya disebut sekitar Rp150 ribu per satker. Salah satu informasi yang diterima redaksi menyebut dugaan tersebut salah satunya terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan pada 11 Agustus 2026.
Informasi ini tentu harus diklarifikasi. Sebab, apabila benar terdapat pengumpulan dana dari satuan kerja untuk mendukung perjalanan pejabat dalam agenda kedinasan, maka mekanisme, dasar hukum, sumber dana, pihak pengumpul, hingga pertanggungjawabannya menjadi penting untuk diperiksa.
Terlebih, kegiatan kunjungan daerah disebut telah didukung SPPD sekitar Rp400 ribu per hari. Maka pertanyaan publik menjadi semakin relevan, diantaranya:
Mengapa masih diperlukan uang transport tambahan?
Apakah benar ada instruksi pengumpulan dana?
Apakah sifatnya sukarela atau ada kewajiban?
Siapa yang mengkoordinasikan?
Ke mana uang tersebut disetorkan?
Dan yang paling penting, apakah seluruh dana tersebut tercatat serta dapat dipertanggungjawabkan?
Jangan Sampai SPPD Hanya Formalitas
Jika informasi mengenai iuran tersebut terbukti benar, persoalannya tidak boleh berhenti pada apakah nominalnya besar atau kecil.
Yang harus dilihat adalah konstruksi pengelolaan keuangannya. Sebab, perjalanan dinas pemerintah memiliki mekanisme pembiayaan dan pertanggungjawaban tersendiri.
Karena itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI memiliki ruang untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perjalanan dinas serta pertanggungjawaban keuangannya.
Jika ternyata tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan justru dapat menjadi klarifikasi resmi yang membersihkan nama pihak yang disorot.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pengawasan internal maupun proses hukum dapat berjalan sesuai kewenangan.
Pengadaan Seragam Siswa Juga Dipertanyakan
Sorotan berikutnya menyangkut informasi dugaan pengadaan baju seragam batik bagi ribuan siswa di lingkungan Kanwil Kemenag Sumbar.
Publik mempertanyakan sumber anggaran, nilai kontrak, mekanisme pengadaan, pihak penyedia, hingga dasar hukum pengadaan tersebut.
Sejumlah pihak bahkan mengaitkannya dengan ketentuan mengenai seragam peserta didik. Namun demikian, seluruh informasi tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen pengadaan dan penjelasan resmi Kanwil Kemenag Sumbar.
Pertanyaan sederhananya. Berapa nilai pengadaan tersebut? Dari sumber anggaran mana? Siapa penyedianya? Bagaimana proses pemilihannya? Apakah seluruh dokumen pengadaannya tersedia dan dapat diaudit?
Jika semuanya sesuai aturan, maka transparansi dokumen justru menjadi cara paling sederhana untuk menjawab keraguan publik.
Itjen Kemenag Jangan Menunggu Bola
Rangkaian informasi tersebut semestinya menjadi perhatian Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif.
Setidaknya terdapat beberapa hal yang layak diperiksa:
1. Status dan riwayat kendaraan BA 1527 B, termasuk perubahan registrasi menjadi BA 28.
2. Dasar penggunaan pelat hitam pada kendaraan yang disebut berkaitan dengan fasilitas kedinasan.
3. Dokumen perjalanan dinas Kakanwil dalam kunjungan pembinaan ASN di Pesisir Selatan pada 11 Agustus 2026.
4. Kebenaran dugaan iuran Rp150 ribu per satker, termasuk pihak yang menginisiasi dan mekanisme pertanggungjawabannya.
5. Sumber anggaran dan mekanisme pengadaan seragam batik siswa, termasuk dokumen perencanaan hingga pembayaran.
6. Potensi konflik kepentingan atau penyimpangan prosedur, apabila nantinya ditemukan bukti pendukung.
7. Kesesuaian seluruh kegiatan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa.
Sementara itu, aparat penegak hukum juga dapat mengambil posisi sesuai tupoksi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pidana atau kerugian negara yang didukung bukti yang cukup.
Namun penting ditegaskan, pemeriksaan bukan berarti vonis. Justru pemeriksaan diperlukan agar isu yang berkembang tidak menjadi fitnah dan, pada saat yang sama, dugaan pelanggaran tidak berhenti sebagai isu tanpa tindak lanjut.
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Belum Menjawab
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Mustafa belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan tersebut.
Konfirmasi telah dilakukan wartawan pada Jumat (11/9) melalui sambungan telepon, namun belum diperoleh jawaban.
Redaksi Mitrarakyat.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Mustafa maupun Kanwil Kemenag Sumbar.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Publik hanya membutuhkan satu hal, yaitu transparansi.
Sebab ketika yang dipersoalkan adalah kendaraan yang diduga fasilitas negara, perjalanan dinas pejabat, dugaan iuran dari satuan kerja, serta pengadaan yang menggunakan atau berkaitan dengan anggaran pemerintah, maka pertanggungjawabannya bukan hanya kepada atasan.
Pertanggungjawaban itu juga kepada negara dan masyarakat. Dan bila semua memang telah sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk takut membuka data dan menjelaskannya secara terang.
Sampai berita ini diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari Kepala Kanwli Kemenag Sumbar serta masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Editor : Chairur Rahman
