Satuan Polisi Pamong Praja Pasbar Musnahkan Ribuan Liter Tuak

 

Mitra Rakyat (Pasbar)

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) akan musnahkan tiga rubu lebih minuman keras (Miras) jenis tuak hasil penertiban dari 2018, hingga sekarang.

Kepala Satuan (Kasat) pol PP, Abdi Surya, Senin (11/2/2020) kepada awak Minangkabaunrws.com di ruang kerjanya mengatakan, Hingga kini mereka masih menunggu waktu dan tanggal dilakukannya pemusnahan dengan pihak terkait, tuak yang ribuan liter sudah siap untuk di musnahkan.

"Sebagian tuak sudah kami pindahkan diluar gedung Sat Pol PP Pasbar, sebab aroma yang ditimbulkan sudah sangat mengganggu, apalagi sebagian tuak tersebut sudah ber ulat," sebutnya.

Ia menjelaskan, sebagian tuak ini sengaja dipindah tempatkan, selain menggangu konsentrasi kinerja pegawai di dalam kantor, tuak yang dikemas dalam jerigen, juga memenuhi ruangan, ada sekitar 131 tuak di dalam jerigen, tiap jerigen nya ditaksir berisi 25 liter.

Abdi Surya menambahkan, tuak yang ada saat ini meeupakan hasil penertibkan sejak tahun 2018 lalu hingga sekarang. Tuak itu, kebanyakan diamankan di Kecamatan Luhak Nan Duo dan Kecamatan Kinali. Disamping itu ada juga diamankan di Kecamatan Gunung Tuleh, namun tidak seberapa.

"Tuak yang kita amankan, berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2018, pengganti perda nomor 9 tahun 2017, tentang ketertiban dan keamanan umum," sambungnya.

Ia juga menghimba, agar masyarakat ikut juga untuk turut berpartisipasi untuk mencegah maraknya minuman haram ini, beserta masyarakat harap melaporkan jika mengetahui keberadaan barang haram tersebut. (Dedi/*)