MR.com, PADANG | Hari Sumpah Pemuda di Kota Padang tak sekedar diperingati dengan seremoni. Sekitar 100 mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Sumatera Barat (BEM SI SB) turun ke jalan, Rabu, 28 Oktober 2026, mendesak pemerintah menjawab persoalan krisis lingkungan, ketimpangan ekonomi, hingga dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Aksi yang berpusat di depan Kantor DPRD Sumatera Barat, Jalan S. Parman, Padang Utara, itu menjadi panggung kritik mahasiswa terhadap arah kebijakan negara. Lima tuntutan mereka menyasar persoalan mendasar, yaitu perlindungan lingkungan, ekonomi kerakyatan, kebebasan sipil, pemberantasan korupsi, serta akses pendidikan dan kesehatan.
Massa berasal dari sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Andalas, Universitas Adzkia, STEI Ar Risalah, UIN Imam Bonjol, ATIP, dan Universitas Negeri Padang. Di bawah koordinasi Erick Yulian Kamal, mahasiswa berkumpul di Simpang Budiman Ulak Karang sekitar pukul 15.45 WIB, sebelum bergerak menuju gedung dewan pada pukul 16.46 WIB.
Setibanya di lokasi, mahasiswa menyampaikan orasi terbuka dan membentangkan spanduk berisi kritik terhadap pemerintah. Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, krisis iklim, serta penegakan hukum terhadap pihak yang diduga merusak lingkungan menjadi sorotan utama.
Bagi mahasiswa, bencana ekologis bukan semata-mata persoalan alam. Mereka menuntut pemerintah mengevaluasi tata kelola lingkungan dan memastikan penegakan hukum berjalan terhadap korporasi maupun pihak lain yang terbukti bertanggung jawab.
Tolak Audiensi, Pilih Orasi Terbuka
Ketegangan politik dalam aksi itu terlihat ketika Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, bersama Kapolresta Padang, Kombes Pol. Apri Wibowo, menemui massa sekitar pukul 17.05 WIB.
Kehadiran pimpinan DPRD membuka peluang dialog. Namun, mahasiswa menolak audiensi tertutup dan memilih melanjutkan orasi di ruang terbuka.
Sikap tersebut memperlihatkan pilihan mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan secara langsung di hadapan publik. Mereka menginginkan persoalan yang diangkat tidak berhenti pada pertemuan formal, melainkan memperoleh tanggapan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di antara spanduk yang dibentangkan, terdapat seruan “Selamatkan Daulat Rakyat” dan kritik terhadap dampak kebakaran hutan bagi kehidupan masyarakat. Pesan itu mempertegas bahwa aksi tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga tuntutan atas keterbukaan dan tanggung jawab penyelenggara negara.
Lima Tuntutan Mahasiswa
BEM SI Sumbar membawa lima tuntutan utama. Pertama, mendesak penetapan bencana karhutla dan banjir sebagai bencana nasional, pemulihan korban terdampak, serta penindakan terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan.
Kedua, menuntut perbaikan tata kelola ekonomi nasional agar lebih berpihak kepada rakyat. Ketiga, menolak penyempitan ruang sipil dan militerisasi. Keempat, mendesak pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk penyalahgunaan kekuasaan. Kelima, menuntut penurunan biaya pendidikan dan kesehatan serta pemerataan pelayanan publik.
Rangkaian tuntutan itu menempatkan pemerintah pada sejumlah persoalan yang membutuhkan jawaban konkret. Penanganan bencana, misalnya, tidak cukup diukur dari pernyataan pejabat, tetapi juga dari perlindungan warga, pemulihan lingkungan, dan proses hukum yang transparan.
Begitu pula tuntutan pemberantasan KKN dan pemerataan layanan publik. Mahasiswa menghendaki kebijakan yang dapat dirasakan masyarakat, bukan sekadar janji yang berulang dalam agenda politik.
Momentum 28 Oktober pun memberi konteks tersendiri bagi aksi tersebut. Sumpah Pemuda yang menandai tekad persatuan generasi muda menjadi pengingat bahwa partisipasi publik dan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Aksi berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib dan situasi dilaporkan kondusif.
Namun, berakhirnya demonstrasi tidak serta-merta menuntaskan persoalan yang mereka suarakan. Ukuran keberhasilan respons pemerintah bukan sekadar kehadiran pejabat di tengah massa, melainkan tindak lanjut atas tuntutan, keterbukaan proses pengambilan kebijakan, dan langkah nyata dalam melindungi kepentingan masyarakat.
Editor: Chairur Rahman
