-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pagar Betis Proyek Jaksa Diduga Tanpa Nama Kontraktor di Sijunjung, Jurnalis Dimintai “Surat Sakti” Kejati

Tuesday, November 3, 2026 | Tuesday, November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T09:08:03Z


MR.com, SIJUNJUNG | Proyek pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, senilai Rp13,72 miliar, menyisakan persoalan yang tak kalah penting dari konstruksi fisiknya, yaitu keterbukaan informasi.


Alih-alih memperoleh akses untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, sejumlah jurnalis justru dihadapkan pada persyaratan yang dipertanyakan dasar hukumnya. Mereka diminta mengantongi izin dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) atau Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sebelum memasuki lokasi proyek.


Peristiwa itu membuka pertanyaan mendasar, apakah proyek yang dibiayai uang negara harus lebih dahulu mendapatkan restu institusi sebelum menjadi objek pemberitaan?


Pada Selasa,(3/11/2026), sejumlah awak media mendatangi lokasi pembangunan fasilitas negara tersebut. Di area proyek berdiri papan informasi yang mencantumkan lambang Kejaksaan Republik Indonesia.


Proyek bertajuk Peningkatan Sarana dan Prasarana Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) itu memiliki nilai anggaran Rp13.728.717.885.


Berdasarkan informasi pada papan proyek, Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan pada 1 September 2026. Pengawasan pekerjaan tercantum atas nama CV Restu Graha Cipta, sedangkan perencanaan dilakukan CV Fathi Selaras Consultant.


Namun, terdapat satu hal yang menarik perhatian. Papan informasi tersebut tidak mencantumkan nama lengkap perusahaan pelaksana atau kontraktor. Yang terlihat justru logo bertuliskan “MA” berwarna merah.


Persoalan kemudian berkembang ketika jurnalis mencoba melihat langsung pelaksanaan pekerjaan. Seseorang yang mengaku sebagai Pelaksana lapangan berinisial Bd justru mempertanyakan legalitas kehadiran wartawan.


“Bapak dari media, apakah sudah ada izin dari Kajati atau Kajari? Kalau belum, Bapak tidak boleh masuk,” ujar Bd kepada awak media.


Pernyataan itu bukan sekedar persoalan akses ke lokasi konstruksi. Ada pertanyaan yang lebih mendasar, siapa yang menetapkan kewajiban izin tersebut, atas dasar aturan apa, dan apakah larangan itu merupakan kebijakan resmi pengelola proyek?


Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menjamin pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


Meski demikian, hak jurnalistik tidak serta-merta menghapus kewenangan pengelola untuk menerapkan prosedur keselamatan dan keamanan di area konstruksi. Namun, pembatasan akses semestinya memiliki dasar yang jelas dan tidak digunakan untuk menghalangi kerja jurnalistik secara sewenang-wenang.


Kajati Mengaku Tidak Mengetahui


Untuk mengurai persoalan tersebut, tim jurnalis menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi. Namun, jawaban yang diperoleh justru mengarahkan persoalan ke tingkat pusat.

Pertama kalinya, Kejati Dedie Tri Hariyadi sempat mengirimkan penjelasannya via pesan singkat, dia mengatakan tidak tahu terhadap pelaksanaan proyek tersebut. "Tanyakan sendiri sama yang bersangkutan, karena saya sendiri juga tidak tahu menahu," kata Didie Tri Hariyadi, seraya mengirimkan nomor ponsel Asisten Pemulihan Aset(Aspema).

Tidak lama kemudian, Kajati tersesbut menelepon langsung awak media dan menjelaskan lebih dalam dalam lagi. 

“Itu pekerjaan dari Kejaksaan Agung. KPA-nya, PPK-nya semua dari sana, dari Biro Perencanaan. Posisinya memang di Sijunjung. Kalau mau tanya ke sana, jangan ke sini. Kami nggak tahu apa-apa,” ujar Dedie Tri Hariyadi saat dikonfirmasi via telpon.


Ketika disampaikan bahwa pelaksana lapangan meminta wartawan mengantongi izin Kajati atau Kajari, Tri Hariyadi mengaku baru mengetahui informasi tersebut.


“Ya kami juga baru tahu ini. Kalau mau ditanya ke sana (Biro Perencanaan/Kejagung), jangan ke sini,” katanya.


Keterangan tersebut menyisakan persoalan koordinasi dan pertanggungjawaban informasi.


Jika benar kewenangan anggaran dan pelaksanaan berada di bawah Kejaksaan Agung, siapa yang bertanggung jawab menjelaskan kebijakan pembatasan akses di lapangan? Apakah permintaan izin tersebut merupakan instruksi resmi atau sekadar inisiatif pelaksana?


Pertanyaan ini penting karena nama besar institusi yang tercantum pada papan proyek tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan rantai pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.


Proyek Negara Bukan Ruang Tanpa Pengawasan


Proyek pembangunan fasilitas negara memang memiliki aspek keamanan, terlebih Rupbasan berkaitan dengan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara.


Namun, alasan keamanan harus dibedakan dari keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran, proses pengadaan, spesifikasi pekerjaan, identitas penyedia, hingga pengawasan konstruksi.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan informasi mengenai penyelenggaraan badan publik sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sepanjang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.


Artinya, aspek keamanan fasilitas tidak otomatis menjadikan seluruh informasi proyek tertutup.


Nilai kontrak, identitas penyedia, ruang lingkup pekerjaan, sumber anggaran, serta pertanggungjawaban pelaksanaan merupakan aspek yang patut dijelaskan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.


Terlebih, proyek ini menelan anggaran lebih dari Rp13,7 miliar. Setiap rupiah yang dibelanjakan semestinya dapat ditelusuri pertanggungjawabannya.


Tidak cukup hanya memasang papan proyek. Informasi yang disampaikan juga harus memenuhi prinsip keterbukaan dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.


Kini, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: siapa kontraktor pelaksana sebenarnya? Mengapa identitas perusahaan tidak dicantumkan secara lengkap pada papan informasi? Siapa yang menerbitkan kebijakan kewajiban izin Kajati atau Kajari bagi wartawan? Dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap mutu serta kesesuaian pekerjaan dengan kontrak?


Tim Media akan terus menelusuri persoalan tersebut melalui konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.


Sebab, transparansi tidak semestinya berhenti di depan pagar proyek. Apalagi ketika proyek itu dibangun menggunakan uang negara dan membawa nama institusi penegak hukum.


Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. Tim


Editor : Chairur Rahman 

×
Berita Terbaru Update