MR.com, PADANG | Proyek pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Kabupaten Sijunjung senilai lebih dari Rp13 miliar mulai menuai sorotan. Kali ini, perhatian tertuju bukan semata pada besarnya anggaran, melainkan pada transparansi pelaksanaan proyek di lingkungan institusi penegak hukum.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Barat Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK), Mukhsin, yang mewakili 74 media anggota AJAK, mempertanyakan sejumlah aspek mendasar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Mulai dari identitas kontraktor, mekanisme pengawasan, hingga pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran negara.
"Sebagai perpanjangan tangan Kejaksaan Agung RI, mestinya Kejati Sumbar mengetahui seluruh informasi mengenai proses pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara itu," ujar Mukhsin di Padang, Rabu (4/11/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya pengakuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang disebut tidak mengetahui pelaksanaan proyek itu. Bagi Mukhsin, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai rantai koordinasi dan pengawasan proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut.
Persoalan semakin mengemuka ketika papan informasi proyek diduga tidak mencantumkan identitas perusahaan kontraktor pelaksana secara jelas.
Mukhsin juga menyoroti dugaan upaya menghalangi kegiatan jurnalistik di lapangan. Menurut dia, terdapat oknum pelaksana lapangan yang mempertanyakan izin wartawan dari Kejati atau Kejari ketika melakukan konfirmasi.
Situasi itu, kata dia, justru mempersempit ruang keterbukaan informasi yang seharusnya dijamin dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
"Proyek senilai Rp13 miliar lebih semestinya dilaksanakan sesuai kaidah dan ketentuan yang berlaku. Identitas pelaksana pekerjaan harus jelas. Jangan sampai ketertutupan informasi justru memunculkan kecurigaan publik," katanya.
Papan informasi proyek bukan sekedar pelengkap administratif. Di sana publik berhak mengetahui identitas pelaksana, nilai kontrak, masa pengerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Ketika informasi mendasar tersebut tidak tersedia secara transparan, pengawasan masyarakat berpotensi terhambat. Padahal, besarnya anggaran negara semestinya sejalan dengan keterbukaan pertanggungjawaban.
AJAK, menurut Mukhsin, tidak akan berhenti pada penyampaian kritik.
"Kami akan melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang. Bahkan, kami akan melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut penjelasan dari Kajati Sumbar," tegasnya.
Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum.
"Jangan sampai asumsi liar publik semakin berkembang, penegak hukum melanggar hukum. Ini harus dijawab dengan transparansi, bukan pembiaran," ujarnya.
Regulasi Rupbasan dan Rantai Pertanggungjawaban
Sorotan AJAK juga menyentuh perubahan tata kelola Rupbasan pascapenerbitan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum. Mukhsin merujuk Pasal 76 yang berkaitan dengan pengalihan fungsi pengelolaan Rupbasan beserta dukungan sarana, prasarana, personel, dan anggaran kepada Kejaksaan RI.
Dalam transformasi kelembagaan tersebut, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset hasil penyitaan dan barang rampasan negara.
Karena itu, pembangunan gedung Rupbasan tidak semestinya dipandang sebagai pekerjaan konstruksi biasa. Fasilitas tersebut berkaitan langsung dengan sistem penyimpanan, keamanan, administrasi, serta perlindungan nilai ekonomis benda sitaan negara.
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP juga mengatur penyimpanan benda sitaan negara di Rupbasan. Sementara pembangunan fisiknya wajib mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Di sinilah pertanyaan mengenai akuntabilitas menjadi relevan.
Siapa yang menyusun perencanaan? Siapa pejabat pembuat komitmen (PPK)? Perusahaan mana yang memenangkan pekerjaan? Siapa konsultan pengawasnya? Dan siapa yang memastikan volume serta spesifikasi konstruksi sesuai kontrak?
Pertanyaan tersebut bukan vonis atas adanya pelanggaran, melainkan bagian dari pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
AJAK Desak Kejati Buka Dokumen Proyek
Mukhsin mendesak Kejati Sumbar dan Kejaksaan Agung membuka informasi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, identitas kontraktor, konsultan pengawas, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, serta pejabat yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pembangunan.
Menurut dia, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada klarifikasi lisan. Dokumen kontrak, kesesuaian volume pekerjaan, mutu material, hingga pertanggungjawaban keuangan perlu diuji secara objektif.
Dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Namun, keterbukaan informasi merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa proyek tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Ironis jika bangunan yang dirancang memperkuat sistem penegakan hukum justru menyisakan pertanyaan mengenai tata kelola anggarannya.
Integritas institusi tidak hanya diuji ketika menindak dugaan pelanggaran hukum oleh pihak lain. Integritas juga terlihat dari kesediaan membuka dokumen, menjelaskan penggunaan anggaran, dan mempertanggungjawabkan setiap pekerjaan yang dibiayai negara.
Hingga berita ini disiarkan, redaksi MitraRakyat.com masih menunggu klarifikasi dari Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumbar serta terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Satu hal yang menjadi tuntutan AJAK: jangan ada proyek yang kebal dari pengawasan publik, terlebih proyek yang berada di lingkungan institusi penegak hukum. Tim
Editor : Chairur Rahman

