Hasil Rapid Test Dua Hakim PN Pasbar Yang Bakal Mutasi Negatif
Mitra Rakyat (Pasbar)
Beberapa hari lalu Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan Rapid Test terhadap lima hakim yang akan bertugas di Pengadilan Negeri Pasaman Barat beserta tiga anggota keluarganya.
Menurut Humas PN Pasbar Zulfikar Berlian, hasil tes ke lima hakim tersebut dinyatakan negatif.
"Sebelumnya Rapid Test, mereka yang berjumlah delapan orang tersebut telah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing,” katanya.
Sementara terkait ada nya dua orang Hakim PN Pasbar yang akan di mutasi Zulfikar juga mengatakan bahwa kedua hakim tersebut juga menjalani Rapid Test dan Hasil Rapid Test kedua hakim tersebut dinyatakan Negatif.
“Alhamdullilah, hasil Rapid Test yang di lakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat, dua hakim dinyatakan negatif, masing-masing hakim tersebut bernama Zulfikar Berlian yakni saya sendiri dan hakim Ramlah Mutiah,” jelas Zulfikar Berlian, Sabtu (25/04).
"Saya akan pindah ke Pengadilan Negeri Kayu Agung sedangkan hakim Ramlah Mutiah pindah ke Pengadilan Negeri Solok,” ujar Zulfikar.
"Kami juga masih menunggu uji Rapid Test yang kedua yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Pasaman Barat", tambah Zulfikar.
Selain itu Zulfikar juga menambahkan, bahwa PN Pasbar guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 telah menerapkan aturan untuk memakai masker dilingkungan pengadilan dan mencuci tangan ditempat yang telah disediakan PN Pasbar.

"Aturan itu berlaku untuk seluruh yang berperkara di PN Pasbar, juga terhadap Pengacara, Hakim maupun staff dan pegawai PN", Tutup Zulfikar. (Dedi)