#Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar #Pasbar #Pasbar #IMI #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 17 Agustus AAYT Administrasi Agam Aia Gadang Air mata Ajudan Akses Aksi Amankan Ambulance Anam Koto Anggaran APD Arogan Aset Asimilasi ASN Atlet ATR Aturan Babinkamtibmas Baharuddin Balon Bandung Bansos Bantah Bantuan Batu Sangkar Bawaslu Baznas Bebas Bedah Rumah Belajar Belanja Bencana Berbagi Berjoget Bhakti Bhayangkara Bhayangkari Bina Marga BK BKPSDM BLPP BLT Dana Desa BNN BNNK Bocah Bogor Box Redaksi Boyolali BPBD BPK RI BPN BTN BTT Bukittinggi Bully Bupati Bupati Pasbar Cacat Hukum Calon Camat Cerpen Corona Covid Covid 19 Covid-19 CPNS cross dampak Dana Dandim Data Demo Dermawan Dharmasraya Dilaporkan dinas Dinkes Dinsos Direktur Disinfektan DPC DPD DPD Golkar DPD PAN DPP DPRD DPRD Padang DPRD Pasbar Dukungan Duta Genre Emma Yohana Erick Hariyona Ershi Evakuasi Facebook Forkopimda Formalin Fuso Gabungan Gempars Geoaprk Gerindra Gor Gudang gugus tugas Hakim HANI Hari raya Haru. Hilang Himbau Hoax Hujat Hukum Humas HUT Hutan Kota idul adha Ikan Tongkol Iklan video Ikw Ilegal mining Incasi Inspektorat Intel Internasional Isolasi Isu Jabatan Jakarta Jalan Jambi Jateng Jubir Jumat berbagi Jurnalis Kab. Solok Kab.Agam Kab.Pasaman Kab.Solok Kabag Kabid Kabupaten Pasaman Kader Kadis Kajari Kalaksa Kanit Kapa Kapolres Karantina Kasat Kasi KASN Kasubag Humas Kasus Kebakaran Kejahatan Kemanusiaan Kemerdekaan Keracunan Kerja Kerja bakti kerjasama Kesbangpol Kesra Ketua Ketua DPRD Kinali KKN Kodim KOK Kolaboraksi Komisi Komisioner KONI KONI PASBAR Kontak Kontrak Kopi Korban Korban Banjir Korupsi Kota Padang Kota Solok KPU Kriminal kuasa hukum Kuliah Kupon Kurang Mampu Kurban Labor Laka Lantas Lalulintas Lantas Lapas Laporan Laporkan Laskar Lebaran Lembah Melintang Leting LKAAM Maapam Mahasiswa Maligi Masjid Masker Medsos Melahirkan Mengajar Meninggal Mentawai metrologi Milenial MoU MPP MRPB MRPB Peduli MTQ Mujahidin Muri Nagari Narapidana Narkoba Negara Negatif New Normal New Pasbar News Pasbar Ngawi ninik mamak ODP OfRoad Oknum olah raga Operasi Opini Opino OTG PAC Pada Padang Padang Panjang Padang Pariaman Painan Pakar Pandemi Pangan Pantai Maligi Panti Asuhan Pariaman Paripurna pariwara Pariwisata Partai Pasaan Pasaman Pasaman Barat Pasbar Pasbat Pasien Paslon Patuh Payakumbuh Pdamg PDIP PDP Peduli peduli lingkungan Pegawai Pelaku Pelanggaran Pemalsuan Pemasaran pembelian Pembinaan Pemda Pemerasan Pemerintah Pemilihan Pemko Padang Pemuda Penanggulangan penangkapan Pencemaran Pencuri pendidikan Pengadaan Pengadilan Penganiayaan Pengawasan Penggelapan Penghargaan penusukan Penyelidikan Penyu Perantauan Perawatan Perbatasan Peredaran Periode Perjalanan perkebunan Pers Pertanahan Perumda AM Kota Padamg Perumda AM Kota Padang Perumda Kota Padang Pessel Pilkada Pinjam PKH PKK Plasma Plt PN PN Pasbar PNS pol pp Polda Sumbar Polisi Politik Polres Polres Pasbar Polsek Pos Pos perbatasan Positif posko potensi PPM Prestasi PSBB PSDA Puan PUPR Pusdalops Puskesmas Pustu Rapid Test razia Rekomendasi Relawan Reses Reskrim Revisi RI RSUD RSUP M Djamil RTLH Rumah Sakit Rusak Sabu Samarinda Sapi SAR Satgas Satlantas SE Sekda Sekda Pasbar Selebaran Sembako Sertijab Sewenang wenang Sidak sijunjung Sikilang Singgalang sirkuit SK Snar Solo Solok Solok Selatan SolSel sosial Sosialisasi Sumatera Barat Sumbar Sumbar- Sumur Sunatan massal sungai surat kaleng swab Talamau Talu Tanah Tanah Datar Target Tata Usaha teluk tapang Temu ramah Terisolir Terminal Tersangka Thermogun Tidak layak Huni Tilang tipiter TMMD TNI TNI AL Tongkol TP.PKK tradisional Transparan trenggiling tuak Tukik Tumor Ujung Gading Ultimatum Uluran Unand Upacara Update usaha usir balik Verifikasi Virtual wakil bupati Wali Nagari wartawan Waspada Wirid Yasin Yamaha Vega Yarsi Yulianto ZI Zona Hijau Zona Merah

Manfaatkan Pergub No 30 Tahun 2018, Terindikasi Elfauzi Kasubag Humas DPRD Halangi ViSi Misi Wako Padang

Gedung DPRD Kota Padang 

Mitra Rakyat.com(Padang)
Pada peringatan hari jadi Kota Padang ke 350 tahun bertepatan pada tanggal 07 Agustus 2019, mestinya jadi hari bersuka cita bagi seluruh masyarakat disetiap kalangan yang hidup dikota padang ini.

Akan tetapi tidak demikian adanya bagi insan pers yang juga menghirup udara dikota tersebut, sebab, profesi mereka sebagai kontrol sosial dan sebagai pilar ke empat dalam negara ini, seakan dikerdilkan oleh oknum-oknum pemerintahan.

Seperti yang sedang terjadi sekarang ini dilingkungan DPRD Kota Padang, karena ulah Kasubag Humas yang terindikasi menjegal kerjasama publikasi di DPRD Padang itu.

Kuat dugaan, dengan manfaatkan kekuasaan dan kewenangan yang telah diamanatkan kepadanya, oknum tersebut seolah mengada - ada menyangkut aturan yang tidak ada payung hukumnya, agar perusahaan pers yang sudah ada legalitas secara undang-undang berlaku, tidak bisa kerjasama diHumas tersebut seperti biasanya lagi.

Terkait hal itu, Kasubag Humas DPRD Padang, Elfauzi ketika dikonfirmasi media pada Selasa (06/08) diruang kerjanya mencoba berdalih dan menggelak.

Sebagaimana dikatakan nya, "Media yang kerja sama di DPRD Padang harus terverifikasi di Dewan Pers (DP), apabila tidak maka tidak bisa dilakukan nya kerjasama. Bagi media yang tidak suka dengan aturan itu, Silahkan laporkan kepada atasan (Sekwan)", sebut Elfauzi dengan gaya arogansinya sembari tinggalkan awak media.

Sikap dan ketentuan yang dibuat Kasubag Humas protokol dan publikasi sekwan DPRD Kota Padang itu sangat janggal dan aneh.

Karena, untuk peraturan pemerintah kabupaten atau kota seyogyanya memakai Peraturan walikota(Perwako) atau Peraturan Bupati(Perbup) bukan mengacu  pada peraturan Gubernur(Pergub).

Dan apabila mengacu pada Pergub 30 tahun 2018 , maka ruang lingkup aturan hanya untuk Humas Setdaprov Sumbar saja.

Seperti terlihat pada Pasal 15, pada huruf J," Adanya perwakilan Wartawan yang
sudah memiliki surat tugas resmi dari
media yang bersangkutan untuk
ditempatkan pada Media Centre kantor
Gubernur Sumbar"

Kemudiam pada Huruf k. "Wartawan yang bertugas di Media Centre sudah mengikuti Uji Kompetensi
Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat UKW (minimal wartawan muda). Untuk
wartawan yang ditempatkan oleh media
di Media Centre, paling lambat pada 1 Januari 2020 telah memiliki kompetensi UKW".

Dalam hal ini, pemberlakuan Pergub di lingkungan Sekwan DPRD Kota Padang tidaklah tepat sasaran, karena aturan yang diberlakukan tanpa ada payung hukum (Perwako).

Terindikasi, Kasubag Humas protokol dan publikasi sekwan DPRD  Kota Padang tidak paham dengan aturan, dan terkesan jabatan dan amanah yang diberikan kepadanya, dipergunakan untuk mempersulit perusahaan pers kecil lokal yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah kab/kota.

Apa yang dilakukan Kasubag Humas protokol dan publikasi sekwan DPRD  Kota Padang sangat bertentangan dengan Visi Misi Walikota Padang yang selalu ingin memajukan kota Padang serta menumbuh kembangkan perusahan pers kecil/menengah.

Dari banyaknya perusahaan pers yang berbadan hukum, hanya secuil saja bisa masuk untuk kerjasama, dan itupun perusahan Pers(media) yang diduga pilihan hati sang kasubag atau perusahan pers yang bisa diajak main mata oleh oknum humas tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan pihak media masij upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*ft/rl/ikw*

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.