MR.com, Pasaman Barat | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Fadhila kembali membuka pertanyaan mendasar tentang kehadiran negara dalam penegakan hukum sektor tambang, sebuah sektor yang sejak lama dikenal sarat konflik kepentingan dan patronase kekuasaan.
Kepala Bidang Pengawasan Tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Edral Pratama, menegaskan CV Fadhila bukan pelaku PETI di wilayah izinnya. Ia menyebut perusahaan justru menjadi korban aktivitas ilegal pihak lain.
“Saya tegaskan IUP CV Fadhila itu resmi lengkap. Masa perusahaan resmi dibunuh, sementara yang ilegal kita biarkan,” ujar Edral kepada media, Jumat, 13 Februari 2026, melalui sambungan telepon.
Secara normatif, pernyataan Edral menempatkan CV Fadhila sebagai pemegang hak sah berdasarkan izin negara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengkualifikasikan penambangan tanpa izin sebagai tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Namun, Edral menyebut praktek ilegal itu dilakukan oleh pihak lain yang masuk ke dalam wilayah konsesi perusahaan. CV Fadhila, kata dia, telah menyampaikan klarifikasi kepada Dinas ESDM Sumbar.
“Bukan dia pelaku PETI di wilayah IUP-nya, tetapi pihak lain,” kata Edral.
Negara Hadir Sebatas Imbauan
Edral mengakui CV Fadhila tidak mampu memberantas PETI di dalam wilayah konsesinya. Pengakuan ini sekaligus memperlihatkan paradoks penegakan hukum pertambangan pada perusahaan memiliki hak atas wilayah, tetapi tidak memiliki kewenangan koersif untuk menertibkan pelanggaran hukum.
Sebagai pengawas tambang, Edral menyatakan telah menyarankan pemilik IUP melaporkan pelaku PETI kepada aparat penegak hukum.
“Saya juga sudah menyarankan kepada pihak pemilik IUP untuk melaporkan pelaku PETI di dalam wilayah itu kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Edral, laporan itu telah disampaikan ke Polres Pasaman Barat secara tertulis dan lisan. Ia bahkan menyarankan media mengonfirmasi laporan tersebut langsung kepada pihak kepolisian setempat.
Oknum di Balik PETI
Edral menyebut telah mengetahui identitas pelaku PETI, bahkan aktor yang berada di belakangnya. Informasi itu, katanya, diperoleh dari CV Fadhila.
“Saya diberitahu oleh CV Fadhila siapa oknum pelaku PETI di wilayah izinnya itu, bahkan CV Fadhila juga membeberkan siapa oknum yang berada di belakang pelaku PETI tersebut,” ujar Edral.
Namun, Edral menolak membeberkan identitas pelaku maupun aktor di belakangnya dengan alasan kehati-hatian. Ia juga enggan memberikan data konkret terkait pemilik CV Fadhila, dengan alasan bukan kewenangannya.
“Tidak mungkin kegiatan ilegal ini marak kalau tidak ada oknum berpengaruh di belakangnya,” kata Edral.
Pernyataan itu menyentuh fenomena yang kerap disebut state capture di sektor ekstraktif pada situasi ketika praktek ilegal bertahan karena adanya perlindungan informal dari aktor-aktor yang memiliki pengaruh kuat dalam hukum atau politik.
Respons Kepolisian Sunyi yang Mengundang Tafsir
Media mengonfirmasi Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, terkait klaim laporan CV Fadhila. Namun, respons yang diberikan sangat singkat.
“Makasih Pak,” kata Agung saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Februari 2026.
Jawaban minimalis tersebut membuka ruang tafsir publik, apakah laporan telah ditindaklanjuti atau justru berhenti di meja birokrasi.
Pertanyaan Publik
Kasus ini menunjukkan dilema klasik penegakan hukum pertambangan, bahkan perusahaan legal menjadi sasaran opini publik, sementara pelaku ilegal tetap bergerak di zona abu-abu hukum. Jika identitas pelaku PETI dan aktor di belakangnya sudah diketahui oleh otoritas teknis, mengapa penindakan tidak terlihat?
Pertanyaan yang kini mengemuka, siapa oknum pelaku PETI dan siapa aktor di baliknya dan mengapa negara belum menyebut namanya?
Hingga berita ini diterbitkan media masih berupaya mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Penulis : Chairur Rahman(Wartawan Madya)
Editor : Redaksi
Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
