"Usir Balik" Yang Diterapkan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Pasbar Bukan Omong Kosong

Mitra Rakyat (Pasbar)
Memperketat Pos perbatasan Pasaman Barat sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II yang diterapkan sejak Rabu (06/05) lalu sesuai dengan apa yang telah diarahkan oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto bukan sekedar omong kosong.

Seperti yang telah dikatakan Bupati Pasaman Barat, bahwa akan menindak tegas bagi yang tidak mematuhi aturan, akan mengusir balik bagi yang tidak memiliki surat jalan dan surat keterangan sehat dari pemerintahan setempat atau dari dinas kesehatan bagi yang keluar maupun masuk Pasbar.

Hari ini, Sabtu (09/05) terlihat tim satgas posko perbatasan menindak tegas dan mengusir balik bagi yang mau masuk atau keluar Pasbar yang tidak memiliki surat jalan maupun surat keterangan sehat dan bebas Covid 19.

"Hari ini puluhan mobil, baik mobil angkutan, travel maupun mobil pribadi kita suruh putar balik karena mereka tidak bisa menunjukan surat jalan dan surat keterangan kesehatan nya", ujar Koodinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat Edi Busti di Pos perbatasan, Sabtu (09/05).

"Saat ini, demi pencegahan peyebara Covid 19 kita tidak akan pandang bulu, kalau mereka tidak memiliki surat jalan dan surat keterangan kesehatan, akan kita suruh putar balik", tegas Edi Busti.

Pada kesempatan yang sama Edi Busti di dampingi oleh Kabid Kedaruratan dan Logistik Decky H Sahputra mengatakan apa yang telah mereka lakukan dan terapkan saat ini sesuai Surat Edaran No 4 tahun 2020 Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid 19 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Pusat Doni Monardo.

"Jadi kami himbau kepada Masyarakat, demi keselamatan kita bersama, mari sama-sama kita patuhi aturan yang telah ditetapkan, silahkan lengkapi surat jalan dan surat keterangan kesehatan", Himbau Edi Busti.


"Bagi yang tidak memiliki kelengkapan tersebut, kami persilahkan untuk putar balik", Tutup Edi Busti.(Dedi)