#Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar #Pasbar #Pasbar #IMI #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 17 Agustus AAYT Administrasi Agam Aia Gadang Air mata Ajudan Akses Aksi Amankan Ambulance Anam Koto Anggaran APD Arogan Aset Asimilasi ASN Atlet ATR Aturan Babinkamtibmas Baharuddin Balon Bandung Bansos Bantah Bantuan Batu Sangkar Bawaslu Baznas Bebas Bedah Rumah Belajar Belanja Bencana Berbagi Berjoget Bhakti Bhayangkara Bhayangkari Bina Marga BK BKPSDM BLPP BLT Dana Desa BNN BNNK Bocah Bogor Box Redaksi Boyolali BPBD BPK RI BPN BTN BTT Bukittinggi Bully Bupati Bupati Pasbar Cacat Hukum Calon Camat Cerpen Corona Covid Covid 19 Covid-19 CPNS cross dampak Dana Dandim Data Demo Dermawan Dharmasraya Dilaporkan dinas Dinkes Dinsos Direktur Disinfektan DPC DPD DPD Golkar DPD PAN DPP DPRD DPRD Padang DPRD Pasbar Dukungan Duta Genre Emma Yohana Erick Hariyona Ershi Evakuasi Facebook Forkopimda Formalin Fuso Gabungan Gempars Geoaprk Gerindra Gor Gudang gugus tugas Hakim HANI Hari raya Haru. Hilang Himbau Hoax Hujat Hukum Humas HUT Hutan Kota idul adha Ikan Tongkol Iklan video Ikw Ilegal mining Incasi Inspektorat Intel Internasional Isolasi Isu Jabatan Jakarta Jalan Jambi Jateng Jubir Jumat berbagi Jurnalis Kab. Solok Kab.Agam Kab.Pasaman Kab.Solok Kabag Kabid Kabupaten Pasaman Kader Kadis Kajari Kalaksa Kanit Kapa Kapolres Karantina Kasat Kasi KASN Kasubag Humas Kasus Kebakaran Kejahatan Kemanusiaan Kemerdekaan Keracunan Kerja Kerja bakti kerjasama Kesbangpol Kesra Ketua Ketua DPRD Kinali KKN Kodim KOK Kolaboraksi Komisi Komisioner KONI KONI PASBAR Kontak Kontrak Kopi Korban Korban Banjir Korupsi Kota Padang Kota Solok KPU Kriminal kuasa hukum Kuliah Kupon Kurang Mampu Kurban Labor Laka Lantas Lalulintas Lantas Lapas Laporan Laporkan Laskar Lebaran Lembah Melintang Leting LKAAM Maapam Mahasiswa Maligi Masjid Masker Medsos Melahirkan Mengajar Meninggal Mentawai metrologi Milenial MoU MPP MRPB MRPB Peduli MTQ Mujahidin Muri Nagari Narapidana Narkoba Negara Negatif New Normal New Pasbar News Pasbar Ngawi ninik mamak ODP OfRoad Oknum olah raga Operasi Opini Opino OTG PAC Pada Padang Padang Panjang Padang Pariaman Painan Pakar Pandemi Pangan Pantai Maligi Panti Asuhan Pariaman Paripurna pariwara Pariwisata Partai Pasaan Pasaman Pasaman Barat Pasbar Pasbat Pasien Paslon Patuh Payakumbuh Pdamg PDIP PDP Peduli peduli lingkungan Pegawai Pelaku Pelanggaran Pemalsuan Pemasaran pembelian Pembinaan Pemda Pemerasan Pemerintah Pemilihan Pemko Padang Pemuda Penanggulangan penangkapan Pencemaran Pencuri pendidikan Pengadaan Pengadilan Penganiayaan Pengawasan Penggelapan Penghargaan penusukan Penyelidikan Penyu Perantauan Perawatan Perbatasan Peredaran Periode Perjalanan perkebunan Pers Pertanahan Perumda AM Kota Padamg Perumda AM Kota Padang Perumda Kota Padang Pessel Pilkada Pinjam PKH PKK Plasma Plt PN PN Pasbar PNS pol pp Polda Sumbar Polisi Politik Polres Polres Pasbar Polsek Pos Pos perbatasan Positif posko potensi PPM Prestasi PSBB PSDA Puan PUPR Pusdalops Puskesmas Pustu Rapid Test razia Rekomendasi Relawan Reses Reskrim Revisi RI RSUD RSUP M Djamil RTLH Rumah Sakit Rusak Sabu Samarinda Sapi SAR Satgas Satlantas SE Sekda Sekda Pasbar Selebaran Sembako Sertijab Sewenang wenang Sidak sijunjung Sikilang Singgalang sirkuit SK Snar Solo Solok Solok Selatan SolSel sosial Sosialisasi Sumatera Barat Sumbar Sumbar- Sumur Sunatan massal sungai surat kaleng swab Talamau Talu Tanah Tanah Datar Target Tata Usaha teluk tapang Temu ramah Terisolir Terminal Tersangka Thermogun Tidak layak Huni Tilang tipiter TMMD TNI TNI AL Tongkol TP.PKK tradisional Transparan trenggiling tuak Tukik Tumor Ujung Gading Ultimatum Uluran Unand Upacara Update usaha usir balik Verifikasi Virtual wakil bupati Wali Nagari wartawan Waspada Wirid Yasin Yamaha Vega Yarsi Yulianto ZI Zona Hijau Zona Merah

Di Balik Pro Kontra Revisi Undang-Undang KPK (2)


Opini
Ditulis Oleh: Zulaika
Ibu rumah tangga dan pegiat dakwah

Mitra Rakyat.com
Salah satunya yakni merevisi UU KPK ini demi memuluskan jalan mereka untuk melahap harta rakyat tanpa mampu terjerat hukum. Meskipun KPK bukanlah lembaga yang dapat menerapkan hukuman yang adil bagi para koruptor ini, namun di dunia kapitalis saat ini hanya KPK yang mungkin dapat bertahan menghukumi para koruptor.

Perilaku korup juga disebabkan sebagian para penguasa dan pejabat negara tidak memahami fungsi kepemimpinan dan amanah kekuasaan yang sedang mereka emban. Padahal sejatinya kelak semua itu akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Lemahnya iman dan kesalihan pribadi, kontrol masyarakat dari sisi amar makruf nahi munkar yang lemah, juga negara yang menaunginya tidak menerapkan syariat adalah inti masalah terjadinya korupsi.

Baca tulisan sebelumnya : Dibalik Pro Kontra Revisi Undang-Undang KPK (1)

Dalam Islam, lembaga seperti KPK tidak perlu ada untuk menghukumi para koruptor. Karena Islam memiliki 3 pilar penerapan hukum. Pilar yang pertama adalah ketakwaan individu, kedua adalah masyarakat yang peduli dan ketiga adalah negara yang menerapkan syariah yang menyeluruh.

Pertama, ketakwaan individu. Adalah suatu kewajiban yang diperintahkan oleh Allah Swt  kepada setiap umatnya. Allah Swt berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu."  (TQS at-Tahrim [66]: 6).
Dengan ini para penguasa yang menerapkan syariat Islam selalu menghiasi diri mereka dengan ketakwaan individu dan senantiasa menyibukkan diri mereka taqarrub kepada Allah. Jika ketakwaan individu ini rusak maka rusaklah suatu masyarakat itu.

Kedua, masyarakat yang peduli. Masyarakat harus saling peduli antara satu dengan yang lainnya. Hidup harus saling mengingatkan sebagai wujud saling sayang dan peduli satu sama lainnya, karena hakikatnya bahwa ketika seseorang terjerumus pada perilaku korup maka itu artinya orang tersebut dalam kondisi dibenci Allah dan ini tidak akan dibiarkan oleh masyarakat lainnya.

Menyeru kepada yang makruf dan mencegah kepada kemunkaran juga dilakukan sebagai refleksi dari keyakinan akan janji Allah yang akan menjadikan mereka sebagai umat terbaik di mata Allah Swt.

Ketiga, negara yang menerapkan syariah. Pilar ketiga inilah yang sampai saat ini belum terwujud, karena saat ini sistem yang diberlakukan adalah sistem sekularisme dimana pilar agama dipisahkan dari kehidupan.

Padahal sesungguhnya, peranan negara yang menerapkan syariah sangat dibutuhkan untuk menjayakan Islam kembali. Dengan adanya peran negara, ketakwaan individu dan masyarakat yang peduli akan lebih kokoh, karena hanya negara yang memiliki kemampuan untuk mengikat dan memaksa masyarakat dengan  beragam kebijakan dan peraturan yang diterapkan olehnya.

Sehingga sudah jelas kejayaan kaum muslim yang paling besar dicapai ketika kaum muslim berada di dalam kesatuan dalam kepemimpinan Khilafah Islamiyyah. Bila semua ini terwujud, maka perilaku korupsi akan demikian ditakuti, karena takutnya tiap-tiap individu akan azab Allah.

Tidak perlu lagi adanya pro kontra terkait apapun di masyarakat selama negara menerapkan syariat karena masyarakat sadar dengan adanya penerapan syariat, negara telah berlaku adil yang sesuai dengan ketentuan Allah Swt. Masyarakat pun akan hidup dengan tenang, sejahtera dan merasa puas dengan kepengurusan negara.

Maka agar kesemuanya ini terwujud, marilah kita bersama-sama menerapkan syariat-Nya di bawah naungan Daulah Khilafah 'ala Minhajj an Nubuwwah  yang mengikuti tuntunan Rasulullah Saw.
Wallahu a'lam bi ash shawab.

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.