MR.com, PESISIR SELATAN | Langit Sumatera Barat kembali dicoreng oleh tirai ketertutupan informasi. Di saat milran bahkan mungkin triliun rupiah uang negara digelontorkan demi ambisi konektivitas infrastruktur, mandat undang-undang justru diinjak-injak di atas lumpur proyek.
Alih-alih merawat akuntabilitas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sumbar, Gina Tampubolon, bersama sang Kepala Satker, Masudi, mempertontonkan telanjang arogansi birokrasi, menghindar, melempar alibi murahan, hingga memblokir akses komunikasi dengan wartawan.
Baca juga: Bau Amis Proyek "Siluman" di Pesisir Selatan, Rakyat Sesak Napas, PPK 2.4 Kemana?
Oase Korupsi Bernama Proyek Tanpa Plang
Skandal ini terbongkar ketika tim investigasi turun langsung ke jantung Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan. Di sana, proyek rehabilitasi jembatan strategis berdiri telanjang tanpa atribut dasar transparansi, tanpa plang nama proyek.
Ini bukan sekedar pelanggaran administratif enteng. Ini adalah bentuk penabrakan terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Publik berhak tahu dari mana asal anggarannya, berapa nilai kontraknya, siapa kontraktor pelaksananya, hingga siapa konsultan yang mengawasinya. Ketika atribut-atribut ini raib, pertanyaan publik menjadi sangat sah, apa yang sedang disembunyikan di balik proyek berbiaya jumbo tersebut?
Alibi Klasik dan Reaksi Defensif Pejabat
Alih-alih membuka data kontraktual secara jernih, Gina Tampubolon justru meradang. Alih-alih melayani hak publik, ia sibuk memprotes karya jurnalistik yang telah disiarkan.
"Bapak sudah menerbitkan berita, ngapain lagi saya jawab. Bapak sudah langsung menuduh, bukan minta konfirmasi," ketus Gina melalui pesan singkat, Senin (5/10/2026).
Terpojok oleh temuan lapangan, Gina berdalih bahwa proyek Jembatan Silaut diikat dalam paket kolektif yang mencakup 11 jembatan lain. "1 kontrak, 1 ppn proyek pak", tutupnya.
Namun, dalih tersebut langsung dimentahkan oleh praktisi hukum Romi Yufendra, S.H., M.H. Menurutnya, penggabungan paket kontrak tidak pernah menggugurkan kewajiban hukum untuk memasang papan informasi di setiap titik pengerjaan (site).
"Berdasarkan Permen PU Nomor 12/PRT/M/2014, proyek yang jalurnya memanjang atau klaster area wajib memasang minimal 2 papan nama proyek, bahkan di setiap titik lokasi agar masyarakat bisa menguji proporsionalitas anggaran," tegas Romi, Selasa(6/10) di Padang.
Lebih parah lagi, anggaran pembuatan plang proyek bukanlah sumbangan, melainkan komponen resmi yang sudah dibayar oleh negara melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam komponen Biaya Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) atau SMKK. Ketika plang itu tidak ada, negara sedang dirugikan, dan publik sedang dibohongi.
Tembok Pemblokiran dan Alergi Kritik
Sikap tertutup ini ternyata mengakar kuat hingga ke level pimpinan. Kepala Satker PJN Wilayah II Sumbar, Masudi, menunjukkan eskalasi antikritik yang kian akut.
Saat dihubungi melalui nomor telepon alternatif setelah nomor utamanya mendadak mati, pesan yang dikirimkan hanya bercentang dua tanpa respons. Tak berselang lama, akses komunikasi itu pun langsung diputus melalui fitur blokir.
Tindakan birokrat memutus akses informasi secara sepihak adalah pelanggaran telak terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Ketika pengelola anggaran negara memilih jalan buntu dengan membungkam pers, publik tidak punya pilihan selain menduga ada aroma penyimpangan yang sengaja disembunyikan di balik proyek Pesisir Selatan.
Negara Tak Boleh Kalah oleh Arogansi Birokrat
Infrastruktur jalan dan jembatan yang dibiayai APBN adalah hajat hidup orang banyak, bukan proyek privat milik para pejabat yang kebal hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat memilih bungkam seribu bahasa.
Di tengah kucuran miliaran rupiah uang rakyat, warga Sumatera Barat hanya disuguhi tontonan mentalitas pejabat yang alergi transparansi dan gemar bersembunyi di balik tombol blokir WhatsApp.
Negara hukum tidak boleh tunduk pada arogansi penguasa proyek yang memperlakukan uang rakyat seolah-olah dana pribadi.
Sampai berita ini diterbitkan redaksi masih menunggu klarifikasi dari Kepala Satker PJN Wilayah II Sumbar Masudi dan Kepala BPJN Sumbar Elsa Putra Friandi dan redaksi masih dalam upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
