MR.com, PADANG | Hujan deras yang mengguyur Kota Padang pada Rabu sore, 21 Oktober 2026, tak menyurutkan langkah puluhan massa. Mengatasnamakan koalisi Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat (GMM-SM) dan Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Sumatera Barat, mereka menyerbu Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar.
Sempat tertahan dan hampir batal akibat cuaca buruk, aksi yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB itu akhirnya pecah sejam kemudian. Target massa hanya satu, yaitu menemui sang Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mustafa, untuk menagih akuntabilitas dan menelanjangi dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh instansi keagamaan tersebut.
Baca : AJAK Tantang Kemenag Buka Dokumen BA 1527 B: Jangan Cukup dengan Klarifikasi
Sayang, Mustafa tak kunjung menampakkan batang hidungnya. Kekecewaan memuncak karena massa merasa diabaikan, padahal pemberitahuan aksi telah dilayangkan jauh-jauh hari.
"Surat rencana aksi sudah kami sampaikan resmi ke Polres Padang dan pihak Kemenag Sumbar," tegas Ketua DPW AJAK Sumbar, Mukhsin, di lokasi aksi.
Aroma tak sedap di Kanwil Kemenag Sumbar ini terendus menyusul mencuatnya tuduhan penyimpangan anggaran dan pengadaan barang/jasa. Isu yang digugat berkisar dari dugaan pengondisian proyek baju seragam madrasah hingga praktik pengutipan "iuran" kunjungan kerja (kunker) para pejabatnya.
Koordinator lapangan GMM-SM, Fadli, bersama Mukhsin menembakkan delapan tuntutan krusial. Mereka mendesak penjelasan tertulis dan terbuka dari Kakanwil, mengurai indikasi mark-up harga seragam, hingga mendesak Inspektorat Jenderal turun tangan menyisir dokumen edaran serta nota kesepahaman (MoU) pengadaan.
"Penegak hukum jangan cuma manggut-manggut atau berhenti di klarifikasi formalitas. Harus ada langkah hukum nyata! Pembebanan biaya seragam ini jelas memberatkan orang tua murid dan berbau pungli," geram Fadli di tengah riuk unjuk rasa.
Bantahan Kanwil: Cuci Tangan atau Lepas Tangan?
Menanggapi kepungan tuduhan tersebut, pihak Kanwil Kemenag Sumbar bergeming dan memilih pasang tameng. Di hadapan awak media, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Sumbar, Edison, menampik tudingan adanya pengondisian vendor seragam dari luar daerah.
"Sama sekali tidak ada pengondisian dari Kanwil. Kami tidak pernah mengeluarkan surat atau arahan pengondisian seragam. Itu murni inisiatif madrasah yang bersangkutan. Madrasah bebas memilih penyedia mana yang terbaik," klaim Edison membela diri.
Ia menunjuk Surat Edaran tertanggal 21 Januari 2026 sebagai bukti bahwa instansinya telah mendorong transparansi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pengadaan sarana, lengkap dengan koordinasi bersama Ombudsman serta pembukaan kanal pengaduan publik.
Edison justru balik mempertanyakan mekanisme aksi massa. Ia mengaku kaget atas kedatangan para demonstran dan mengklaim pihak Kemenag tidak menerima surat pemberitahuan resmi secara langsung.
"Secara resmi, surat pemberitahuan tidak ada masuk ke kami. Kami justru baru tahu semalam dari teman-teman media," kilahnya.
Meski begitu, Kemenag Sumbar menyatakan terbuka dan menantang balik massa aksi untuk menyodorkan bukti otentik jika memang menemukan maladministrasi atau permainan anggaran.
"Atas nama Kanwil, kami menyambut baik semua masukan. Namun, tentu harus disertai bukti. Komitmen kami jelas: membangun lembaga yang bersih dan akuntabel," tutup Edison.
Kini bola liar ada di tangan aparat penegak hukum dan pengawas internal. Akankah delapan risalah tuntutan koalisi sipil ini berujung pada pengusutan tuntas, atau sekedar menguap bersama genangan air hujan di halaman kantor Kemenag?
Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih dalam upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)

