#Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar #Pasbar #Pasbar #IMI #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 17 Agustus AAYT Administrasi Agam Aia Gadang Air mata Ajudan Akses Aksi Amankan Ambulance Anam Koto Anggaran APD Arogan Aset Asimilasi ASN Atlet ATR Aturan Babinkamtibmas Baharuddin Balon Bandung Bansos Bantah Bantuan Batu Sangkar Bawaslu Baznas Bebas Bedah Rumah Belajar Belanja Bencana Berbagi Berjoget Bhakti Bhayangkara Bhayangkari Bina Marga BK BKPSDM BLPP BLT Dana Desa BNN BNNK Bocah Bogor Box Redaksi Boyolali BPBD BPK RI BPN BTN BTT Bukittinggi Bully Bupati Bupati Pasbar Cacat Hukum Calon Camat Cerpen Corona Covid Covid 19 Covid-19 CPNS cross dampak Dana Dandim Data Demo Dermawan Dharmasraya Dilaporkan dinas Dinkes Dinsos Direktur Disinfektan DPC DPD DPD Golkar DPD PAN DPP DPRD DPRD Padang DPRD Pasbar Dukungan Duta Genre Emma Yohana Erick Hariyona Ershi Evakuasi Facebook Forkopimda Formalin Fuso Gabungan Gempars Geoaprk Gerindra Gor Gudang gugus tugas Hakim HANI Hari raya Haru. Hilang Himbau Hoax Hujat Hukum Humas HUT Hutan Kota idul adha Ikan Tongkol Iklan video Ikw Ilegal mining Incasi Inspektorat Intel Internasional Isolasi Isu Jabatan Jakarta Jalan Jambi Jateng Jubir Jumat berbagi Jurnalis Kab. Solok Kab.Agam Kab.Pasaman Kab.Solok Kabag Kabid Kabupaten Pasaman Kader Kadis Kajari Kalaksa Kanit Kapa Kapolres Karantina Kasat Kasi KASN Kasubag Humas Kasus Kebakaran Kejahatan Kemanusiaan Kemerdekaan Keracunan Kerja Kerja bakti kerjasama Kesbangpol Kesra Ketua Ketua DPRD Kinali KKN Kodim KOK Kolaboraksi Komisi Komisioner KONI KONI PASBAR Kontak Kontrak Kopi Korban Korban Banjir Korupsi Kota Padang Kota Solok KPU Kriminal kuasa hukum Kuliah Kupon Kurang Mampu Kurban Labor Laka Lantas Lalulintas Lantas Lapas Laporan Laporkan Laskar Lebaran Lembah Melintang Leting LKAAM Maapam Mahasiswa Maligi Masjid Masker Medsos Melahirkan Mengajar Meninggal Mentawai metrologi Milenial MoU MPP MRPB MRPB Peduli MTQ Mujahidin Muri Nagari Narapidana Narkoba Negara Negatif New Normal New Pasbar News Pasbar Ngawi ninik mamak ODP OfRoad Oknum olah raga Operasi Opini Opino OTG PAC Pada Padang Padang Panjang Padang Pariaman Painan Pakar Pandemi Pangan Pantai Maligi Panti Asuhan Pariaman Paripurna pariwara Pariwisata Partai Pasaan Pasaman Pasaman Barat Pasbar Pasbat Pasien Paslon Patuh Payakumbuh Pdamg PDIP PDP Peduli peduli lingkungan Pegawai Pelaku Pelanggaran Pemalsuan Pemasaran pembelian Pembinaan Pemda Pemerasan Pemerintah Pemilihan Pemko Padang Pemuda Penanggulangan penangkapan Pencemaran Pencuri pendidikan Pengadaan Pengadilan Penganiayaan Pengawasan Penggelapan Penghargaan penusukan Penyelidikan Penyu Perantauan Perawatan Perbatasan Peredaran Periode Perjalanan perkebunan Pers Pertanahan Perumda AM Kota Padamg Perumda AM Kota Padang Perumda Kota Padang Pessel Pilkada Pinjam PKH PKK Plasma Plt PN PN Pasbar PNS pol pp Polda Sumbar Polisi Politik Polres Polres Pasbar Polsek Pos Pos perbatasan Positif posko potensi PPM Prestasi PSBB PSDA Puan PUPR Pusdalops Puskesmas Pustu Rapid Test razia Rekomendasi Relawan Reses Reskrim Revisi RI RSUD RSUP M Djamil RTLH Rumah Sakit Rusak Sabu Samarinda Sapi SAR Satgas Satlantas SE Sekda Sekda Pasbar Selebaran Sembako Sertijab Sewenang wenang Sidak sijunjung Sikilang Singgalang sirkuit SK Snar Solo Solok Solok Selatan SolSel sosial Sosialisasi Sumatera Barat Sumbar Sumbar- Sumur Sunatan massal sungai surat kaleng swab Talamau Talu Tanah Tanah Datar Target Tata Usaha teluk tapang Temu ramah Terisolir Terminal Tersangka Thermogun Tidak layak Huni Tilang tipiter TMMD TNI TNI AL Tongkol TP.PKK tradisional Transparan trenggiling tuak Tukik Tumor Ujung Gading Ultimatum Uluran Unand Upacara Update usaha usir balik Verifikasi Virtual wakil bupati Wali Nagari wartawan Waspada Wirid Yasin Yamaha Vega Yarsi Yulianto ZI Zona Hijau Zona Merah

Maraknya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak (2)


Opini
Ditulis Oleh: Oom Rohmawati
(Ibu Rumah Tangga & Member Amk)   

Mitra Rakyat.com
Dalam Islam, perempuan tidak dibebani mencari nafkah, sebab kewajiban memberi nafkah ada pada suami (lihat QS al-Baqarah [2]: 233). Syariat Islam juga tidak membiarkan warganya terlantar akibat tidak ada yang mencari nafkah, sebab negara menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat bila tidak ada laki-laki atau pihak kerabat yang menanggung.

Baca tulisan sebelumnya: Maraknya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak (1)

Maka nafkah seseorang termasuk perempuan dan anak-anak menjadi tanggungan baitul maal (negara). Sistem ekonomi Islam juga menjamin para suami mudah mencari nafkah, mendapatkan pekerjaan. Bahkan kebutuhan pokok rakyat menjadi tanggungjawab negara.

Kedua, syariah Islam menjamin Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan di ruang  seperti rumah tangga,  diantaranya melalui aturan pernikahan yang terkait hak dan kewajiban suami /istri. Sehingga tujuan berumah tangga untuk mewujudkan kedamaian dan ketentraman terwujud (QS Ar-Rum [30]: 21).

Ketiga, syariah Islam juga memberi perlindungan kepada perempuan secara keseluruhan (kaffah). Islam menutup peluang terjadinya kejahatan terhadap perempuan bahkan menghalangi apa saja yang mendorong dan memicu hal tersebut. Salah satunya dengan mewajibkan masyarakat untuk menjaga interaksi di ranah publik antara lelaki dan perempuan dengan menjaga pandangan, tidak khalwat dan ikhtilat.

Terlihat jelas sekali perbedaan antara sistem Islam dengan kapitalisme-liberalisme yang dianut negeri ini.  Berharap negara mampu mengatasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak akan sulit terwujud, disebabkan aturan yang lahir dari kapitalisme-liberalisme tak memihak kepada mereka selain para pemilik modal dan komprador. Terlebih lagi jika berharap negara memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan yang berefek jera.

Dalam syariat Islam telah di tetapkan bahwa kekerasan, penganiayaan dan pembunuhan yang bersifat menyakiti atau merugikan orang lain adalah suatu yang tercela dan dosa yang mesti di kenakan sanksi uqubat. Sanksi ini memiliki fungsi pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Pencegah maksudnya dengan sanksi itu orang akan mengambil pelajaran takut untuk melakukan kejahatan.

Sedangkan penebus artinya orang berdosa di dunia harus medapatkan hukuman agar terlepas dari siksa akhirat. Dalilnya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dari' Ibadah bin Syahrul ra. berkata " Kami bersama Rasulullah Saw dalam suatu Majlis dan beliau bersabda, " Kalian telah membaiatku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, kemudian beliau membaca keseluruhan QS: al-Baqarah [2]:179):
 "Barang siapa di antara kalian memenuhinya, maka pahalanya di sisi Allah dan barang siapa mendapatkan dari hal itu sesuatu maka sanksinya adalah kifarat (denda) baginya, dan barang siapa mendapatkan dari hal itu sesuatu, maka Allah menutupinya, mungkin mengampuni atau mengazab."

Dengan demikian, tidak ada satu hukumpun di dunia ini yang serupa sebagaimana hukum dalam syariat Islam. Inilah satu-satunya  alasan mengapa setiap masalah yang terjadi di negeri ini tak kunjung selesai dan tuntas. Aturan manapun selama itu datang dari manusia, tak akan bisa menjadi solusi yang solutif. Mempertahankan sistem kufur terus bercokol dan dijadikan rujukan segala perbuatan akan mengundang keburukan berikutnya. Sudah saatnya umat dan seluruh kaum muslimin menegakkan kembali syariat Islam sesuai metode Rasulullah Saw dalam memimpin negara dan riayah suunil ummah. Itulah kepemimpinan khilafah 'ala minhajj an Nubuwwah.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.