MR.com, BUKITTINGGI | Peredaran narkotika di wilayah Bukittinggi kembali memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan. Seorang residivis kasus narkoba yang telah tiga kali merasakan dinginnya sel tahanan kembali tertangkap saat diduga menjalankan bisnis haram peredaran sabu. Ironisnya, hukuman penjara yang pernah dijalani tampaknya belum mampu menghentikan aksinya.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil membekuk pria berinisial MAP (37) pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Haji Miskin, Palolok, Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada identitas tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu dompet bermotif batik yang disimpan di saku jaket tersangka. Di dalamnya terdapat 26 paket sabu siap edar. Petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya di saku celana serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Namun, pengungkapan kasus itu tidak berhenti di lokasi penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, MAP mengaku telah menyebarkan sejumlah paket sabu di sepanjang Jalan Bukik Mandiangin sebagai sistem "tempel", yakni metode yang kerap digunakan jaringan pengedar untuk menghindari transaksi langsung dengan pembeli. Polisi kemudian menyisir lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan lima paket sabu yang telah disiapkan untuk diedarkan.
Pengembangan kembali dilakukan setelah tersangka mengakui masih menyimpan stok narkotika di lokasi lain. Tim bergerak menuju pinggir Jalan Ranah Jarang Pilubang, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Di lokasi kedua itu, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Djarum 76 Mangga yang berisi 30 paket sabu dalam kemasan plastik bening yang dibungkus plastik hijau.
Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan 62 paket narkotika jenis sabu* yang diduga siap diedarkan ke berbagai titik di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus membuka indikasi bahwa jaringan peredaran narkoba masih memanfaatkan pola penyimpanan barang di beberapa lokasi berbeda untuk mengurangi resiko saat pelaku ditangkap. Modus seperti ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam membongkar rantai distribusi hingga ke pemasok utama.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan seorang pelaku semata.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang tersangka. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika, terlebih bagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang terus mengancam generasi muda.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul pasokan sabu tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika itu.**
Editor : Redaksi
