MR.com, Pasaman Barat| Permintaan penghapusan berita oleh Kepala Bidang Pengawasan Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Edral Pratama, disinyalir dapat membuka perdebatan lebih luas tentang fungsi pengawasan negara dalam praktek penambangan ilegal.
Edral meminta redaksi media menghapus pemberitaan berjudul “Misteri Oknum dan Aktor di Belakang PETI Wilayah IUP CV Fadhila” yang tayang pada Jumat, 17 Februari 2026. Ia mengaku tidak nyaman dengan pernyataan yang dikutip dalam berita tersebut.
“Beritanya sudah saya baca, untuk itu saya mohon berita untuk dihapus karena saya tidak nyaman,” ujar Edral melalui sambungan telepon, Selasa, 17 Februari 2026.
Permintaan itu ditolak redaksi. Penghapusan berita yang telah dipublikasikan dinilai berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
Edral kemudian meminta revisi terhadap pernyataannya. Ia ingin mengganti kalimat yang menyebut mengetahui siapa oknum dan aktor di balik penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan pernyataan bahwa Dinas ESDM Sumbar hanya mendukung pemilik IUP melaporkan pelaku PETI ke aparat penegak hukum.
“Saya ganti dengan pihak Dinas ESDM Sumbar mensuport pemilik IUP untuk melaporkan oknum pelaku PETI ke Aparat Penegak Hukum,” katanya.
Pengawasan atau Sekedar Administrasi?
Kontroversi tidak berhenti pada soal koreksi pernyataan. Redaksi juga mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bidang pengawasan jika pemerintah mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal beserta identitas pelaku.
Apakah dinas terkait tidak bisa melaporkan pelaku tersebut ke penegak hukum?
Edral menjawab tidak bisa.
“Itu pekerjaan pihak kepolisian, bukan kewenangan kami, kita memiliki tugas masing-masing,” tegasnya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah pengawasan pertambangan hanya mengurus izin administratif, atau juga bertanggung jawab memastikan hukum pidana berjalan di wilayah pengawasannya?
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pejabat pengawas pertambangan memiliki kewajiban melakukan pengawasan aktif, mendokumentasikan pelanggaran, menghentikan kegiatan ilegal dan melaporkan temuan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau aparat penegak hukum. Pengawasan tanpa pelaporan berpotensi menjadi pengawasan semu yang ada secara struktural, tetapi tidak bekerja secara substantif.
Respons Aparat Penegak Hukum Minim
Respons aparat penegak hukum juga dinilai belum substansial. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, saat dikonfirmasi mengenai dugaan PETI di wilayah konsesi Polres Pasbar hanya menjawab singkat,
“Makasih Pak.”
Jawaban tersebut dianggap tidak menjelaskan langkah konkret penegakan hukum. Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan akan meneruskan informasi ke jajaran Polres setempat.
“Terima kasih informasinya, akan ibu teruskan info ini ke wilayah hukum Polresnya,” ujarnya singkat.
Kecurigaan Publik dan Dugaan Konsipirasi
Kekhawatiran Edral terhadap pernyataannya dinilai sejumlah pengamat justru memunculkan kecurigaan publik. Ketidakjelasan sikap pengawas dan minimnya respons penegak hukum menimbulkan spekulasi adanya relasi informal antara pelaku PETI, pemegang izin dan aparatur negara, sebuah pola yang selama ini kerap muncul dalam praktek pertambangan ilegal di berbagai daerah.
Aktivis lingkungan dan antikorupsi menilai situasi ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas pengawasan sektor ekstraktif. Mereka mempertanyakan, jika pengawas mengetahui pelanggaran dan identitas pelaku, tetapi tidak melapor, lalu siapa yang sebenarnya menjaga kepentingan publik?
Menunggu Sikap Tegas Negara
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya, termasuk aktivis lingkungan, akademisi hukum pertambangan dan pemangku kepentingan lokal.
Catatan Redaksi: Tulisan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis: Chairur Rahman (Wartawan Madya)
Editor: Redaksi
.jpg)
