MR.com, PAYAKUMBUH | Gelombang protes terhadap dugaan unggahan media sosial Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita, memasuki babak yang lebih serius. Persoalan yang semula bergulir di ruang digital kini berubah menjadi tekanan politik dan etik terhadap Pemerintah Kota Payakumbuh, setelah Aliansi Wartawan Sumatera Barat (AWSB) secara terbuka mendesak agar pejabat tersebut dijatuhi sanksi tegas hingga dicopot dari jabatannya.
Aksi yang digelar di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (30/7), memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak lagi dipandang sebagai gesekan antara seorang pejabat dengan individu wartawan. Bagi AWSB, perkara tersebut telah berkembang menjadi isu penghormatan terhadap kebebasan pers dan etika aparatur negara.
Jurnalis dari berbagai daerah di Sumatera Barat, mulai dari Padang, Bukittinggi, Solok, Agam hingga Padang Pariaman, sengaja datang untuk menyampaikan sikap bersama. Kehadiran lintas daerah itu menjadi sinyal bahwa komunitas pers memandang dugaan pernyataan Dewi Novita di media sosial sebagai persoalan yang memiliki dampak lebih luas terhadap hubungan pemerintah dengan media.
"Kami tidak akan membiarkan profesi wartawan diperlakukan secara tidak hormat oleh pejabat publik. Pers bekerja berdasarkan amanat undang-undang, bukan kepentingan pribadi," tegas Ketua AWSB, Yenni Laura.
Dalam pandangan AWSB, yang dipersoalkan bukan sekedar pilihan kata di media sosial, melainkan bagaimana seorang pejabat publik menggunakan ruang digital yang melekat dengan identitas jabatannya. Mereka menilai setiap pernyataan pejabat di ruang publik membawa konsekuensi etik karena dapat mencerminkan sikap institusi yang dipimpinnya.
Karena itu, AWSB juga meminta perhatian langsung Wali Kota Payakumbuh terhadap persoalan tersebut. Menurut mereka, penyelesaian tidak cukup hanya berupa klarifikasi, tetapi juga harus disertai evaluasi terhadap pembinaan aparatur.
"Jangan sampai tindakan satu pejabat mencederai citra seluruh pemerintahan. Pers adalah mitra kritis pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol sosial," ujar Yenni.
Sorotan juga datang dari Ketua MOI Solok, Ega Yudistira. Ia mengingatkan bahwa kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang sah, tetapi penyampaiannya tetap harus berada dalam koridor etika dan menghormati profesi jurnalistik.
"Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak tepat, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur melalui hak jawab, hak koreksi maupun Dewan Pers. Bukan dengan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan," katanya.
Secara investigatif, kasus ini sesungguhnya membuka persoalan yang lebih besar, yakni lemahnya literasi digital di kalangan pejabat publik. Tidak sedikit pejabat yang masih memandang akun media sosial pribadi sebagai ruang bebas tanpa konsekuensi hukum maupun etika, padahal status mereka sebagai aparatur negara tetap melekat, terlebih ketika identitas jabatan ditampilkan secara terbuka.
Di sisi lain, persoalan ini juga berpotensi menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menerapkan disiplin aparatur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang tersebut mewajibkan ASN menjunjung nilai dasar BerAKHLAK, menjaga integritas, profesionalisme, etika, dan kepercayaan publik dalam setiap tindakan, termasuk di ruang digital.
Dalam audiensi tersebut, AWSB mengaku tidak diterima langsung oleh Wali Kota Payakumbuh. Aspirasi mereka diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, untuk diteruskan kepada pimpinan daerah.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada keputusan resmi dari Pemerintah Kota Payakumbuh. Mereka juga menyampaikan bahwa desakan pencopotan terhadap Dewi Novita merupakan bentuk tuntutan organisasi, bukan kesimpulan hukum.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kota Payakumbuh. Publik menunggu apakah polemik ini akan diselesaikan melalui mekanisme pembinaan internal, pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN, atau justru dibiarkan berlarut hingga semakin memperlebar jarak antara pemerintah daerah dan komunitas pers di Sumatera Barat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari Dewi Novita terkait tuntutan yang disampaikan AWSB. Prinsip keberimbangan mengharuskan ruang klarifikasi tetap diberikan kepada yang bersangkutan.
Editor : Redaksi
