Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 56 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 5 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 130 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 767 Padang 7 Padang Panjang 24 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 601 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 159 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Opini 

Penulis: Khairun Nisa A.,S.M (Aktivis Perempuan Balikpapan)

MR.com| Kasus dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah pesisir Bontang. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas PT Energi Unggul Persada (EUP) yang dituding sebagai penyebab pencemaran laut di kawasan Bontang Lestari dan Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu. Polres Bontang telah memediasi pertemuan antara pihak perusahaan dan perwakilan nelayan yang terdampak. (9/5/25)

Menurut keterangan Nina, perwakilan aliansi nelayan Muara Badak, pencemaran ini bukanlah sesuatu yang baru. Ia mengungkapkan bahwa kejadian ini telah berlangsung selama kurang lebih setahun. Namun, baru sekarang kasus ini menjadi perhatian publik setelah munculnya fenomena kematian ikan secara besar-besaran yang tentunya sangat merugikan para nelayan lokal.

Di sisi lain, Humas PT EUP menolak tudingan tersebut. Mereka menyampaikan bahwa belum tentu limbah perusahaannya menjadi penyebab kematian ikan. Pihak EUP menduga kemungkinan lain seperti perubahan arus laut, kekurangan oksigen, atau bahkan tindakan sabotase.

Ketika laut tercemar dan nelayan kehilangan mata pencaharian, yang terjadi bukanlah tindakan cepat, tapi mediasi demi mediasi. Padahal, pencemaran lingkungan, khususnya di wilayah perairan, bukan hanya soal ekonomi, tapi menyangkut keselamatan ekosistem dan kehidupan manusia.

Fakta bahwa pencemaran ini disebut-sebut telah terjadi selama satu tahun menunjukkan adanya kelalaian yang dibiarkan. Jika benar limbah menjadi penyebab, mengapa tidak ada tindakan lebih awal untuk mencegah dampaknya meluas? Kasus ini baru ramai dibicarakan setelah dampaknya sangat jelas: ribuan ikan mati mengambang di laut, dan para nelayan tidak lagi bisa melaut seperti biasa.

Kondisi ini memperlihatkan betapa lemahnya posisi masyarakat kecil ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Suara nelayan sering kali tak cukup kuat untuk menembus tembok kekuasaan dan modal. Bahkan dalam proses hukum, tidak sedikit kasus serupa yang berujung pada pembelaan terhadap korporasi, sementara masyarakat hanya menerima kompensasi seadanya—jika pun ada.

Negara seharusnya berpihak pada rakyat, namun dalam sistem sekarang, negara justru kerap tampil sebagai pihak netral atau bahkan melindungi kepentingan pemodal. Hal ini menunjukkan bagaimana sistem demokrasi kapitalis lebih mengutamakan keberlangsungan bisnis daripada keberlangsungan hidup masyarakat dan alam.

Keadilan seharusnya tidak ditunda. Ketika pencemaran sudah terjadi dan dampaknya dirasakan, maka tindakan cepat, penyelidikan menyeluruh, dan sanksi tegas semestinya diberikan. Bukan sekadar mediasi yang hanya berakhir di meja perundingan tanpa solusi konkret.

Islam memandang lingkungan sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga. Merusaknya adalah bentuk kezaliman, baik terhadap alam maupun terhadap manusia yang menggantungkan hidup dari alam tersebut.

Dalam sistem pemerintahan Islam, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan berada dalam kontrol penuh negara. Negara berkewajiban mengawasi aktivitas industri agar tidak merugikan rakyat dan tidak merusak alam. Segala bentuk pencemaran, baik darat maupun laut, tidak akan dibiarkan tanpa tindakan. Negara bertindak sebagai pelindung, bukan sekadar penengah.

Jika terbukti ada pencemaran, maka pelaku akan diberi sanksi tegas sesuai syariat. Negara tidak akan membiarkan perusahaan berlindung di balik dalih teknis atau mencari kambing hitam. Dalam Islam, penguasa bertanggung jawab langsung atas keselamatan rakyat dan kelestarian alam.

Selain itu, sistem Islam juga mengatur bahwa laut dan isinya termasuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan kepada swasta untuk dieksploitasi sewenang-wenang. Maka dari itu, setiap aktivitas industri harus mendapatkan izin negara dan senantiasa berada dalam pengawasan ketat negara.

Dengan tata kelola berbasis syariat Islam, pencemaran lingkungan bisa dicegah sejak awal. Jika pun terjadi, maka penanganannya tidak lambat dan tidak berat sebelah. Islam hadir bukan hanya sebagai solusi spiritual tetapi juga sistem yang menjamin keadilan dan keberlanjutan hidup.



MR.com, Padang Pariaman| Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perikanan(Kadis LHKPP) Padang Pariaman, Syofrion M,SE.MSi mengatakan akan melakukan pengujian terhadap AMDAL milik pengusaha ayam broiler di Korong Kayu Kapur, Kenagarian Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Kadis mengatakan demikian saat media mengonfirmasi terkait persoalan yang terjadi antara pengusaha ayam dengan masyarakat sekitar pada Sabtu(26/4/2025) via telepon.

Pasalnya, kandang ayam broiler yang dibangun oleh pemilik bernama Desmawati berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat setempat. 

Ditengarai sejak kehadiran kandang tersebut telah terjadi pencemaran udara dilingkungan pemukiman yang meresahkan masyarakat sekitar.

Baca berita terkait : Kandang Ayam di Pemukiman Warga Diduga Tidak Miliki Izin Lengkap Cemari Lingkungan

Ironisnya, meskipun masyarakat sudah pernah menyampaikan keluhan mereka kepada pemilik kandang, tetapi pemilik kandang terkesan tidak peduli. 

Disinyalir, Desmawati sebagai pemilik tidak peduli lantaran mengaku sudah mengantongi izin-izin yang berkaitan dengan usaha yang dia jalani, termasuk izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menanggapi hal tersebut, Kadis LHKPP Padang Pariaman, Syofrion tidak serta langsung menyalahkan ataupun membenarkan apa yang disampaikan pemilik kandang ayam.

"Kita akan melakukan pengujian terhadap AMDAL yang katanya sudah dimiliki pengusaha ayam broiler itu terlebih dahulu," ujarnya.

Kalaupun ada, tetapi belum diperbaharui kita akan menyarankan untuk diperbaharui kepada pengusaha dimaksud, terangnya.

Tetapi kalau AMDAL tersebut tidak ada, namun dia mengaku telah memiliki, hal tersebut sepatutnya berada di ranah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), tegas Kadis tersebut.

"Karena itu sudah melanggar aturan, tentunya sudah seharusnya menjadi perhatian APH," terang Syofrion.

Syofrion menjelaskan teknis untuk penerbitan AMDAL. Sesuai kewenangan, kata Syofrion, penerbitan AMDAL untuk UMKPL dan usaha peternakan berada dibawah dinan lingkungan hidup provinsi.

Pengurusannya melalui aplikasi OSS, pengusaha harus membuat pernyataan kalau usahanya tidak mempengaruhi atau berdampak terhadap lingkungan sekitar, ulasnya.

Sesuai kewenangan dinas lingkungan hidup yang ada di kabupaten ataupun kota, kami hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL tersebut, tandasnya.

Kadis LHKPP Padang Pariaman itu menuturkan, kemudian kita berkoordinasi dengan dinas perizinan kabupaten Padang Pariaman. Karena pihak tersebutlah yang bisa mengecek melalui aplikasi OSS, apakah pemilik usaha sudah mengantongi izin lengkap terhadap usaha yang dijalankannya, terang Syafrion.

Menyangkut persoalan masyarakat yang berada di Korong Kayu Kapur, Kenagarian Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman ini, dalam waktu dekat tim kita akan melakukan sidak kelokasi kandang ayam, pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(HS)

Lokasi kandang ayam dikawasan pemukiman masyarakat Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman 

MR.com, Padang Pariaman| Masyarakat Korong Kayu Kapur, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman resah dengan kehadiran kandang ayam ditengah-tengah pemukiman tempat tinggal mereka.

Sejak beroperasinya kandang ayam tersebut disinyalir udara dan saluran air yang ada disekitar pemukiman terindikasi sudah tercemar dan mengancam kesehatan warga.

Hal ini disampaikan salah satu warga yang tidak inginkan identitasnya disebutkan pada Senin (21/4/2025) di Padang.

"Kami sudah pernah melaporkan hal ini kepada Wali Nagari setempat sebelumnya. Namun kami belum mendapatkan tanggapan yang positif dari Wali Nagari tersebut," ujar warga tersebut.

Sampai sekarang kami warga disini menanggung dampak dari kehadiran kandang ayam itu. Karena dari lokasi kandang ayam kerap mengeluarkan bau busuk diduga dari tumpukan kotoran ayam, terangnya.

Dia menuturkan masalah ini sebenarnya sudah kita sampaikan ke Wali Nagari sebelumnya, namun tidak ada respon positif darinya. Ditengarai Wali Nagari saat itu masih ada hubungan kekerabatan dengan pemilik kandang.

Karena hubungan kekerabatan itu, kata warga, kuat dugaan menjadi penyebab laporan masyarakat tidak ditanggapi. Kita berharap kepada pejabat sementara (pjs) Wali Nagari saat ini agar bisa menyelesaikan masalah yang terjadi dilingkungan masyarakatnya, ketus warga itu.

"Kalau Pjs Wali Nagari ataupun Wali Nagari yang menjabat nanti masih tidak mampu menyelesaikan perkara ini, kita warga disini sepakat akan melaporkan ke ranah yang lebih tinggi lagi. Bukan tidak mungkin kami melaporkan ke Bupati Padang Pariaman, bapak Jon Kenedy," pungkasnya.

Sementara waktu media mendatangi lokasi yang turut didampingi perangkat Nagari bernama Ronald guna mengkonfirmasikan kepada pemilik usaha kandang ayam bernama Desmawati menyangkut hal tersebut.

Dengan nada tinggi dan terkesan arogan pemilik kandang tersebut mengatakan, itu memang kandang ayam miliknya.

"Urusan kalian apo, tanah-tanah den, usaho-usaho den, manga kalian nan iri, iko ado urang yang iri jo usaho den koma, jadi ka manga kalian, laporkan lah, den Ndak takuik(red. Urusan kalian apa, tanah-tanah saya, usaha-usaha saya, mengapa kalian yang iri, ini pasti ada orang yang iri sama usaha saya ini, jadi mau apa kalian, laporkan saja, saya tidak takut)," ujar Desmawati.

Dia mengaku kalau usaha kandang ayamnya sudah mengantongi izin lengkap. Seperti, Izin Usaha, Izin Mendirikan Bangunan(IMB) izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin-izin lainnya.

Namun saat media meminta bukti terkait perizinan yang disebutkannya itu. Desmawati terkesan menghindar tidak mau melihatkan, disinyalir Desmawati tidak ada mengantongi izin-izin seperti yang disampaikannya.

Kemudian sebagai pemilik usaha, Desmawati terkesan menghalangi-halangi, tidak mengizinkan media saat ingin mengambil dokumentasi kandang ayam miliknya.

Dilain pihak, saat awak media ini mengkonfirmasikan kepada Pjs Wali Nagari bernama Medi Hendra terkait persoalan itu. Pjs Wali Nagari mengatakan tidak mengetahui persoalan yang terjadi dilingkungan masyarakat  kenagarian ini .

"Saat Wali Nagari terdahulu atau sebelumnya mungkin memang ada laporan dari masyarakat terkait bau busuk yang diduga bersumber dari kandang ayam milik Desmawati ini," terang Medi.

Dia mengaku tidak mengetahui ada warganya yang membuka usaha bidang peternakan, sampai mendirikan kandang ayam di tengah pemukiman masyarakat seperti ini,karena dia baru menjabat PJ Wali Nagari didaerah tersebut.

Ketika awak media mempertanyakan menyangkut izin-izin milik Desmawati terhadap usaha kandang ayamnya, apakah ada?, karena pengurusan atau proses penerbitan izin tentunya diketahui oleh Wali Nagari setempat.

Tetapi Medi  Hendra menyatakan, masalah penerbitan IMB dan izin usaha dia tidak mengetahui. Namun Medi yang di dampingi salah satu staf nya hanya memperlihatkan surat permohonan izin usaha, tanpa bisa memperlihatkan berkas untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Begitu juga terkait berkas atau surat pengantar proses penerbitan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang mestinya diterbitkan oleh oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang Pariaman, pjs Wali Nagari tersebut juga tidak bisa menunjukkannya kepada awak media.

Kemudian mediapun melakukan penelusuran lebih dalam terkait persoalan ini. Sebelum mendirikan kandang ayam, Desmawati disinyalir hanya mengantongi surat pernyataan dari lima orang tetangganya.

Tetapi ditengah berjalannya usaha kandang ayam milik Desmawati, apa yang dikhawatirkan warga pun terjadi. Diduga kandang ayam milik Desmawati telah mencemari lingkungan, kandang ayam miliknya menimbulkan bau busuk dan mengundang lalat ke rumah-rumah warga yang ada di sekitar kandang ayam.

Kemudian masyarakat pun komplain kepada Desmawati melalui telpon. Tetapi kuat dugaan telpon warga yang komplain kepadanya pun diblokir oleh Desmawati.

Bagaimanakah tanggapan Kepala Dinas LH Padang Pariaman dan Bupati Jhon Kenedy terkait persoalan ini..?

Media masih tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan. (HS)


MR.com, Mentawai| Mengulas permasalahan jalan Muaro Taikako di Kepulauan Mentawai yang sebelumnya dikerjakan CV Robby Putra senilai 1.2 miliar rupiah lebih. Di perjalanannya proyek tersebut terjadi pemutusan kontrak oleh pihak Dinas PUPR Mentawai.

Disinyalir pemutusan kontrak terjadi karena ketidakmampuan kontraktor dalam menyelesaikan proyek jalan yang sangat diharapkan oleh masyarakat Mentawai itu. Namun, pasca pemutusan kontrak, menurut informasi yang beredar proyek jalan dilanjutkan oleh pihak dinas secara swakelola.

Akibat pemutusan kontrak, masyarakat kecewa, karena jalan yang di idamkan mereka tidak kunjung selesai. Sementara harapan mereka jalan yang dibangun bisa dimanfaatkan dalam merayakan natal dan tahun yang akan datang.

Hendric selaku tokoh masyarakat mengungkapkan rasa kekecewaannya. Saya sangat kecewa dengan kondisi jalan saat ini, apalagi kondisi curah hujan tinggi menjadikan jalan sulit untuk dilalui.

"Tentu kami selaku masyarakat sangat membutuhkan akses jalan tersebut, untuk pergi melakukan ibadah dan liburan tahun baru nanti," ujarnya.

Dia menuturkan, jalan yang putus kontrak merupakan akses utama warga dikampung itu. Panjang jalan ini lebih kurang satu kilometer, jalan ini sebelum dikerjakan masih bisa kami gunakan dengan baik.

Malah setelah dilakukan pembangunan dengan menggunakan uang negara yang cukup besar, badan jalan ini jadi tidak bisa dimanfaatkan secara optimal, karena badan jalan berlumpur, ketusnya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Mentawai, Asmen Simanjorang saat dikonfirmasi via telepon 0822-5006-9xxx pada Kamis(17/4/2025) terkait hal tersebut.

Kadis PUPR Mentawai itu mengatakan benar pekerjaan jalan itu putus kontrak tahun lalu karena penyedia jasa tidak dapat menyelesaikan.

"Untuk melancarkan lalulintas pada jalan itu dinas melakukan penangan sementara berupa penyerkapan," terang Asmen Simanjorang.

Kemudian menyangkut informasi pekerjaan jalan dilakukan secara swakelola oleh dinas tersebut. Dia kembali menjelaskan, Dinas PUPR Mentawai tidak mempunyai kegiatan swakelola pada ruas jalan tersebut pada tahun anggaran 2025, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan media masih tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Seorang bocah SD tenggelam di aliran Sungai Batang Kandis tempat lokasi pekerjaan Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II Padang Sub Project pada Selasa Sore(15/4/2025).

Kronologis kejadian masih belum diketahui. Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar korban diketahui awalnya sedang berenang di sungai. 

Pantauan terakhir media hingga pukul 19.00 WIB, jasad korban belum ditemukan. Tim gabungan pencarian terdiri dari TNI, Kepolisian dan Basarnas saat ini menghentikan proses pencarian sementara waktu, karena kondisi lokasi saat ini sedang hujan dan mulai gelap.

Sementara disisi lain, media tidak menemukan rambu-rambu peringatan atau larangan beraktivitas di lokasi pekerjaan proyek tempat tenggelamnya bocah tersebut.

Proyek negara yang melibatkan pekerjaan sungai sebaiknya ada rambu-rambu peringatan untuk memastikan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar. Karena pekerjaan di aliran sungai juga memiliki potensi bahaya terhadap para pekerja dan masyarakat.

Pekerjaan gali dan timbun dapat menyebabkan longsor yang membahayakan pekerja dan masyarakat sekitar. Kemudian  Pekerjaan dengan peralatan berat dan material dapat menyebabkan kecelakaan kerja jika tidak dilakukan dengan hati-hati.

Dengan adanya rambu-rambu peringatan dapat membantu mengingatkan pekerja dan masyarakat sekitar tentang potensi bahaya dan mengurangi risiko kecelakaan.

Seperti rambu peringatan bahaya longsor, rambu peringatan area berbahaya, rambu peringatan penggunaan alat pelindung diri (APD) dan sebagainya.

Dengan adanya rambu-rambu peringatan, proyek dapat berjalan lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan.

Sebagaimana diketahui lokasi tenggelamnya bocah tersebut merupakan tempat pekerjaan Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II Padang Sub Project di Sungai Batang Kandis Kota Padang.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT Arafah Alam Sejahtera dibawah pengawasan BWSS V Padang yang didukung dari anggaran Loan JICA (pinjaman luar negeri dari Pemerintah Jepang melalui "Japan International Cooperation Agency"), dengan nilai pelaksanaan terkontrak sebesar Rp.110.801.815.000.

Hingga berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Diduga oknum dengan inisial AZ karyawan Perumda Air Minum kota Padang lecehkan profesi wartawan. Oknum tersebut terindikasi menuduh wartawan bernama Jeje datang ke kantor perumda telah meminta paket lebaran.

Bahkan menurut keterangan AZ kepada salah satu wartawan lainnya melaui chat via WhatsApp dengan nomor +62 812-6158-3xxx wartawan tersebut meminta paket lebaran kepadanya sampai dua kali.

Hal itu terungkap setelah chatingan antara AZ dengan wartawan itu tersebar ke publik yang kemudian diketahui oleh wartawan JJ. Dengan demikian JJ merasa difitnah oleh oknum AZ atas apa yang disampaikannya kepada wartawan lainnya itu.

Saat dikonfirmasi JJ mengungkapkan kekecewaannya, bahkan dia berniat untuk melaporkan oknum AZ ke pihak berwenang dan PWI Sumbar.

"Apa yang disampaikan oleh AZ itu merupakan sebuah fitnah yang harus dipertanggungjawabkannya nanti. Tidak pernah saya datang ke kantor perumda meminta paket lebaran apa lagi sampai dua kali," ujar JJ pada Senin(14/2/2025) di Padang.

Saya datang ke kantor perumda waktu itu dengan tujuan menjalankan kegiatan jurnalistik, ingin bertemu Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum guna konfirmasi menyangkutkegiatan yang ada di perusahaan Air Minum itu, tuturnya.

"Nyo minta paket rayo, lah wak agiah, 2x malah. Kan manyabuik2 awak jadinyo bg, ndak masuak gaya uda tu doh bg" itu sepenggal chat percakapan AZ dengan wartawan lain tersebut, terang JJ.

Dengan tersebarnya chatingan itu, JJ merasa difitnah dan telah dilecehkan profesi sebagai wartawan oleh AZ. Karena itu dia berniat untuk melaporkan AZ ke pihak berwenang dan PWI Sumbar, karena dia merupakan salah satu anggota di PWI Sumbar.

Dilain pihak, saat media menginformasikan dugaan pelecehan tersebut kepada oknum AZ via telepon pada hari yang sama.

AZ mengatakan kalau kejadian itu hanya mis komunikasi antara dia dengan wartawan yang bernama JJ tersebut. Kemudian AZ mengatakan dia sedang rapat dan menutup panggilan telepon media.

Bagaimanakah tanggapan Ketua PWI Sumbar menyangkut dugaan pelecehan yang di lakukan oknum karyawan tersebut..?

Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.