1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 6 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 664 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 521 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 42 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


 

MR.com,Padang-DPRD bersama Pemko Padang menggelar rapat paripurna pada, Jum'at (21/5/2021). Dalam rapat tersebut, Pemko Padang mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Nota penjelasan 3 Ranperda usulan dari Pemko Padang tersebut, disampaikan secara resmi Wali Kota Hendri Septa.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin dengan diikuti Sekretaris DPRD Kota Padang Hendri Azhar dan para anggota DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur forkopimda, kepala OPD terkait dan stakeholder baik secara langsung maupun secara virtual.

Wali Kota Padang menyampaikan, tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda perubahan atas Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Kita tentu berharap 3 Ranperda ini bisa secepatnya dibahas dan nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang telah ditentukan" harap wako.

Menurut Hendri, sekaitan Ranperda perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2012 sangat penting karena berkaitan dengan peningkatan pengelolaan sampah di Kota Padang. Sebab persoalan sampah menjadi persoalan yang sangat krusial dan mendasar di Kota Padang, terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduk dan kegiatan ekonominya cukup tinggi, tentu akan menghasilkan produksi sampah yang juga relatif tinggi.

"Hal itu dapat kita lihat dari peningkatan angka produksi sampah di Kota Padang dari tahun ke tahun. Apalagi ditambah dari masih adanya sebahagian masyarakat kita yang masih kurang peduli dalam penanganan sampah. Maka dari itu, melalui Ranperda yang kita usulkan terkait perubahan atas Perda No.21 Tahun 2012 ini, kita berharap lebih mengkonkritkan dan meningkatkan segala upaya terhadap pengelolaan sampah. Sehingga terwujudlah Kota Padang sebagai kota yang bersih dengan sampahnya dapat terkelola secara baik," imbuhnya.

Dijelaskannya, pada Ranperda perubahan atas Perda No.21 Tahun 2012 tersebut, terdapat penambahan materi/muatan yang mengatur diantaranya seperti mengoptimalkan peran Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat RW dan kelurahan. Selanjutnya pengaturan sampah, mengatur larangan kepada masyarakat termasuk mengatur sanksi pidana bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

"Dengan perubahan Perda ini semoga mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat yang dimulai dari tingkat RT/RW dan kelurahan dalam penanganan sampah di wilayah masing-masing. Kemudian memberdayakan masyarakat dan memberikan nilai tambah terhadap penanganan sampah seperti kemampuan dalam melakukan pemilahan sampah menjadi hal bermanfaat," jelas Hendri.

Sementara itu lanjut wali kota, sekaitan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yaitu sesuai Propemperda yang telah ditetapkan dalam Ranperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2012 mengenai pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.

"Setelah berkonsultasi dengan pihak Kanwil Hukum dan HAM Sumbar maka Ranperda ini diubah menjadi Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta perkembangan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini. Kita menyadari saat ini masih cukup banyak warga Kota Padang yang berstatus penyandang masalah sosial."

"Untuk itu kita perlu menyusun Ranperda terkait yang materi/muatannya mengatur antara lain tanggung jawab/wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, SDM penyelenggara kesejahteraan sosial serta pendataan dan pengelolaan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Kemudian peran serta masyarakat disertai koordinasi pembinaan dan pengawasan. Semoga saja Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sehingga mampu menjawab secara baik segala persoalan kesejahteraan sosial yang kita hadapi saat ini dan masa-masa mendatang," ulas Hendri.

Terakhir, Wako juga menjelaskan terkait Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menurutnya Ranperda ini juga tak kalah penting untuk dijadikan Perda ke depan.

"Sebagaimana tujuan utamanya adalah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kota Padang. Selanjutnya mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani. Begitu juga untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat serta meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani dan penyediaan lapangan pekerjaan bagi kehidupan yang layak. Seterusnya yaitu mempertahan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian," urai wako.

"Jadi ini beberapa hal pokok yang dapat disampaikan dalam nota penjelasan terkait 3 Ranperda yang kita usulkan pada paripurna kali ini. Semoga dapat dibahas bersama dan ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kita tentu berharap dukungan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang dalam penyempurnaan Ranperda ini agar dapat diimplementasikan oleh kita di Pemko Padang," pungkas Wako.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin mengatakan atas nama DPRD Kota Padang menyambut baik penyampaian nota penjelasan oleh Wali Kota Padang terhadap 3 Ranperda usulan Pemko Padang tersebut.

"Insya Allah setelah ini 3 Ranperda ini akan kita bahas pada rapat internal dewan serta pada rapat paripurna selanjutnya," ungkapnya.(DV/BT/Prokompim Pdg/adv)

Labels:

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.