-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua PGRI Kota Padang Buka Suara: Iuran Naik Berdasarkan Keputusan Kongres, Transparansi Tetap Jadi Ujian

Wednesday, July 29, 2026 | Wednesday, July 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T11:43:43Z


MR.com, Padang | Sorotan terhadap pengelolaan dana iuran guru di Kota Padang memaksa Pengurus PGRI Kota Padang angkat bicara. Ketua PGRI Kota Padang, Dr. Iswardi, S.Pd.I., M.Pd., memberikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan publik mengenai dasar hukum kenaikan iuran, mekanisme pengelolaan dana, hingga sistem pertanggungjawaban organisasi.


Klarifikasi tersebut muncul setelah mencuatnya perhatian terhadap besarnya akumulasi dana iuran yang dihimpun dari ribuan anggota setiap bulan. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan, sehingga isu yang berkembang bukan lagi sekedar besaran iuran, melainkan menyangkut tata kelola organisasi profesi yang mengelola dana kolektif anggotanya.


Dalam keterangan kepada media melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2026), Iswardi menegaskan bahwa kenaikan iuran PGRI dari Rp6.000 menjadi minimal Rp8.000 per bulan bukan merupakan kebijakan Pengurus PGRI Kota Padang.


Baca : Dana Iuran Guru Diduga Tembus Rp1,5 Miliar per Tahun, Transparansi PGRI-KORPRI Kota Padang Mulai Disorot


Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan amanat Keputusan Kongres XXIII PGRI Tahun 2024 Nomor V/KONGRES/XXIII/PGRI/2024 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI Masa Bakti 2024–2029, khususnya Pasal 141 ayat (5), yang menyebutkan setiap anggota wajib membayar iuran paling sedikit Rp8.000 per bulan.


Selain itu, kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Pengurus Besar PGRI Nomor 779/Keu/PB/XXIII/2024 tanggal 7 November 2024, yang menetapkan penyesuaian iuran mulai Januari 2025.


"Iuran itu bukan ditetapkan oleh PGRI Kota Padang, tetapi merupakan keputusan organisasi secara nasional," jelas Iswardi.


Ia juga memaparkan bahwa dana iuran Rp8.000 dibagi berdasarkan ketentuan organisasi, yakni 10 persen untuk Pengurus Besar PGRI, 20 persen untuk Pengurus PGRI Provinsi, 30 persen untuk Pengurus Kabupaten/Kota, dan 40 persen untuk Pengurus Cabang maupun Ranting.


Mengenai mekanisme pemotongan, Iswardi menjelaskan bahwa untuk guru SD negeri, pemotongan dilakukan melalui bendahara dinas, sedangkan guru SMP melalui bendahara sekolah. Dana selanjutnya diteruskan kepada bendahara PGRI Kota sebelum disalurkan ke jenjang organisasi sesuai proporsi yang telah ditetapkan.


Sementara itu, terkait iuran KORPRI yang juga menjadi perhatian publik, Iswardi menegaskan bahwa pengelolaannya bukan berada di bawah kewenangan PGRI.


"Itu merupakan kewenangan organisasi KORPRI," ujarnya.


Meski dasar hukum kenaikan iuran telah dijelaskan, ruang diskusi publik belum sepenuhnya tertutup. Sebab, perhatian utama yang berkembang di kalangan anggota bukan hanya mengenai legalitas pemungutan iuran, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana yang dihimpun secara rutin dari anggota.


Dalam perspektif tata kelola organisasi, keberadaan AD/ART memang menjadi dasar legal pemungutan iuran. Namun, prinsip good governance menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai unsur yang sama pentingnya dengan legalitas.


Organisasi yang menghimpun dana anggota secara berkelanjutan dituntut tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mampu menunjukkan bagaimana dana tersebut direncanakan, dibelanjakan, diawasi, serta dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota.


Menanggapi hal itu, Iswardi memastikan bahwa dana iuran digunakan untuk mendukung operasional organisasi, pelaksanaan program kerja, pembinaan anggota, bantuan sosial, dan berbagai kegiatan organisasi lainnya sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.


Ia juga menegaskan bahwa PGRI berkomitmen menjalankan prinsip transparansi.


"Laporan pertanggungjawaban keuangan disampaikan melalui forum-forum organisasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat diketahui oleh anggota," katanya.


Pernyataan tersebut menjadi jawaban atas pertanyaan sejumlah guru yang sebelumnya mengaku belum memperoleh gambaran rinci mengenai total dana yang terkumpul maupun realisasi penggunaannya.


Namun demikian, dari sudut pandang akuntabilitas publik, penyampaian laporan dalam forum internal organisasi masih menyisakan ruang evaluasi mengenai sejauh mana akses informasi tersebut benar-benar menjangkau seluruh anggota.


Di tengah meningkatnya tuntutan keterbukaan pengelolaan organisasi profesi, publik tentu berharap transparansi tidak berhenti pada mekanisme formal semata, tetapi juga diwujudkan melalui penyajian informasi keuangan yang mudah diakses, dipahami, dan dapat diverifikasi oleh seluruh anggota.


Iswardi memastikan pihaknya tidak menutup diri terhadap kritik maupun masukan.


"Kami menghargai setiap masukan dari anggota. Jika ada guru yang memerlukan penjelasan, kami membuka ruang komunikasi dan dialog agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah sesuai ketentuan organisasi," tegasnya.


Dengan adanya klarifikasi tersebut, polemik mengenai dasar hukum kenaikan iuran dapat dikatakan memperoleh penjelasan. Namun, isu mengenai transparansi pengelolaan dana organisasi tampaknya masih akan menjadi perhatian anggota, mengingat kepercayaan terhadap sebuah organisasi tidak hanya dibangun oleh kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga oleh keterbukaan dalam mempertanggungjawabkan setiap amanah yang berasal dari anggotanya.


Dalam konteks itu, semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula ekspektasi anggota terhadap praktik pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan. Di situlah integritas organisasi diuji, bukan semata pada legalitas pemungutan iuran, tetapi pada kemampuannya menjaga kepercayaan para guru yang menjadi tulang punggung organisasi itu sendiri.


Redaksi masih dalam tahap upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini diterbitkan. 


Penulis  : Mukhsin 

Editor     : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update