MR.com, PADANG | Proyek Pembangunan Jalan Paket 17 Dinas PUPR Kota Padang senilai Rp13,7 miliar memasuki babak baru. Persoalan bukan hanya berkutat pada temuan fisik drainase yang dipersoalkan dari sisi mutu, tetapi juga muncul perbedaan keterangan antara kontraktor pelaksana dengan seorang oknum anggota Polda Sumatera Barat yang mengaku terlibat dalam rantai pasok material proyek.
Kontraktor PT Tanjung Harapan melalui Hendra, saat dikonfirmasi Rabu (23/9), justru menyatakan tidak ada keterlibatan pihak kepolisian dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pernyataan itu muncul ketika wartawan meminta penjelasan secara spesifik mengenai informasi adanya oknum polisi aktif yang disebut terlibat dalam penyediaan material.
Baca : Proyek Jalan Rp13,7 Miliar Kota Padang Disorot, Mutu Drainase Dipertanyakan
“Tidak ada keterlibatan pihak kepolisian,” jawab Hendra.
Ketika pertanyaan dipertegas, apakah termasuk sebagai pemasok material, Hendra kembali membantah.
“Tidak pak, saya berurusan langsung dengan pihak quarry,” ujarnya.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan seorang pria berinisial D yang disebut sebagai anggota Polda Sumbar.
Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatannya dalam proyek, D tidak membantah adanya hubungan dengan kegiatan suplai material.
“Awak cuma isi bahan, bg. Kebetulan awak punyo oto dump truck. Kalau oto awak di-rental iyo,” ujar D saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).
D bahkan menyebut material yang dipasoknya berasal dari dua lokasi, yakni Gunung Sarik dan Lubuk Alung.
“Dari Gunuang Sariek, ado juo dari Lubuak Aluang,” katanya.
Dua Keterangan, Satu Rantai Pasok
Perbedaan keterangan tersebut tentu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, secara jurnalistik dan administratif, terdapat pertanyaan yang patut dijawab, siapa sebenarnya pemasok material proyek senilai Rp13,7 miliar tersebut, kepada siapa material dijual, dan dalam kapasitas apa oknum berinisial D terlibat?
Jika kontraktor mengaku berhubungan langsung dengan quarry, maka perlu diperjelas posisi Dn apakah sekedar pemilik atau penyewa armada angkutan, pemasok material, subvendor, atau memiliki hubungan kontraktual lainnya dengan pihak quarry.
Sebab, status material bukan sekedar persoalan siapa yang mengangkut. Untuk proyek konstruksi yang menggunakan uang negara, rantai pasok material idealnya dapat ditelusuri mulai dari sumber material, legalitas quarry, dokumen pengadaan, volume, mutu material hingga penerimaan di lokasi pekerjaan.
Terlebih, material tersebut digunakan untuk pekerjaan konstruksi yang menjadi bagian dari paket APBD Kota Padang.
Drainase Juga Disorot
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah kualitas pekerjaan drainase. Hasil penelusuran di lokasi sebelumnya menemukan sejumlah bagian beton yang secara visual menunjukkan rongga dan permukaan berpori atau
honeycombing. Kondisi semacam itu dapat berkaitan dengan berbagai faktor teknis, antara lain proses pemadatan beton, metode pengecoran, kualitas campuran, bekisting maupun pelaksanaan di lapangan.
Namun, penyebab pastinya tetap membutuhkan pemeriksaan teknis dan pengujian mutu, sehingga temuan visual tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kegagalan struktur.
Di sejumlah titik juga terlihat material yang disebut sebagai susunan batu bata berada di dalam bagian pekerjaan pondasi yang kemudian tertutup beton. Temuan tersebut perlu dikonfirmasi terhadap gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan serta shop drawing yang disetujui.
Dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp13,7 miliar, pertanyaan utamanya bukan semata apakah pekerjaan terlihat selesai, melainkan apakah setiap elemen yang dibangun benar-benar memenuhi volume, mutu dan metode sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
PPK dan Konsultan Pengawas Diuji
Proyek ini tercatat dengan Nomor Kontrak 015/Kont-PJ/APBD/DPUPR/2026 dan dikerjakan PT Tanjung Harapan. Pengawasan konsultansi disebut melibatkan PT Perencana Jaya Indonesia KSO PT Taru Nusantara.
Karena itu, bola kini berada pada PPK dan konsultan pengawas. Mereka semestinya dapat menjelaskan apakah temuan honeycombing telah dicatat sebagai cacat pekerjaan, apakah dilakukan pemeriksaan mutu beton, serta apakah terdapat instruksi perbaikan atau pembongkaran terhadap bagian pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Begitu pula dengan material.
Jika kontraktor menyatakan sumber material memiliki izin dan dirinya berhubungan langsung dengan quarry, dokumen legalitas sumber material serta rantai pasoknya menjadi penting untuk memastikan bahwa material yang masuk ke proyek memang berasal dari sumber yang sah dan memenuhi persyaratan teknis.
Bukan Sekedar Soal Ada atau Tidaknya Polisi
Yang paling krusial dalam polemik ini bukan semata-mata soal apakah seorang anggota kepolisian terlibat atau tidak.
Pertanyaan yang lebih substantif adalah dalam kapasitas apa seorang anggota polisi aktif masuk dalam rantai bisnis material proyek APBD, jika benar keterlibatan tersebut terjadi?
Begitu pula perlu dibedakan antara kepemilikan atau penyewaan armada angkutan dengan status sebagai pemasok material. Dua hal tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda dan harus diverifikasi berdasarkan dokumen transaksi.
Kontradiksi keterangan antara kontraktor dan D justru membuka ruang bagi Inspektorat maupun pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi berbasis dokumen, bukan sekedar berdasarkan pengakuan lisan.
Publik berhak mengetahui bahwa proyek yang dibiayai uang daerah tersebut berjalan sesuai kontrak, materialnya berasal dari sumber legal, mutunya memenuhi spesifikasi dan pengawasannya benar-benar berfungsi.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Melvi Hendri dan PPK Paket 17 Ihsanul Riski belum memberikan tanggapan mengenai temuan mutu drainase maupun perbedaan keterangan terkait rantai pasok material.
Jika seluruh pekerjaan memang telah sesuai kontrak, klarifikasi berbasis dokumen dan hasil pengujian teknis justru menjadi cara paling tepat untuk menjawab seluruh tudingan yang berkembang.
Hingga berita diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari pihak Dinas PUPR dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. (TIM)
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
