MR.com, PADANG | Klarifikasi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Sumatera Barat, Rifda Suriani, terkait pengelolaan anggaran penanganan bencana belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai transparansi penggunaan uang negara.
Ketua Pimpinan Wilayah Sumatera Barat Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK), Mukhsin, menilai penjelasan yang disampaikan Rifda pada Kamis, 29 Oktober 2026, masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri. Terutama menyangkut 79 paket kegiatan penanganan bencana dan infrastruktur irigasi dengan total anggaran Rp51,009 miliar.
Sorotan paling tajam tertuju pada pengadaan bronjong senilai Rp1,2 miliar yang disebut sebagai persediaan untuk kebutuhan darurat.
Menurut Mukhsin, penjelasan tersebut memang memberikan gambaran mengenai alasan tidak dicantumkannya lokasi pekerjaan secara spesifik. Namun, status barang sebagai stok gudang tidak serta-merta mengakhiri kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya.
"Persoalannya, pengadaan bronjong Rp1,2 miliar dalam dokumen kegiatan tidak mencantumkan lokasi spesifik. Kalau memang untuk stok darurat, di mana barang itu disimpan? Berapa jumlah unitnya? Apakah volume dan spesifikasinya benar-benar sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan?" kata Mukhsin, Kamis (29/10/2026), seusai mengikuti aksi demonstrasi di BPBD Sumbar.
Sebelumnya, Rifda menjelaskan bahwa bronjong tersebut disiapkan sebagai persediaan untuk penanganan kondisi darurat. Material disimpan di gudang dan dapat didistribusikan kepada pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan permohonan serta pemeriksaan lapangan.
Dalam penjelasan itu, Rifda didampingi Sekretaris Dinas Rahmad Yuhendra dan Kepala Bidang Sungai dan Pantai, Edola Duangga Eryan Putra.
Bagi Mukhsin, penjelasan tersebut justru membuka ruang pemeriksaan yang lebih terukur. Pemerintah daerah perlu memperlihatkan dokumen pengadaan, jumlah dan spesifikasi barang, berita acara serah terima, lokasi penyimpanan, hingga catatan keluar-masuk persediaan.
Tanpa dokumen tersebut, publik sulit memastikan apakah bronjong benar-benar tersedia sesuai nilai pembelian dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Jejak Material dan Legalitas Kuari
Persoalan lain yang turut disorot adalah sumber material batu yang digunakan dalam pekerjaan bronjong.
Rifda menegaskan material yang tidak memenuhi spesifikasi akan ditolak. Sementara Edola Duangga Eryan Putra menyebut pengawasan dilakukan bersama konsultan serta melalui koordinasi dengan kepolisian.
Namun, Mukhsin meminta pernyataan tersebut diuji melalui dokumen teknis dan administrasi. Ia mengingatkan bahwa persoalan sumber material tidak hanya berkaitan dengan kualitas konstruksi, tetapi juga legalitas pertambangan dan dampak lingkungan.
"Di Sumatera Barat tidak banyak kuari yang memiliki perizinan lengkap. Karena itu, sumber batu yang digunakan harus ditelusuri. Jangan sampai pekerjaan yang dibiayai uang negara justru menggunakan material dari sumber yang bermasalah secara perizinan," ujarnya.
Penelusuran, menurut dia, perlu mencakup identitas pemasok, asal material, dokumen perizinan kuari, bukti pengangkutan, serta kesesuaian volume material dengan kebutuhan pekerjaan.
Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada pernyataan bahwa material yang tidak memenuhi spesifikasi akan ditolak. Harus ada bukti pemeriksaan dan dokumentasi penerimaan material.
Jasa Supervisi Ikut Dipertanyakan
Tak hanya bronjong, Mukhsin juga meminta penelusuran terhadap belanja jasa konsultan supervisi dalam 79 paket kegiatan tersebut.
Ia mempertanyakan apakah perusahaan konsultan yang dibayar melalui anggaran negara benar-benar memiliki keberadaan, tenaga ahli, serta aktivitas pengawasan sesuai kontrak.
"Jasa konsultan supervisi juga perlu diperiksa. Apakah perusahaan yang digunakan benar-benar ada, apakah tenaga ahlinya tersedia, dan apakah pengawasan dilakukan sebagaimana tercantum dalam kontrak?" katanya.
Mukhsin turut menyinggung informasi mengenai pekerjaan rehabilitasi yang diduga hanya memanfaatkan dokumentasi sebagai dasar pelaporan kegiatan.
Menurut dia, informasi tersebut harus diuji melalui pemeriksaan lapangan, dokumentasi progres yang dapat diverifikasi, laporan pengawasan, serta hasil pengukuran fisik pekerjaan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi lapangan, persoalan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.
Transparansi Tak Cukup dengan Klarifikasi
Sebelumnya, Mukhsin telah mendesak aparat penegak hukum menelusuri pengelolaan anggaran penanganan bencana dan infrastruktur irigasi di lingkungan SDABK Sumbar.
Kini, setelah klarifikasi disampaikan, ia menilai persoalan tersebut belum selesai. Penjelasan pejabat publik harus dapat diuji melalui dokumen yang terbuka dan bukti pelaksanaan kegiatan.
Setidaknya, terdapat sejumlah aspek yang perlu ditelusuri, mulai dari dasar penyusunan 79 paket kegiatan, proses pengadaan, penetapan penyedia, pengelolaan persediaan bronjong, legalitas sumber material, hingga realisasi pekerjaan dan pembayaran jasa supervisi.
Besarnya anggaran dan urgensi penanganan pascabencana membuat akuntabilitas menjadi keharusan. Dana yang dialokasikan untuk pemulihan infrastruktur semestinya dapat ditelusuri dari perencanaan hingga hasil pekerjaan.
Hingga persoalan ini ditelusuri lebih jauh, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Namun, satu hal yang tidak dapat diabaikan, klarifikasi lisan bukan pengganti pertanggungjawaban administratif dan teknis.
Bagi SDABK Sumbar, tantangannya kini bukan sekedar menjelaskan ke mana anggaran dialokasikan, melainkan membuktikan bahwa setiap rupiah benar-benar menghasilkan barang, jasa, dan pekerjaan sebagaimana direncanakan.
Sebab, dalam pengelolaan uang negara, yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga keberadaan barang, proses pekerjaan, dan manfaatnya bagi masyarakat.
AJAK akan menelusuri alokasi setiap item uang negara yang digunakan, dan meminta aparat penegak hukum untuk menguji kebenaran klarifikasi yang disampaikan Kadis, demi penegakan hukum yang berkeadilan, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Chairur Rahman
