MR.com, PADANG | Predikat "Sangat Baik" dengan skor 82 dalam evaluasi akuntabilitas kinerja 2025 tak serta-merta membungkam pertanyaan publik terhadap tata kelola Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Barat. Di tengah capaian administratif tersebut, dugaan penyimpangan pengadaan seragam madrasah hingga pengutipan biaya kunjungan kerja justru memantik aksi protes.
Puluhan massa dari Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat (GMM-SM) dan Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Sumatera Barat mendatangi kantor instansi itu pada Rabu sore, 21 Oktober 2026. Aksi yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB sempat tertahan akibat cuaca buruk. Sekitar satu jam kemudian, massa akhirnya menyampaikan tuntutan mereka.
Baca : Menyoroti Kinerja & Dugaan KKN, Koalisi Ormas GMM-SM dan AJAK Demo Kemenag Sumbar
Sasaran demonstrasi itu jelas, yaitu Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mustafa. Massa ingin meminta penjelasan langsung mengenai sejumlah dugaan penyimpangan yang mereka persoalkan. Namun, hingga aksi berlangsung, Mustafa tidak menemui demonstran.
Ketua DPW AJAK Sumbar, Mukhsin, mengatakan pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan Kanwil Kemenag Sumbar.
“Surat rencana aksi sudah kami sampaikan resmi ke Polres Padang dan pihak Kemenag Sumbar,” kata Mukhsin di lokasi demonstrasi.
Absennya kepala kantor tersebut menjadi salah satu sumber kekecewaan demonstran. Bagi mereka, persoalan yang diangkat bukan sekedar polemik administratif, melainkan menyangkut transparansi penggunaan anggaran dan integritas pengelolaan pengadaan di lingkungan lembaga negara.
Namun, ada perbedaan informasi mengenai waktu diterimanya pemberitahuan aksi. Dalam keterangannya kepada MitraRakyat.com melalui telepon pada Rabu, 21 Oktober 2026, Mustafa mengatakan dirinya baru mengetahui surat pemberitahuan tersebut pada Selasa malam, setelah menerima foto surat itu.
Perbedaan keterangan ini menyisakan pertanyaan mengenai alur penyampaian informasi di internal Kanwil Kemenag Sumbar. Apakah surat tersebut telah diterima institusi sebelum aksi, tetapi terlambat sampai kepada kepala kantor? Ataukah terdapat persoalan dalam mekanisme komunikasi dan koordinasi internal?
Pertanyaan itu penting dijawab agar ketidakhadiran pejabat tidak semata-mata menjadi bahan saling bantah antara demonstran dan pihak yang didemo.
Delapan tuntutan dan dugaan penyimpangan pengadaan
Koordinator lapangan GMM-SM, Fadli, bersama Mukhsin menyampaikan delapan tuntutan yang berpusat pada keterbukaan informasi, pemeriksaan pengadaan, dan penelusuran dugaan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Salah satu persoalan yang mereka soroti ialah dugaan pengondisian proyek pengadaan seragam madrasah, termasuk indikasi mark-up harga. Mereka juga mempersoalkan dugaan pengutipan iuran untuk membiayai kunjungan kerja pejabat.
Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Pembuktiannya membutuhkan pemeriksaan dokumen pengadaan, struktur harga, mekanisme penetapan penyedia, sumber pembiayaan, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.
Meski demikian, apabila pengadaan seragam benar-benar membebani orang tua murid melalui pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, persoalannya tidak berhenti pada buruknya komunikasi publik. Hal itu perlu diuji dari sisi kewenangan, legalitas pungutan, mekanisme pengadaan, dan kemungkinan adanya pelanggaran aturan.
“Penegak hukum jangan cuma manggut-manggut atau berhenti di klarifikasi formalitas. Harus ada langkah hukum nyata! Pembebanan biaya seragam ini jelas memberatkan orang tua murid dan berbau pungli,” ujar Fadli.
Ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada klarifikasi seremonial. Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama diminta menelusuri dokumen edaran, nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan seragam.
Bagi demonstran, pemeriksaan harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, siapa yang menetapkan harga, bagaimana penyedia dipilih, apakah terdapat kewajiban pembelian seragam tertentu, siapa yang menerima pembayaran, dan apakah terdapat hubungan antara pengambil kebijakan dengan penyedia barang.
Pertanyaan serupa juga relevan untuk dugaan pengutipan biaya kunjungan kerja. Pemeriksaan perlu memastikan apakah pembiayaan tersebut tercatat dalam anggaran resmi, bersumber dari mekanisme yang sah, atau justru dibebankan melalui pungutan di luar ketentuan.
Tanpa penelusuran dokumen dan aliran pembayaran, dugaan penyimpangan hanya akan berputar sebagai tuduhan. Sebaliknya, jika ditemukan bukti permulaan yang memadai, hasil pemeriksaan internal semestinya dapat menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Predikat sangat baik, tetapi transparansi tetap diuji
Kontroversi ini menjadi kontras dengan capaian kinerja Kanwil Kemenag Sumbar. Berdasarkan evaluasi Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2025 per 25 Juni 2026, instansi tersebut memperoleh skor 82 dengan predikat “Sangat Baik” dan menempati posisi tiga besar tingkat nasional.
Mustafa sebelumnya mengapresiasi pencapaian tersebut. Melalui akun Instagram resmi @kemenagsumbarofficial, pimpinan Kanwil Kemenag Sumbar itu berharap hasil evaluasi menjadi motivasi bagi jajarannya untuk meningkatkan tata kelola dan kualitas pelayanan publik.
Capaian tersebut tentu patut dicatat. Namun, penilaian kinerja administratif tidak otomatis menutup ruang pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan tertentu.
Evaluasi laporan kinerja dan audit atas pengadaan merupakan dua hal yang berbeda. Predikat positif dapat menggambarkan capaian berdasarkan indikator yang dinilai, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap transaksi, pungutan, atau proses pemilihan penyedia telah bebas dari masalah.
Di sinilah ujian akuntabilitas sesungguhnya, apakah capaian administratif itu berjalan seiring dengan keterbukaan dokumen, kepatuhan terhadap prosedur, dan kesediaan pejabat menjelaskan persoalan yang dipertanyakan masyarakat?
Publik tidak cukup hanya disuguhi skor evaluasi. Mereka juga berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai penggunaan anggaran negara dan mekanisme pengadaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi serta perlindungan data yang dikecualikan.
Mustafa: Aspirasi akan ditelaah
Dikonfirmasi MitraRakyat.com melalui telepon pada Rabu, 21 Oktober 2026, Mustafa menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Terima kasih kepada Saudara Chairur dari MitraRakyat.com atas konfirmasi dan perhatian terhadap persoalan yang terjadi di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat,” kata Mustafa.
Ia mengatakan penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu disikapi secara terbuka, bijaksana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai substansi tuntutan demonstran, Mustafa menyatakan pihaknya akan mencermati dan menelaah setiap aspirasi secara objektif. Jika terdapat hal-hal yang memerlukan klarifikasi, menurut dia, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Adapun mengenai surat pemberitahuan aksi, Mustafa mengatakan baru mengetahuinya pada Selasa malam, 20 Oktober 2026, setelah foto surat tersebut diteruskan kepadanya.
Pernyataan itu menjadi tanggapan awal pihak Kanwil Kemenag Sumbar. Namun, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai dugaan pengondisian pengadaan seragam, indikasi mark-up harga, maupun dugaan pengutipan iuran kunjungan kerja yang disuarakan demonstran.
Sikap menghormati aspirasi merupakan langkah awal. Akan tetapi, substansi tuduhan tetap membutuhkan jawaban yang terukur, disertai dokumen pendukung dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, perkara ini tidak semestinya berhenti pada absennya Mustafa saat demonstrasi atau perbedaan informasi tentang surat pemberitahuan. Inti persoalannya ialah memastikan apakah pengadaan dan pembiayaan yang dipersoalkan telah berjalan sesuai ketentuan.
Delapan tuntutan GMM-SM dan AJAK Sumbar kini menjadi pekerjaan rumah bagi pihak terkait. Kanwil Kemenag Sumbar perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji, Inspektorat Jenderal dapat menilai kebutuhan pemeriksaan sesuai kewenangannya, dan aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti informasi apabila ditemukan indikasi pidana yang didukung bukti.
Predikat “Sangat Baik” tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanyaan. Sebaliknya, keterbukaan dalam menjawab kritik justru menjadi kesempatan bagi institusi untuk membuktikan bahwa capaian kinerja bukan sekedar angka dalam laporan, melainkan tercermin pula dalam integritas pengelolaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, dugaan penyimpangan yang disuarakan demonstran masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Belum ada kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Redaksi masih dalam upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya sampai berita ini diterbitkan.
Editor : Chairur Rahman
