#Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar #Pasbar #Pasbar #IMI #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 17 Agustus AAYT Administrasi Agam Aia Gadang Air mata Ajudan Akses Aksi Amankan Ambulance Anam Koto Anggaran APD Arogan Aset Asimilasi ASN Atlet ATR Aturan Babinkamtibmas Baharuddin Balon Bandung Bansos Bantah Bantuan Batu Sangkar Bawaslu Baznas Bebas Bedah Rumah Belajar Belanja Bencana Berbagi Berjoget Bhakti Bhayangkara Bhayangkari Bina Marga BK BKPSDM BLPP BLT Dana Desa BNN BNNK Bocah Bogor Box Redaksi Boyolali BPBD BPK RI BPN BTN BTT Bukittinggi Bully Bupati Bupati Pasbar Cacat Hukum Calon Camat Cerpen Corona Covid Covid 19 Covid-19 CPNS cross dampak Dana Dandim Data Demo Dermawan Dharmasraya Dilaporkan dinas Dinkes Dinsos Direktur Disinfektan DPC DPD DPD Golkar DPD PAN DPP DPRD DPRD Padang DPRD Pasbar Dukungan Duta Genre Emma Yohana Erick Hariyona Ershi Evakuasi Facebook Forkopimda Formalin Fuso Gabungan Gempars Geoaprk Gerindra Gor Gudang gugus tugas Hakim HANI Hari raya Haru. Hilang Himbau Hoax Hujat Hukum Humas HUT Hutan Kota idul adha Ikan Tongkol Iklan video Ikw Ilegal mining Incasi Inspektorat Intel Internasional Isolasi Isu Jabatan Jakarta Jalan Jambi Jateng Jubir Jumat berbagi Jurnalis Kab. Solok Kab.Agam Kab.Pasaman Kab.Solok Kabag Kabid Kabupaten Pasaman Kader Kadis Kajari Kalaksa Kanit Kapa Kapolres Karantina Kasat Kasi KASN Kasubag Humas Kasus Kebakaran Kejahatan Kemanusiaan Kemerdekaan Keracunan Kerja Kerja bakti kerjasama Kesbangpol Kesra Ketua Ketua DPRD Kinali KKN Kodim KOK Kolaboraksi Komisi Komisioner KONI KONI PASBAR Kontak Kontrak Kopi Korban Korban Banjir Korupsi Kota Padang Kota Solok KPU Kriminal kuasa hukum Kuliah Kupon Kurang Mampu Kurban Labor Laka Lantas Lalulintas Lantas Lapas Laporan Laporkan Laskar Lebaran Lembah Melintang Leting LKAAM Maapam Mahasiswa Maligi Masjid Masker Medsos Melahirkan Mengajar Meninggal Mentawai metrologi Milenial MoU MPP MRPB MRPB Peduli MTQ Mujahidin Muri Nagari Narapidana Narkoba Negara Negatif New Normal New Pasbar News Pasbar Ngawi ninik mamak ODP OfRoad Oknum olah raga Operasi Opini Opino OTG PAC Pada Padang Padang Panjang Padang Pariaman Painan Pakar Pandemi Pangan Pantai Maligi Panti Asuhan Pariaman Paripurna pariwara Pariwisata Partai Pasaan Pasaman Pasaman Barat Pasbar Pasbat Pasien Paslon Patuh Payakumbuh Pdamg PDIP PDP Peduli peduli lingkungan Pegawai Pelaku Pelanggaran Pemalsuan Pemasaran pembelian Pembinaan Pemda Pemerasan Pemerintah Pemilihan Pemko Padang Pemuda Penanggulangan penangkapan Pencemaran Pencuri pendidikan Pengadaan Pengadilan Penganiayaan Pengawasan Penggelapan Penghargaan penusukan Penyelidikan Penyu Perantauan Perawatan Perbatasan Peredaran Periode Perjalanan perkebunan Pers Pertanahan Perumda AM Kota Padamg Perumda AM Kota Padang Perumda Kota Padang Pessel Pilkada Pinjam PKH PKK Plasma Plt PN PN Pasbar PNS pol pp Polda Sumbar Polisi Politik Polres Polres Pasbar Polsek Pos Pos perbatasan Positif posko potensi PPM Prestasi PSBB PSDA Puan PUPR Pusdalops Puskesmas Pustu Rapid Test razia Rekomendasi Relawan Reses Reskrim Revisi RI RSUD RSUP M Djamil RTLH Rumah Sakit Rusak Sabu Samarinda Sapi SAR Satgas Satlantas SE Sekda Sekda Pasbar Selebaran Sembako Sertijab Sewenang wenang Sidak sijunjung Sikilang Singgalang sirkuit SK Snar Solo Solok Solok Selatan SolSel sosial Sosialisasi Sumatera Barat Sumbar Sumbar- Sumur Sunatan massal sungai surat kaleng swab Talamau Talu Tanah Tanah Datar Target Tata Usaha teluk tapang Temu ramah Terisolir Terminal Tersangka Thermogun Tidak layak Huni Tilang tipiter TMMD TNI TNI AL Tongkol TP.PKK tradisional Transparan trenggiling tuak Tukik Tumor Ujung Gading Ultimatum Uluran Unand Upacara Update usaha usir balik Verifikasi Virtual wakil bupati Wali Nagari wartawan Waspada Wirid Yasin Yamaha Vega Yarsi Yulianto ZI Zona Hijau Zona Merah

Pemilik Toko 4F Bantah Produksi Minuman Beralkohol Oplosan

Tjendrawati Sio alias Cece (kanan),didampingi Suami dan Kuasa Hukum Devi Diany SH, saat konferensi pers di kediamannya.

Mitra Rakyat.com(Padang)
Merasa dibuli terkait dugaan pelanggaran hukum yang tidak pernah diperbuatnya. Akhirnya pemilik usaha dagang minuman dan pengusaha tempat hiburan (Toko 4F/ Damarus) Tjendrawati Sio alias Cece menggelar konferensi pers disalah satu tempat usaha hiburannya, guna mengklarifikasi indikasi pelanggaran hukum yang disangkakan kepadanya, pada Selasa (23/07) tadi.

Cece yang didampingi suami dan pengacaranya Devi Diany SH mengatakan, "kasus ini seakan dipaksakan oleh pihak penyidik, karena, definisi oplosan menurut hukum pada kasus ini tidak tepat", tutur Cece.

Cece membantah kalau dia(cece) tidak pernah produksi minuman beralkohol oplosan ditoko minumannya, lanjut cece.

Sedikit kronologis kejadian diceritan Cece,"Malam itu hari Senin tanggal 20 Mai 2019, seorang pembeli yang tidak dikenalnya membeli minuman paket Rp 50.000, karena tidak ada paket yang diminta, selanjutnya konsumen meminta 4 botol minuman alkohol berbeda merk dan membayar kepada pelayan sebesar Rp 58.000, kemudian pembeli menyuruh pelayan toko untuk mencampur ke empat botol minuman itu kedalam  satu kantong plastik, selanjutnya diberikan pelayan kepada sipembeli, jelas Cece.

Minuman yang ada dikantong plastik itulah yang dijadikan sebagai barang bukti dugaan minuman oplosan yang disangkakan kepadanya, jelas Cece lagi.

Selanjutnya, Devi Diany SH sebagai kuasa hukum dari Cece pada kesempatan itu menjelaskan,"Minuman keras oplosan adalah minuman keras yang ditambahkan bahan-bahan sebagai perasa pada minuman keras. Bahan-bahan yang digunakan oleh pembuat minuman oplosan sangat tidak layak untuk di konsumsi", jelas Devi.

Sementara pada kasus ini, dilanjutkannya, "pemilik toko 4F(Cece) sudah mengantongi izin usaha perdagangan minuman berakohol yang diterbitkan Kementrian Perdagangan Kota Padang, bernomor : 30/SIPT/SUBDIS-MB/10/2018, diterbitkan tanggal 31 Oktober 2018 berlaku hingga 12 Januari 2021.

Jadi menurut kuasa hukum tersebut, pelanggaran undang-undang tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dan Undang-undang Pangan 18 tahun 2012, seperti apa yang disangkakan kepada klainnya tersebut tidak tepat sasaran, tegas pengacara itu.

Terkait dengan persoalan ini, pihak Toko 4F dengan kuasa hukumnya akan mencoba mengkomunikasikan dengan Lembaga Bantuan Hukum( LBH ) dalam upaya mencari perlindungan hukum atas tuduhan pengoplosan tersebut.

Dengan dugaan kasus ini pihak toko 4F (Cece) merasa tidak nyaman dan merasa nama baiknya diobrak-obrik, pihak tersangka akan lapor balik pihak-pihak yang dirasa telah merugikan kliennya, pungkas Devi.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih upaya konfrotir pihak-pihak terkait lainnya.*Tim/ikw*


Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.