Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 60 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 6 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 130 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 772 Padang 7 Padang Panjang 24 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 602 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 171 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Sumbar| Kembali Bank Nagari menorehkan prestasi gemilang dan membanggakan setelah berhasil meraih dua penghargaan The Best Regional Champion 2025 dalam ajang "The Asian Post The Best Regional Champion 2025" di Shangri-La Hotel Jakarta. 

Dua penghargaan tersebut adalah Golden Champion-Excellent Financial Performance in 7 Consecutive years (2017-2024) dan Predikat Excellent for The Financial Performance during 2023-2024.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan kajian The Asian Post bertajuk "Rating BUMD Keuangan 2025" yang dilakukan oleh The Asian Post Research. Fokus rating ini adalah bank-bank milik pemerintah daerah (pemda), yang terdiri atas BPD, BPR, dan BPRS.

Gusti Candra sebagai Direktur Utama(Dirut) Bank Nagari mengatakan, bahwa dua penghargaan yang berhasil diraih membuktikan konsistensi Bank Nagari dalam memberikan layanan keuangan terbaik kepada masyarakat dan juga meningkatkan kinerja.

"Hal itu dibuktikan dengan kembali diraihnya penghargaan Golden Champion-Excellent Financial Performance selama 7 tahun berturut-turut," jelasnya.

Gusti berharap dengan penghargaan yang berhasil diraih tersebut menjadi motivasi dan semangat tambahan bagi jajaran direksi dan karyawan Bank Nagari untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan keuangan bagi nasabah setia.

Sementara itu, Eko B. Supriyanto, Founder The Asian Post, mengatakan bahwa keberhasilan BPD, BPR, dan BPRS mengukir kinerja terbaiknya layak diberikan apresiasi. Apalagi, di tengah dinamika ekonomi global yang sangat fluktuatif.

"Dalam situasi yang tidak menentu seperti sekarang ini, bank yang berhasil mempertahankan kinerjanya adalah bank-bank yang mampu bekerja secara efisien, prudent, dan hati-hati," ujar Eko. (real)

Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati, Anggota DPR RI
MR.com,Sumbar| Anggota DPR RI dari Sumbar Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati angkat bicara, mengklarifikasi terkait pemberitaan miring menyangkut dirinya. Rico Alviano membeberkan pokok permasalahan dan kronologis serta penyebab laporan yang dibuat Hendra Idris di Polda Sumbar pada Jumat (16/5) lalu. 

Dalam pers rilis yang dikirim pada tanggal 18 Mai 2025 tersebut, Rico menyampaikan beberapa hal yang menurutnya menyudutkan dan menjustice dirinya terdapat dalam narasi pemberitaan yang disiarkan  oleh beberapa media terhadap laporan yang dilakukan Hendra Idris.

Bahkan yang paling disayangkannya, Hendra Idris yang selama ini ikut mendampingi dirinya dalam banyak kegiatan politik dan keseharian tiba-tiba melapor dirinya ke Polda Sumbar, Jumat (16/5/2025) lalu, ujar Rico Alviano. 

"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis baik Televisi, Radio, Media Cetak dan Online, bahwa Hendra Idris itu biasa bersama saya. Kami bukan hanya sering kontak telepone, tetapi juga sering bersama-sama dalam banyak kesempatan. Jadi, saya tidak menyangka dia merekam telepone saya dan itu menurut saya perbincangan biasa yang kami lakukan", ungkapnya. 

Menurutnya, rekaman telepon WhatsApp dirinya dengan Hendra Idris yang direkam itu menjadi objek laporan tidak realistis.

Sebelumnya Hendra Idris mau minta jadi TA (Tenaga Ahli) dirinya di DPR RI. "Nah, bukan saya tidak mau, kan mesti ada persyaratan dari Sekretariat DPR RI, setidaknya untuk TA berpendidikan jenjang S1. Dia tidak memenuhi persyaratan itu", kata Rico. 

Rico menduga mungkin Hendra Idris kesal dengan hal itu. Lalu, seolah-olah dengan menaikkan persoalan Labuan Bajo dan mengaitkan dengan dirinya. Padahal mengenai kegiatan itu, Rico tidak tahu persis bagaimana pengaturannya. Itu urusannya di dinas terkait. Hendra Idris mengangkatnya seperti ada temuan atau apa lah namanya. 

Jadi, Rico sedikit berbicara tegas, dan memang ada kata resiko yang disampaikan pada Hendra Idris. Akan tetapi maksud dari kata "Resiko" itu bukanlah sebuah ancaman. Melainkan hanya ungkapan yang bisa membuat dia tidak lagi bersamanya, terang Rico. 

Lebih lanjut Rico menjelaskan, bahwa Hendra Idris tidak lagi bersama dirinya, adalah resiko terbesar. Jika Hendra Idris bersikap seolah-olah menaikkan bergeining agar maksudnya tercapai untuk memaksakan menjadi Tenaga Ahli, dengan seolah-olah pula kegiatan Labuan Bajo saat Rico menjabat Anggota DPRD Sumatera Barat, ada masalah. Hal ini sangatlah tidak baik dilakukannya. 

" Sebaiknya pihak kepolisian mendalami kata resiko tersebut, karena multi tafsir. Tidak pernah saya mengancam nyawa dia atau apalagi secara fisik. Tidak mungkin sekali, sementara amanah saya di Senayan (DPR RI) lebih besar dari apa yang dia permasalahkan hanya soal TA begitu", ujar Rico. 

Menurut Rico, hal ini perlu disampaikan kepada rekan rekan media, bahwa ini terkesan sedari awal nampaknya Hendra Idris mencoba memancing dirinya agar meledakkan emosi dengan apa yang ia coba persoalkan. Dan, sewaktu-waktu dikeluarkan sebagai senjata, yang sebagaimana saat ini Hendra Idris gunakan sebagai barang bukti laporan ke Polda Sumbar. 

Saat kontak telepon dengan Hendra Idris itu, Rico sudah menjabat Anggota DPR RI. Ada imunitas, bahwa seorang anggota DPR RI tidak dapat dipidana dalam sidang, maupun diluar sidang. Karena, yang dipersoalkan Hendra Idris itu kan masalah DPRD, dia mengomentari itu dengan maksud Hendra Idris dapat beresiko tidak bersama dia lagi. Dan pengajuan selain menjadi Tenaga Ahli, tidak bisa dikabulkan juga. Itulah resikonya. 

Lebih lanjut Rico sampaikan, sebagaimana aturannya, menyoal imunitas yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya Pasal 6 Ayat 224 mengenai hak imunitas.

Disebutkan dalam aturan itu, bahwa: Pertama, Anggota DPR (DPR RI hingga DPRD), tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/ atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Dan, Kedua, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau Anggota DPR.

Selain itu, untuk diketahui juga, sebagaimana yang dilansir Kompas.com, Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, merekam seseorang tanpa izin bisa dijerat dengan pidana. Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengatur tentang pidana: “..bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sebab, Hendra Idris saat kontak telepon dengan dirinya, bukan dalam melakukan konfirmasi pemberitaan, sebagaimana yang dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Hal itu diakui Hendra Idris, bahwa dirinya lah yang saya telpon dan bukan dia sengaja melakukan kontak telepon sebagai kegiatan jurnalistik, untuk meminta tanggapan/ konfirmasi, terkait masalah Labuan Bajo, perihal yang sedang dipersoalkan", ujar Rico.

Terakhir Rico Alviano mengungkapkan bahwa pers rilis yang disampaikannya kepada rekan-rekan jurnalis agar tidak menjadi blunder dan menimbulkan image negatif ditengah-tengah masyarakat. Baik bagi dirinya, keluarganya maupun bagi anggota DPR RI lainnya. 

Rico Alviano juga mengucapkan terima kasih atas konfirmasi beberapa rekan-rekan jurnalis dan Pers rilis ini juga dijadikan sebagai bahan Hak Jawab bagi Rico Alviano terhadap beberapa pemberitaan di media elektronik dan cetak. (Real)


MR.com, Sumbar| Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menyita tiga wahana wisata yang terbengkalai di Pantai Air Manis terkait penyidikan dugaan korupsi Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) anggaran 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid menjelaskan, ketiga wahana resmi disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025, Rabu (14 Mei 2025).

“Ketiga wahana itu terdiri atas Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga. Wahana ini diduga dibangun dari dana hasil penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang dan anggaran internal Perumda Padang Sejahtera Mandiri atau PSM,” ungkapnya pada media.

Penyitaan wahana tersebut, katanya, merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda PSM tahun anggaran 2021.

“Total kerugian ditaksir akibat pembangunan tiga wahana ini mencapai sekitar Rp2,9 miliar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil lapangan, bahwa ketiga wahana tersebut telah lama tidak beroperasi dan tampak terbengkalai. Selain di lapangan, proses penyitaan juga dilakukan di kantor Perumda PSM yang berada di kawasan Pantai Air Manis.

“Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik sudah mengantongi calon Tersangka dan dalam waktu dekat akan di informasikan lebih lanjut,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/ss)


MR.com,Padang| Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei. Bank Nagari pada perayaan tahun ini menghadirkan program Promo Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 untuk memberikan apresiasi kepada para pegawai.

Khususnya bagi guru-guru yang menjadi bagian penting dalam dunia pendidikan dan pembangunan negeri ini.

Program ini ditujukan kepada ASN, pegawai, dan pensiunan yang akan menjadi nasabah baru maupun nasabah eksisting loyal dengan memberikan reward cashback bagi yang mengajukan pinjaman baru, dan top up dalam periode promo ini.

Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli, pada hari Selasa, 6 Mei 2025 waktu lalu menyampaikan, Bank Nagari sebagai bank daerah juga memiliki porsi tanggung jawab dalam dunia pendidikan.

“Seperti sebagai penyedia layanan keuangan, pembiayaan tenaga pendidik, mendukung program CSR dan beasiswa, edukasi keuangan, serta mendorong inklusi keuangan di daerah.

Oleh karena itu, bersamaan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional pada Mei ini, Bank Nagari kembali memberikan promo berupa cashback kepada ASN, pegawai, dan pensiunan yang mengajukan pinjaman mulai 5 Mei sampai 31 Mei 2025

Promo ini bersifat racing, artinya apabila kuota cashback telah habis diserbu oleh nasabah, maka periode promo akan berakhir dengan sendirinya,” katanya.

Hafid Dauli menambahkan, berbagai promo yang telah diberikan secara kontiniu ini merupakan wujud dari komitmen Bank Nagari dalam memberikan manfaat, apresiasi, serta menghadirkan pelayanan terbaik secara konsisten bagi nasabah.

Dijelaskan, sejak awal tahun sampai dengan April 2025 lalu, Bank Nagari terus memanjakan nasabahnya dengan berbagai promo menarik yang telah dimanfaatkan secara maksimal oleh nasabah Bank Nagari.

Hal terbukti sebanyak 2.271 ASN, pegawai, dan pensiunan telah mengajukan pinjaman dengan total nilai plafond yang diperjanjikan mencapai Rp 456 miliar.

“Oleh karena itu kami mengajak seluruh nasabah untuk memanfaatkan peluang dalam periode promo ini dengan datang beramai-ramai mengunjungi Bank Nagari terdekat untuk mengambil pinjaman baru, takeover kredit, serta melakukan top up kredit di Bank Nagari,” ujarnya.

Bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman pada promo Hari Pendidikan Nasional 2025, persyaratannya sangat mudah, yaitu promo berlaku untuk ASN, pegawai, dan pensiunan yang melakukan realisasi pinjaman baru di Bank Nagari, atau yang sedang menikmati fasilitas pinjaman/kredit pada Bank Nagari.

Lalu, promo berlaku baik untuk pinjaman dengan pola konvensional ataupun pola syariah. Jangka waktu pinjaman yang dipersyaratkan dalam promo ini adalah minimal 24 bulan. 

Reward yang diperoleh nasabah adalah dalam bentuk uang/ cashback yang ditambahkan ke saldo tabungan yang bersangkutan di Bank Nagari, baik tabungan konvensional maupun tabungan syariah.

Besaran nilai reward diperhitungkan dengan formulasi tertentu dari nilai pinjaman dan nasabah bisa memperoleh reward berupa cashback dengan nilai yang menarik tentunya.

Periode berlangsung 5 Mei sampai 31 Mei 2025. Kuota terbatas dan bersifat racing sehingga periode bisa berakhir lebih cepat apabila kuota habis.

Lebih lanjut Hafid menyampaikan, Bank Nagari sebagai bank kebanggaan masyarakat Sumbar yang tumbuh dan berkembang bersama nasabahnya terus berinovasi serta berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah dalam bentuk pelayanan yang cepat, mudah, murah, aman dan nyaman.

Untuk mendorong hal tersebut, Bank Nagari hadir lebih dekat dengan nasabah dengan menyediakan layanan jemput bola langsung ke instansi-instansi atau ke rumah-rumah nasabah.

Untuk itu dipersilahkan membuat janji dengan personel Bank Nagari serta dapatkan pelayanan yang terbaik dari Bank Nagari.

Bank Nagari juga menyediakan layanan digital sebagai media untuk mengajukan permohonan kredit bagi para ASN, Pegawai dan Pensiunan yaitu melalui menu N-Form Bank Nagari di website www.banknagari.co.id, atau mendaftar di menu N-Form pada Mobile Banking Bank Nagari (ollin), atau menghubungi Nagari Call 150234.(real)


MR.com, Jakarta|  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak dimulai pada 1 Mei 2025. Operasi ini menyasar praktik premanisme yang kian marak dan dianggap meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung oleh langkah intelijen, pre-emtif, dan preventif.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” tegas Kadiv Humas Polri tersebut.

Penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.

Irjen Sandi menambahkan, premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif.

Sejumlah kasus menonjol telah berhasil diungkap selama operasi ini. Diantaranya, Polres Subang yang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman, serta Polda Banten yang berhasil mengamankan 146 orang pelaku, Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap Ketua Grib Kalteng terkait penutupan PT BAP, dan Polres Metro Jaksel yang mengamankan 10 orang yang membawa sajam dan senjata api.

Untuk mendukung keberhasilan operasi ini, kepolisian mengambil sejumlah langkah strategis antara lain melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap organisasi masyarakat yang terbukti melakukan tindak pidana, menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, melakukan pengecekan legalitas ormas yang terlibat, berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penanganan yang tepat, hingga memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana.

Polri juga terus menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keberhasilan operasi ini dan menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.**


MR.com, Sumbar| Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menunjukkan keseriusan dan komitmen tinggi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan mobil bus Mercedes-Benz milik PT. ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA di wilayah hukum Padang Panjang. 

Tim Asistensi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri turut hadir mendampingi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara komprehensif pada Rabu (7/5/2025).

Kegiatan olah TKP yang berlangsung di Jalan Prof. Mohd Hamka, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, melibatkan personel gabungan yang ahli di bidangnya. Tim Asistensi Korlantas Polri yang dipimpin oleh KBP Ruben Verry Takaedengan, S.I.K., bersama tim dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar yang diketuai oleh AKBP Dewi Suryani, S.H.,M.M., bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang.

Dalam upaya mengungkap penyebab pasti kecelakaan yang menonjol ini, tim gabungan menggunakan perangkat elektronik canggih Leica/TAA (Traffic Accident Analysis). Teknologi ini memungkinkan petugas untuk melakukan pengukuran dan analisis TKP secara akurat dan detail, menghasilkan data yang valid dan komprehensif.

Proses olah TKP yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai ini berjalan aman, lancar, dan tertib. Penggunaan teknologi Leica/TAA menunjukkan langkah modern dan profesional Polda Sumbar dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, mengedepankanScientific Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan objektif terkait insiden tersebut.

Saat ini, data yang diperoleh dari olah TKP menggunakan perangkat Leica/TAA sedang dalam proses pengolahan dan analisis lebih lanjut di kantor. Tim ahli akan memadukan hasil analisis digital ini dengan temuan-temuan faktual di lapangan, termasuk keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan fisik kendaraan.

Diharapkan, melalui metode ilmiah dan kolaborasi antara Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Sumbar ini, penyebab utama kecelakaan dapat segera diidentifikasi secara utuh dan akurat. Langkah proaktif Polda Sumbar dalam melibatkan teknologi canggih dan tim ahli menunjukkan komitmen untuk memberikan keadilan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Sumatera Barat

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.